Kamis, 20 Januari 2011

mendirikan lembaga pendidikan !!!

Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)

Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999



Syarat:Umum

1. Mengisi Formulir yang telah disediakan

2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah

4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab

5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan

6. Daftar Pengelola Lembaga

7. Program / Kurikulum / Silabus

8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik

9. Surat pernyataan

10. Struktur program

11. Fotokopi ijazah pengajar

12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga

13. Foto berwarna 4x6 3 lembar

14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.

15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.

17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.

18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.

19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.

20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK

21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.

22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya

23. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan

24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta

25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.

26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai



Syarat:Badan Hukum

Syarat Umum + Syarat Badan Hukum

1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)

2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik



Syarat:Perpanjangan

Syarat Umum + Syarat Perpanjangan

1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian







Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)

Dasar Hukum :

• KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003

• Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

No. 113/DPPTKDN/X/2004



Syarat:Umum

1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.

2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.

4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.

5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.

6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.

7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK

8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.

9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya

10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan

11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta

12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.

13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai





IJIN PENYELENGARA/PENDIRIAN LPK SWASTA. dari pemda sleman, yogyakarta



LPK PERUSAHAAN



A. Nama Ijin

Ijin Penyelengara/Pendirian LPK Swasta, LPK Perusahaan



B. Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja

– PP No. 71 tahun 1991 tetang Latihan Kerja.

– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 1331/Men/1987 tentang Pola Umum

Pembinaan Sistem Latihan Kerja Nasional.

– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 149/Men//200 tentang Tata Cara Mendirikan

Lembaga Latihan Kerja.

– Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja

No. 76/BL/2000 tentang Petunjuk teknis Perijinan dan dan Pendaftaran

Lembaga Pelatihan Kerja.

– Perda No. 12 Tahun 2000 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah

Kabupaten Sleman.





C. Unit Kerja yang Memproses

a. SubDin Tenaga Kerja pada Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten

Sleman Jl. dr. Rajimin, Beran, Tridadi Sleman. Telepon 868803.

b. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY Jl. Ring Road Utara,

Maguwoharjo, Depok, Sleman Telp. 514047 Yogyakarta (Untuk Lembaga Lintas

Kabupaten Sleman) Kota atau Lembaga yang punya cabang di beberapa

Kabupaten Sleman.



D. Prosedur Pengurusan Ijin

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang

melatih masyarakat umum (pemohon) mengajukan surat permohonan kepada

Sub DinasTenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan.

2. Penelitian berkas permohonan oleh Kantor Sub Din Tenaga Kerja sleman.

3. Jika persyaratan permohonan tidak lengkap maka Kantor Sub Dinas Tenaga

Kerja memberitahukan kepada pemohon paling lama 12 hari kerja terhitung mulai

tanggal penerimaan permohonan untuk dilengkapi.

4. Jika persyaratan administrasi si pemohon ijin lengkap dan memenuhi

persyaratan,kemudian dilanjutkan peninjauan ke lapangan/lokasi lembaga

pemohon, paling lama 24 hari kerja terhitung mulai tanggal penerimaan

permohonan.

5. Jika hasil peninjauan di lapangan tidak sesuai dengan persyaratan yang

ditetapkan, maka permohonan ditolak.

6. Jika hasil peninjauan di lapangan sesuai dengan persyaratan, maka Kantor Sub

Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Keputusan Ijin Penyelenggaraan

Pelatihan Kerja paling lama 6 hari setelah terhitung mulai tanggal selesainya

peninjauan di lokasi.

7. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang mempunyai cabang di beberapa

kabupaten/kota Ijin Pendirian dan Penyelenggaraannya diterbitkan oleh Kantor

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY.



E. Persyaratan untuk mendapatkan ijin

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta:

a. Foto copy/salinan Akte Notaris Pendirian Lembaga yang disyahkan dan

didaftarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman yang berupa Akte, Pendidikan

Yayasan, Koperasi dan bentuk usaha lain.

b. Foto copy/Salinan Ijin Undang-Undang Gangguan berupa pemilikan Surat Ijin

Tempat Usaha (STTU) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten

Sleman.

c. Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja.

d. Keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.

e. Tanda bukti kepemilikan prasarana berupa kepermilikan tanah dan gedung

pelatihan kerja atau tanda bukti penguasaan berupa sewa atau kontrak atau ijin

areal air, udara, tanah dan gedung sekurang-kurangnya 1 tahun.

f. Tanda bukti memiliki sarana pelatihan sesuai program pelatihan yang akan

diselenggarakan, berupa daftar inventaris kelengkapan kantor dan

peralatan/mesin untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.

g. Program pelatihan yang mengacu kepada ketrampilan dan atau keahlian dan

atau kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, atau berupa

kurikulum, silabus untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.

h. Foto copy Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, yang menggambarkan

mekanisme kerja antar bagian bagian yang terkait satu sama lain,

dalam organisasi Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan.

i. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup Instruktur Pelatihan kerja yaitu

tenaga pelatih/pengajar serta daftar nama tenaga kepelatihan lainnya yaitu

tenaga ketata usahaan, tenaga pelaksana pelatihan dan tenga penyusun

program/pemasaran/ pelaporan pelatihan yang dilengkapi dengan Surat

Keputusan Pengangkatan dari pimpinan lembaga pelatihan kerja.

j. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan

pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain

yang disyahkan pemerintah.

2. Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.

a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.

b. Foto copy/salina akte notaris pendirian perusahaan yang bersangkutan.

3. Lembaga Pelatihan kerja Asing atau Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Asing.

a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.

b. Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Asing/Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang

pendiriannya memanfaatkan fasilitas penanaman modal asing, harus

melampirkan surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

atau Instansi yang

bertugas mengurusi.

c. Bagi Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja Asing yang

menyelenggarakan pelatihan kerja, harus melampirkan surat rekomendasi

dari pemerintah negara asal atau dari kedutaan negara yang bersangkutan

yang berada di Indonesia.



F. Syarat Ijin Penambahan Program Pelatihan Kerja.

1. Kurikulum perijinan dan sekaligus program pelatihan yang diajukan

2. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup instruktur pelatihan kerja dilengkapi

surat pengangkatan dari pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja untuk program

baru.

3. Tanda bukti pemilikan atau penguasaan prasarana dan sarana pelatihan kerja

yang baru, dapat berupa tanda bukti kepemilikan tanah, gedung,

peralatan/mesin atau tanda bukti sewa/kontrak ijin areal, udara, tanah, dan

gedung Lembaga Pelatihan Kerja.

4. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelansungan penyelenggaraan

pelatihan kerja disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain

yang disyahkan pemerintah untuk program baru.

F. Waktu Pemrosesan

1 (Satu) Minggu sampai dengan 2 (Dua) bulan terhitung mulai tanggal pengecekan

lapangan.



G. Biaya perijinan

– Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan : Rp. 25.000,00

– Ijin Penambahan Program : Rp.

25.000,00



H. Jangka Waktu Berlakunya Ijin

Ijin berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapa diperpanjang sesuai kebutuhan

lembaga/masyarakat.



I. Kewajiban Pemegang Ijin

Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan laporan

bulanan tentang kegiatan latihan secara periodik (Triwulan) kepada kantor pemberi

ijin dengan tembusan instansi terkait.



J. Sanksi/denda atas Pelangaran Ketentuan Ijin

1. Pemberian ijin penyelengaraan pelatihan kerja ini dapat dicabut bila selama 1

(Satu) tahun tidak melakukan kegiatan pelatihan dan menyalahgunakan ijin yang

dimiliki atau atas permohonan sendiri.

2. Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggitingginyan

Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

16. Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)

Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Rabu, 19 Januari 2011

Sejarah Perkoperasian di Indonesia

logo_gerakan_koperasi1

Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.

Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van Westerrode  untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.

Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengembangan cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut "toko andeel". Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.

Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.

Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.

Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.

Pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan, antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).

Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara Jepang.

Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.

Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.

Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sejak itu gerakan koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.

Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan

Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.

Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.

Ibnoe Soedjono, Kumpulan Tulisan: Koperasi dan Pembangunan Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian, 1997


Senin, 17 Januari 2011

agus hariwiyono wants to keep up with you on Twitter

Twitter

agus hariwiyono wants to keep up with you on Twitter

Twitter connects you with everything you want to know, right now. Short bursts of information are readily available from news organizations, corporate entities, politicians, celebrities, local businesses - even your close friends and family. Also, if you have something to share with the world, Twitter makes it super easy. To join for free, click the link below. http://twitter.com/i/96bd29a41fd20e344a229131b5791ee585863459

Thanks,

@twitter

About Twitter, Inc.

Founded in 2007, Twitter Inc believes the open exchange of information can have a positive global impact. Every "Tweet" is limited to 140 characters of text or links which means they are easily written or read on a wide variety of services and devices including any mobile phone, social networks, television, Macs, PCs, and the Web.

This message was sent by a Twitter user who entered your email address. If you'd prefer not to receive emails when other people invite you to Twitter, click here: http://twitter.com/i/o?c=4xCdxtMfTXYXSQ7VnYDb2xV7x7RsKWq8VJJIfpIaQHc06g7kIYpJWQ%3D%3D

Please do not reply to this message; it was sent from an unmonitored email address. This message is a service email related to your use of Twitter. For general inquiries or to request support with your Twitter account, please visit us at Twitter Support.