Minggu, 13 Maret 2011

MATERI TRAINING PEMBENTUKAN KOPERASI


BAB I
MUKADIMAH
1.1. Definisi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ (Moh.Hatta,Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan (UU No. 25/1992)
6 elemen yang dikandung dlm koperasi (ILO: International Labor Organization) :
1)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
I.2. Prinsip
Menurut ICA (International Cooperative Alliance) :
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Menurut UU No.25/1992 :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
I.3. Fungsi
Fungsi Ekonomi
Meningkatkan kesejahteraan anggota / masyarakat
Fungsi Sosial
Membangun rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama
Fungsi Politik
Memiliki sikap yang jelas dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
Fungsi Pendidikan
Melakukan Pendidikan Kepada anggota untuk menabung & selalu berusaha
I.4. Tujuan
Pasal 3 UU No.25/1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4 UU No.25/1992
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

BAB II
KEUNTUNGAN BERKOPERASI
2.1. UNTUK KARYAWAN
·         Sarana Menabung
·         Pinjaman Lunak
·         Kemudahan Berbelanja
·         Sisa Hasil Usaha
2.2. UNTUK PERUSAHAAN
·         CSR (Company Social Responsibility)
·         Cost Down Proses
·         Peningkatan Skill & Produktifitas Karyawan
2.3. UNTUK MASYARAKAT
·         Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

BAB IV
PERATURAN PERKOPERASIAN
4.1. UNDANG-UNDANG KOPERASI
·         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
·         PERMEN No. 06/per/M.KUKMI/I/2007 Tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi Dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah
·         PSAK NO.27 (REVISI 1998) Akutansi Perkoperasian
4.2. PERPAJAKAN
PPN, PPH Badan, PPH 21, dll
4.3. KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
Bentuk keputusan RAT dibuat dalam dokumen Berita Acara Rapat Anggota, yang ditandatangani oleh sekretaris & ketua siding dan dilampiri oleh seluruh anggota yang hadir
4.4. ANGGARAN DASAR
Adalah bentuk sebuat aturan baku yang dibuat oleh anggota sebagai bahan pedoman bagi anggota, pengurus dan pengawas untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
4.5. ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah bentuk aturan sebagai penjelas dari anggaran dasar
4.6. PERATURAN KOPERASI
Adalah peraturan-peraturan mengenai kesepakatan  anggota yang tidak tercantum dalam AD ART
4.6. SURAT KEPUTUSAN PENGURUS
Adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pengurus yang ditujukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi koperasi
4.7. SURAT KEPUTUSAN MANAGER
Surat keputusan yang dibuat untuk kebijakan/peraturan bagi karyawan koperasi

BAB VI
USAHA
6.1. MELIBATKAN ANGGOTA
·         Simpan Pinjam
·         Toko / Dagangan
6.2. NON ANGGOTA
·         Tenaga Kerja
·         Sewa Kendaraan
·         Finishing Part
·         Maintenance
·         Alat Tulis Kantor
·         Jasa Kebersihan
·         Jasa Pertamanan

BAB VII
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1  NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
·         Penjelasan Mengenai Nama Koperasi
·         Menyebutkan Lokasi Kantor Koperasi
BAB II  LANDASAN AZAS
·         Berlandaskan Pancasila & undang-undang RI
·         Berasaskan syariah atau yang lain
·         Penjelasan mengenai prinsip dasar berjalannya orgnisasi koperasi
·         Usaha yang dijalankan berdasarkan kaidah ekonomi
BAB III    TUJUAN DAN USAHA
·         Tujuan berdirinya Koperasi
·         Usaha-usaha yang dijalankan koperasi
BAB IV  KEANGGOTAN
Persyaratan untuk menjadi anggota
·         Bekerja pada perusahaan dengan status karyawan tetap
·         Surat pernyataan tertulis (mengisi form kesediaan menjadi anggota
Jenis Anggota
·         Anggota Biasa
·         Anggota Luar Biasa
Hak-hak Anggota
·         memperoleh pelayanan dari koperasi ;
·         menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota ;
·         memiliki hak suara yang sama ;
·         mengajukan pendapat , saran dan usul untuk  kebaikan dan kemajuan koperasi ;
·         memperoleh begian sisa hasil usaha .
Kewajiban Anggota
·         membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang  ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau  diputuskan dalam Rapat Anggota ;
·         berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi ;
·         menaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga , Keputusan rapat Anggota dan ketentuan  lainnya yang berlaku dalam Koperasi ;
·         memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
BAB VI  PENGURUS
Syarat Menjadi Pengurus
·         Pengetahuan tentang Koperasi
·         Memiliki keterampilan & wawasan untuk kewirausahaan
·         Tidak memiliki ikatan sekeluarga antar pengurus
·         jujur dan  berdedikasi terhadap koperasi ;
Masa jabatan Pengurus
Metoda Pemilihan Pengurus
Jumlah Pengurus
Hak Pengurus
·         menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat  Anggota .
·         mengangkat dan memberhentikan manajer dan  karyawan koperasi .
·         membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam  maupun diluar negri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota .
·         melakukan upayaupaya dalam rangka mengembangkan – usaha koperasi
Kewajiban Pengurus
·         menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi
·         melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama  Koperasi
·         Mewakili Koperasi dalam dan diluar pengadilan
·         mengajukan Rencana Kerja , Anggaran Pendapatan dan Belanda koperasi
BAB VII  PENGAWAS
Syarat Menjadi Pengawas
·         mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian  pengawasan dan akuntansi ,
·         memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan
·         jujur dan  berdedikasi terhadap koperasi ;
Masa jabatan Pengawas
Metoda Pemilihan Pengawas
Jumlah Pengawas
Kewajiban Pengawas
·         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan  kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
·         Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada  Koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         memberikan koreksi , saran , dan teguran dan peringatan kepada pengurus.
·         Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak – ketiga.
·         membuat Laporan tertulis tentang hasil  pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota
Hak Pengawas
·         menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat  Anggota .
·         Merekomendasikan untuk diadakann Rapat Anggota Terkait dengan Audit Keperngawasan
BAB VIII  PENGELOLAAN USAHA
Pengaturan terhadap usaha yang dilakukan koperasi
Pengaturan mengenai Karyawan operasional Koperasi
BAB IX  PENASEHAT
Syarat Menjadi Pembina
·         mengetahui pengetahuan mengenai teknik pengaturan manajemen perusahaan
·         memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan dibidang kewirausahaan
·         jujur dan  berdedikasi terhadap koperasi ;
·         Disarankan berasal dari manajemen perusahaan
Jumlah Penasehat
Hak & Kewajiban Penasehat
·         memberi saran / anjuran kepada pengurus—untuk kemajuan organisasi dan usaha koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
·         menerima penghasilan / imbalan /  jasa sesuai dengan keputusan Rapat anggota
BAB X  PEMBUKUAN KOPERASI
Tahun Buku
Laporan Keuangan (PSAK)
BAB XI  MODAL KOPERASI
Simpanan Anggota
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Pinjaman dari Luar
Pinjaman Perusahaan Induk
BAB XII  SISA HASIL USAHA
SHU Parsitipasi Anggota
·         40 % (empatpuluh persen) untuk cadangan.
·         20 % (duapuluh persen) untuk anggota menurut  perbandingan jasanya dalam usaha koperasi  untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaaan.
·         20 % (duapuluh persen) untuk anggota menurutperbandingan simpanannya dalam ketentuan  t idak melebihi suku bunga yang berlaku pada  BankBank pemerintahan.
·         5 % (lima persen) untuk dana pengurus.
·         5 % (lima persen) untuk dana kesejahteraan  pegawai.
·         5 % (lima persen) untuk kesejahteraan kopereasi.
·         2.5 % (dua setengah persen) untuk dana pembangunan daerah kerja.
SHU Non Parsitipasi
·         75 % (tujuhpuluh lima persen) untuk cadangan.
·         5 % (lima persen) untuk dana pengurus.
·         5 % (lima persen) untuk dana kesejahteraan  pegawai/karyawan.
·         10 % (sepuluh persen) untuk dana pendidikan koperasi.—
·         2.5 % (dua setengah persen) untuk dana social.
·         2.5 % ( dua setengah persen) untuk dana  pembangunan Daerah Kerja.
BAB XIII  PEMBUBARAN
Pembubaran oleh rapat Anggota
·         Jangka waktu berdirinya koperasi telah  berakhir;
·         Atas pemintaan sekurangkurangnya ¾ (tiga – perempat) dari jumlah anggota;
·         koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
Pembubaran oleh pemerintahan
·         terdapat bukti bahwa koperasi tidak memenuhi – ketentuan undang-undang tentang perkoperasian ;
·         kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaaaan ;
·         kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan
BAB XIV  SANKSI
Peringatan Lisan
Peringatan Tertulis
dipecat dari keanggotaan atau jabatannya
diberhentikan bukan atas kemauan sendiri
diajukan ke pengadilan
BAB XV  JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
jangka waktu yang tidak  terbatas
BAB XVI  ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Rapat Anggota Tahunan
·         Teknis Pelaksanaan
·         Pengambilan Keputusan
Pembagian SHU Kepengurusan
Struktur Organisasi Pengurus
Struktur Organisasi Pengawas
·         Auditor Keuangan
·         Auditor Keorganisasian
·         Auditor Operasional
Penentuan Jumlah Iuran Pokok & Wajib Anggota

BAB VIII
SYARAT BADAN HUKUM KOPERASI
Internal
·         Berita Acara Rapat Anggota
·         Daftar Hadir Rapat Anggota
·         Foto Copy KTP Pengurus
Kantor Kelurahan Setempat
·         Surat Keterangan Domisili
Notaris
·         Akta Pendirian Koperasi
Dinas Perindustrian & Perdagangan
·         Tanda Daftar Perusahaan Koperasi
·         Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) & Perdagangan)
Dirjen Pajak
·         Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
·         Surat Keterangan Terdaftar
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kantor Koperasi & UKM
·         Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Disnakertrans
·         Ijin Operasional Tenaga Kerja
·         Wajib Lapor Tenaga Kerja
BAB IX
RAPAT ANGGOTA PERDANA (PEMBENTUKAN KOPERASI)
Langkah 1       : Pemilihan Panitia Rapat Anggota
Langkah 2       : Rapat Ke_1 Pembuatan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
(1)   Pembentukan Komisi-Komisi
(2)   Rapat Komisi
(3)   Presentasi Hasil Rapat Komisi
(4)   Persetujuan & Pengesahan AD & ART Koperasi
(5)   Pembuatan Berita Acara
Langkah 3       : Rapat Ke_2 Pemilihan Pengurus & Pengawas Koperasi
(1)   Pemilihan Pengurus dan Pengawas  Koperasi
(2)   Pelantikan Pengurus & Pengawas Koperasi
(3)   Pembuatan Berita Acara
Langkah 4       : Rapat Pengurus
(1)   Pembuatan Program Kerja Koperasi satu tahun kedepan
(2)   Struktur Organisasi Pengurus & Pengawas
Langkah 5       : Rapat Anggota
(1)   Serah Terima Pimpinan Sidang dari Panitia Ke Pengurus Yang Baru
(2)   Presentasi Pengurus Mengenai Program Kerja Koperasi
(3)   Pengesahan Program Kerja Pengurus
(4)   Pembuatan Berita Acara