Kamis, 25 Agustus 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA NMAX INDONESIA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota NMAX ID  adalah penggemar sepeda motor merk YAMAHA type NMax  diseluruh wilayah hukum Indonesia secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut:
·         Memiliki sepeda motor dengan Merk YAMAHA type NMax .
·         Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
·         Tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
·         Nomor registrasi anggota  bersifat permanen dan tidak berubah.
·         Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan, tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II

SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
Setiap penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMax diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan NMAX ID  dapat berakhir apabila :
·         Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
·         Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
·         Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor Nmax yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
·         Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
·         Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
·         Terbukti bersalah secara hukum dengan kekuatan hukum tetap di Indonesia.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota NMAX ID  berhak untuk :
·         Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) NMAX ID
·         Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
·         Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
·         Berhak dipilih dan memilih.
·         Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
·         Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota NMAX ID  berkewajiban untuk :
·         Menjaga nama baik organisasi NMAX ID  dimanapun berada.
·         Mentaati  AD/ART dan Peraturan Organisasi.
·         Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
·         Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi
·         Mengikuti Kegiatan NMAX ID
·         Membayar uang iuran bulanan.


BAB IV

SANGSI ORGANISASI


Pasal 6
Peringatan
Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota NMAX ID  dengan melalui beberapa tahapan :
Peringatan Lisan
Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.

Pasal 7
Larangan dan Pelanggaran
Anggota NMAX ID  DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti NMAX ID  apabila :
·         Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
·         Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
·         Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
·         Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
·         Bertindak  tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
·         Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
·         Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.
·         3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
·         Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,  walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.

Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
·         Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi,
·         Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi,
·         Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
·         Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
·         Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan  dihapuskan.
·         Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
·         Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah  Besar  Anggota.

BAB V

PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR  ANGGOTA


Pasal 9
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
·         Harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota NMAX ID .
·         Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan diluar dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi NMAX ID .
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda Musyawarah Besar  Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.

BAB VI

PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS

Pasal  11
Pemilihan Ketua Umum
Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda Organisasi.
Ketua Umum  dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua Umum mempunyai hak prerogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.

Pasal 12
Pengurus Inti
Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi anggota organisasi aktif.
·         Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
·         Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum  terpilih.

Pasal 13
Masa Bakti Pengurus Inti
Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah   Besar  Anggota dinyatakan sah.

Pasal 14
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.

Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda Organisasi ada di Sekretaris sampai dengan habis masa jabatannya.

BAB  VII

LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN


Pasal 15
Lambang dan Warna
Pasal 16
Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan
Garputala berarti Club Yamaha
Perisai berarti menjaga dan mempertahankan tali silaturahmi
Sayap berarti berkembang di wilayah Indonesia
Warna Merah Putih berati Indonesia
Warna Orange memberikan kesan dan unsur yang kuat, gembira dan berkreatifitas dan dapat menularkan energi positif ke sesamanya
Warna Hitam berarti Netral dan merangkul semua kalangan
ID berarti berada dalam wilayah Indonesia dan sebagai Identitas NMax Id


BAB  VIII

Pasal 17

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB  IX

Pasal 18

PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.

BAB  X

P E N U T U P

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Besar  NMAX ID  di Bogor pada hari ini Minggu 5 Juni 2016
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Ditetapkan di  :  Bogor

Pada tanggal   : 5 Juni 2016.

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua


SYARIF HIDAYATULLOH

Anggota



BERI YANTO                        YOEBERTHO   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar