BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang
menjadi anggota NMAX ID adalah penggemar
sepeda motor merk YAMAHA type NMax diseluruh wilayah hukum Indonesia secara
sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, dengan memenuhi syarat utama
sebagai berikut:
·
Memiliki sepeda motor dengan Merk YAMAHA type NMax
.
·
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan
surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
·
Tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota
baru telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi
dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi
pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
·
Nomor registrasi anggota bersifat permanen dan tidak berubah.
·
Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan,
tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – Syarat
Keanggotaan
Setiap
penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMax diseluruh wilayah hukum Negara Republik
Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara
mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau
ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan NMAX ID
dapat berakhir apabila :
·
Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi
sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
·
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
lisan ataupun tertulis.
·
Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi
anggota di organisasi club motor Nmax yang lain (menjadi anggota dari Club
Motor lain).
·
Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan
Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
·
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus
mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
·
Terbukti bersalah secara hukum dengan kekuatan
hukum tetap di Indonesia.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota NMAX ID berhak untuk :
·
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) NMAX ID
·
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER
keanggotaan.
·
Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi
secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik
baik tertulis maupun lisan.
·
Berhak dipilih dan memilih.
·
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan
organisasi.
·
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari
organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan selama tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap
anggota yang telah menjadi anggota NMAX ID
berkewajiban untuk :
·
Menjaga nama baik organisasi NMAX ID dimanapun berada.
·
Mentaati
AD/ART dan Peraturan Organisasi.
·
Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan organisasi.
·
Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi
·
Mengikuti Kegiatan NMAX ID
·
Membayar uang iuran bulanan.
BAB IV
SANGSI ORGANISASI
Pasal 6
Peringatan
Sangsi
Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi
atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih
dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang
diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi
diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh
anggota NMAX ID dengan melalui beberapa
tahapan :
Peringatan Lisan
Diberikan
bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran
ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang
kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan
kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan
atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini
diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat
ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga)
kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah
melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.
Pasal 7
Larangan dan
Pelanggaran
Anggota
NMAX ID DILARANG dan dapat di skorsing
dan atau diberhentikan oleh pengurus inti NMAX ID apabila :
·
Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau
dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
·
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap
kegiatan organisasi.
·
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau
Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
·
Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik
organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau
mengakibatkan terjadinya permusuhan.
·
Bertindak
tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau
bersikap anarkis.
·
Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa
organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau
organisasi dan atau club organisasi lain.
·
Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau
perselisihan dengan sesama anggota.
·
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6
(enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
·
Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan
ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,
walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran
dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
·
Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
organisasi,
·
Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan
menggunakan atribut organisasi,
·
Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
·
Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan
masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus
mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
·
Pemberhentian dengan tidak hormat dari
keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan dihapuskan.
·
Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau
sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya
kegiatan yang tidak boleh diikuti.
·
Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi
atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam
Musyawarah Besar Anggota.
BAB V
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 9
Pelaksanaan
Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah
Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai
berikut:
·
Harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti periode
berjalan, paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota NMAX ID .
·
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar
Anggota dapat diselenggarakan diluar dari ketentuan butir 1 diatas atau atas
permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib
Musyawarah Besar Anggota
Peserta
Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif
organisasi NMAX ID .
Musyawarah
Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda
Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh
pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 11
Pemilihan Ketua
Umum
Yang
dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda
Organisasi.
Ketua
Umum dipilih dan disahkan berdasarkan
Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua
Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah
Besar Anggota.
Ketua
Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua
Umum mempunyai hak prerogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti
Ketua
Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Pengurus Inti
Yang
dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara
Pengurus
Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah
dan masih menjadi anggota organisasi aktif.
·
Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
·
Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 13
Masa Bakti
Pengurus Inti
Pengurus
Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pengurus
Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah Besar
Anggota dinyatakan sah.
Pasal 14
Penggantian dan
Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian
dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa
bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau
mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak
melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Telah
melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi
lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu
meminta masukan melalui Rapat Anggota.
Telah
keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila
Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda
Organisasi ada di Sekretaris sampai dengan habis masa jabatannya.
BAB VII
LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN
Pasal 15
Lambang dan Warna
Pasal 16
Tanda – Tanda dan
Logo Keanggotaan
Garputala berarti
Club Yamaha
Perisai berarti
menjaga dan mempertahankan tali silaturahmi
Sayap berarti
berkembang di wilayah Indonesia
Warna Merah Putih
berati Indonesia
Warna Orange
memberikan kesan dan unsur yang kuat, gembira dan berkreatifitas dan dapat
menularkan energi positif ke sesamanya
Warna Hitam berarti
Netral dan merangkul semua kalangan
ID berarti berada
dalam wilayah Indonesia dan sebagai Identitas NMax Id
BAB VIII
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala
perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara
peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB IX
Pasal 18
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala
perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan
disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 19
Anggaran
Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang
dinyatakan sah dalam Musyawarah Besar NMAX
ID di Bogor pada hari ini Minggu 5 Juni
2016
Segala
hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di : Bogor
Pada
tanggal : 5 Juni 2016.
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
SYARIF HIDAYATULLOH
Anggota
BERI YANTO YOEBERTHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar