Kamis, 25 Agustus 2016

PERATURAN ORGANISASI NMAX INDONESIA


Keanggotaan

Persyaratan anggota :
1.       Mengisi formulir pendaftaran anggota dan bersedia untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di NMAX ID.
2.       Telah membayar iuran pendaftaran  sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan medapatkan perlengkapan sbb :
a.       Sticker NMAX ID (diberikan setelah 3 kali kopdar)
b.      Buku saku anggota NMAX ID (diberikan pada saat pendaftaran)
c.       Sticker NRA (diberikan setelah 1 kali kegiatan touring)
d.      Kartu anggota (diberikan setelah 1 kali kegiatan touring)
3.       Memiliki perlengkapan pribadi / seragam club berupa :
a.       Rompi NMAX ID
b.      Kaos NMAX ID

Kegiatan Organisasi  

Touring :
1.       Touring Santai diadakan satu bulan sekali dengan jarak tempuh 50 s/d 150 km ( satu hari PP)
2.       Touring Adventure diadakan paling lama 6 bulan sekali dengan jarak tempuh lebih dari 150 km (lebih dari satu hari)
3.       Kegiatan Touring yaitu :
a.       Games
b.      Diskusi Umum
c.       Pelantikan anggota baru
4.       Biaya touring diambil dari :
a.       Dana Sponsor
b.      Iuran Anggota yang di sepakati sebelum touring bedasarkan budget pengeluaran
c.       Kas NMAX ID
Kopdar :
1.       Kopdar diadakan setiap hari jum’at malam pukul 19:00 s/d selesai dan dilanjutkan dengan konvoi city touring dengan jarak tempuh kurang dari 50 km
2.       Kegiatan Kopdar yaitu :
a.       Pembahasan tentang kegiatan NMAX ID dan pelaksanaan touring
b.      Laporan Keuangan NMAX ID
c.       Bisnis NMAX ID
d.      Pengumpulan dana sosial

3.       Atribut wajib Kopdar :
a.       Seragam kaos / kemeja NMAX ID.
b.      Sepatu
c.       Helm
d.      Celana Panjang
e.      Rompi NMAX ID
4.       Biaya Kopdar diambil dari :
a.       Dana Sponsor
b.      Iuran sukarela anggota
c.       Kas NMAX ID

Kegiatan Sosial dan Hubungan Antar Club Motor :
1.       NMAX ID  menjalin hubungan yang baik dengan Club  motor yang lain dengan cara menghadiri undangan kegiatan dari club-club motor tersebut dan juga sebaliknya.
2.       NMAX ID  dapat mengadakan kegiatan sosial di wilayah seluruh Indonesia dengan berkoordinasi dengan wilayah setempat.

Pendirian Sub Organisasi NMax  ID

Sub Organisasi Nmax ID dapat di bentuk dengan persyaratan sbb :
1.       Basis dengan jumlah minimal 5 sampai dengan 15 anggota
2.       Chapter dengan minimal 3 basis atau jumlah anggota lebih dari 15 orang
3.       Korwil dapat terdiri dari beberapa  Chapter dalam satu wilayah Propinsi
4.       Mengikuti AD/ART dan Peraturan Organisasi NMax ID
Keuangan NMAX ID

Sumber Dana
Sumber Dana NMAX ID diperoleh dari :
1.       Uang Pendaftaran Anggota
2.       Bisnis NMAX ID
3.       Dana Sponsor
4.       Lain-lain

Kas NMAX ID

Kas NMAX ID dibagi menjadi  2 (dua) yaitu Kas bank dan Kas Kecil.
Kas Bank adalah rekening di bank yang menggunakan nama 2 orang pengurus (ketua dan sekretaris) NMAX ID yang penggunaanya untuk menerima dan melakukan pembayaran internal atau di luar NMAX ID dengan nominal diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kas Kecil adalah petty cash yang di pegang oleh bendahara NMAX ID yang penggunaannya untuk transaksi kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jumlah maksimum petty cash adalah Rp. 2.000.000,- (2 juta rupiah)

Laporan Keuangan

Bendahara NMAX ID membuat laporan keuangan  / cash flow setiap bulan dengan periode laporan tanggal 1 sampai dengan akhir bulan dan di laporkan kepada ketua NMAX ID untuk di tanda tangani  dan di bagikan kepada seluruh anggota NMAX ID paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.

Prosedur Pengeluaran Kas

Pengeluaran Kas NMAX ID diatur untuk regulasinya sbb :
·         Kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) cukup di tanda tangani oleh 1 orang yaitu ketua atau sekretaris.
·         Dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), di tanda tangani oleh 2 orang pengurus yaitu ketua dan sekretaris
·         Lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di tanda tangani oleh seluruh pengurus inti  NMAX ID.

Bisnis NMAX ID

Dalam rangka menggalang dana untuk keperluan operasional, NMAX ID  mengadakan usaha / bisnis berupa jual beli barang atau jasa yg di kelola oleh NMAX ID.

Modal Usaha
Modal usaha di peroleh dari :
1.       Simpanan Pokok Anggota NMAX ID
2.       Simpanan Wajib Anggota NMAX ID
3.       Investor (bisa dari anggota NMAX ID maupun dari luar anggota)

Metode Usaha

Metode Usaha NMAX ID dibagi menjadi 2 :
1.       Metode Kontinyu
Yaitu usaha yang di jalankan secara terus menerus / kontinyu dengan sistem perhitungan hasil usaha / tutup buku pada 31 Desember setiap tahunnya.
2.       Metode Project
Yaitu usaha yang bersifat sekali jalan dimana perhitungan hasil usaha / tutup buku di hitung setelah project selesai.


Hasil Keuntungan :

Hasil keuntungan dari usaha setelah dikurangi biaya operasional usaha tersebut di bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
·   40 % (empatpuluh persen) untuk pemberi modal. 
·   20 % (dua puluh persen) untuk kas NMAX ID. 
·   20 % (duapuluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya. 
·   10 % (Sepuluh persen) untuk anggota yang membeli barang / jasa tersebut dan jika pembeli dari luar anggota maka di alihkan untuk kas NMAX ID.
·   7 % (tujuh persen) untuk dana pengurus.
·   3 % (tiga persen) untuk dana sosial.


Contoh ilustrasi usaha :





Ditetapkan di : Bogor

Pada tanggal : 5 Juni 2016.


MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA

NMAX INDONESIA TAHUN 2016

PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua


SYARIF HIDAYATULLOH

Anggota


BERI YANTO                        YOEBERTHO 


ANGGARAN RUMAH TANGGA NMAX INDONESIA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota NMAX ID  adalah penggemar sepeda motor merk YAMAHA type NMax  diseluruh wilayah hukum Indonesia secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut:
·         Memiliki sepeda motor dengan Merk YAMAHA type NMax .
·         Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
·         Tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
·         Nomor registrasi anggota  bersifat permanen dan tidak berubah.
·         Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan, tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II

SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
Setiap penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMax diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan NMAX ID  dapat berakhir apabila :
·         Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
·         Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
·         Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor Nmax yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
·         Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
·         Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
·         Terbukti bersalah secara hukum dengan kekuatan hukum tetap di Indonesia.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota NMAX ID  berhak untuk :
·         Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) NMAX ID
·         Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
·         Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
·         Berhak dipilih dan memilih.
·         Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
·         Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota NMAX ID  berkewajiban untuk :
·         Menjaga nama baik organisasi NMAX ID  dimanapun berada.
·         Mentaati  AD/ART dan Peraturan Organisasi.
·         Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
·         Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi
·         Mengikuti Kegiatan NMAX ID
·         Membayar uang iuran bulanan.


BAB IV

SANGSI ORGANISASI


Pasal 6
Peringatan
Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota NMAX ID  dengan melalui beberapa tahapan :
Peringatan Lisan
Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.

Pasal 7
Larangan dan Pelanggaran
Anggota NMAX ID  DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti NMAX ID  apabila :
·         Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
·         Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
·         Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
·         Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
·         Bertindak  tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
·         Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
·         Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.
·         3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
·         Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,  walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.

Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
·         Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi,
·         Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi,
·         Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
·         Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
·         Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan  dihapuskan.
·         Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
·         Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah  Besar  Anggota.

BAB V

PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR  ANGGOTA


Pasal 9
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
·         Harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota NMAX ID .
·         Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan diluar dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi NMAX ID .
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda Musyawarah Besar  Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.

BAB VI

PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS

Pasal  11
Pemilihan Ketua Umum
Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda Organisasi.
Ketua Umum  dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua Umum mempunyai hak prerogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 12
Pengurus Inti
Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi anggota organisasi aktif.
·         Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
·         Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum  terpilih.

Pasal 13
Masa Bakti Pengurus Inti
Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah   Besar  Anggota dinyatakan sah.

Pasal 14
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.

Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda Organisasi ada di Sekretaris sampai dengan habis masa jabatannya.

BAB  VII

LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN


Pasal 15
Lambang dan Warna
Pasal 16
Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan
Garputala berarti Club Yamaha
Perisai berarti menjaga dan mempertahankan tali silaturahmi
Sayap berarti berkembang di wilayah Indonesia
Warna Merah Putih berati Indonesia
Warna Orange memberikan kesan dan unsur yang kuat, gembira dan berkreatifitas dan dapat menularkan energi positif ke sesamanya
Warna Hitam berarti Netral dan merangkul semua kalangan
ID berarti berada dalam wilayah Indonesia dan sebagai Identitas NMax Id


BAB  VIII

Pasal 17

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB  IX

Pasal 18

PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.

BAB  X

P E N U T U P

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Besar  NMAX ID  di Bogor pada hari ini Minggu 5 Juni 2016
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Ditetapkan di  :  Bogor

Pada tanggal   : 5 Juni 2016.

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua


SYARIF HIDAYATULLOH

Anggota



BERI YANTO                        YOEBERTHO   

ANGGARAN DASAR NMAX INDONESIA


 PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi atau komunitas ini bernama NMAX INDONESIA dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi NMAX ID .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan NMAX ID  berada di wilayah hukum Indonesia.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi NMAX ID  berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Yamaha NMax  yang telah di deklarasikan dan diresmikan oleh 16 orang pada tanggal 5 Juni 2016 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi NMAX ID  diperingati setiap tanggal 5 Juni 2016.

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi NMAX ID  terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)

BAB III

AZAS ORGANISASI

Pasal 5
NMAX INDONESIA (NMAX ID ) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.


BAB IV

TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI

Pasal 6
Tujuan Organisasi
NMAX ID  didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merk YAMAHA type NMax  yang meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
NMAX ID  adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.

BAB V

SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI

Pasal 8
Sifat Organisasi
NMAX ID  adalah organisasi untuk penggemar motor merk YAMAHA type NMax .
NMAX ID  merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
NMAX ID  bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
NMAX ID  adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

Pasal 9
Fungsi dan Peran Organisasi
·         Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
·         Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
·         Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
·         Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor YAMAHA NMAX  tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMAX  lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI

KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 10
Kegiatan
NMAX INDONESIA dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
·         Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
·         Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
·         Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
·         Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
·         Menyelenggarakan bakti sosial
·         Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
·         Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
·         Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

BAB VII

ORGANISASI


Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan NMAX ID  adalah penggemar sepeda motor Yamaha NMax  perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga






BAB VIII

STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI


Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi NMAX ID  terdiri dari minimal 3 orang pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Apabila di perlukan pengurus tambahan selain pengurus inti, maka Pengurus tersebuut diangkat oleh Ketua sebagai pengurus tambahan.
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus Inti dipilih oleh seluruh anggota dimana mekanisme pemilihannya di atur oleh panitia pemilihan pengurus.
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa kerja pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB IX

KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT


Pasal 16
Keuangan Organisasi
Agar NMAX ID  berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, NMAX ID   dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
·         Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota NMAX ID .
·         Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
·         Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.

Pasal 17
Manfaat
Keuangan organisasi NMAX ID  dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program NMAX ID  yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) NMAX ID .
Program-program NMAX ID  yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.

BAB X


ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 18
Lambang

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 19
Anggaran Dasar NMAX INDONESIA disingkat NMAX ID  ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga NMAX ID .
Anggaran Rumah Tangga NMAX INDONESIA disingkat NMAX ID  ditetapkan oleh Peserta Mubes periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar NMAX ID

BAB XII

PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN


Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan Anggaran Dasar NMAX ID  diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan Peralihan
Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.



BAB XIII

PENUTUP


Pasal 22
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota NMAX INDONESIA yang diselenggarakan di Bogor pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016.






Ditetapkan di  :  Bogor

Pada tanggal   : 5 Juni 2016.


MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua


SYARIF HIDAYATULLOH

Anggota



BERI YANTO                        YOEBERTHO