Kamis, 25 Agustus 2016

ANGGARAN DASAR NMAX INDONESIA


 PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi atau komunitas ini bernama NMAX INDONESIA dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi NMAX ID .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan NMAX ID  berada di wilayah hukum Indonesia.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi NMAX ID  berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Yamaha NMax  yang telah di deklarasikan dan diresmikan oleh 16 orang pada tanggal 5 Juni 2016 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi NMAX ID  diperingati setiap tanggal 5 Juni 2016.

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi NMAX ID  terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)

BAB III

AZAS ORGANISASI

Pasal 5
NMAX INDONESIA (NMAX ID ) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.


BAB IV

TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI

Pasal 6
Tujuan Organisasi
NMAX ID  didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merk YAMAHA type NMax  yang meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
NMAX ID  adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.

BAB V

SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI

Pasal 8
Sifat Organisasi
NMAX ID  adalah organisasi untuk penggemar motor merk YAMAHA type NMax .
NMAX ID  merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
NMAX ID  bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
NMAX ID  adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

Pasal 9
Fungsi dan Peran Organisasi
·         Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
·         Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
·         Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
·         Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor YAMAHA NMAX  tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar sepeda motor merk YAMAHA NMAX  lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI

KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 10
Kegiatan
NMAX INDONESIA dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
·         Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
·         Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
·         Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
·         Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
·         Menyelenggarakan bakti sosial
·         Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
·         Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
·         Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

BAB VII

ORGANISASI


Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan NMAX ID  adalah penggemar sepeda motor Yamaha NMax  perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga






BAB VIII

STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI


Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi NMAX ID  terdiri dari minimal 3 orang pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Apabila di perlukan pengurus tambahan selain pengurus inti, maka Pengurus tersebuut diangkat oleh Ketua sebagai pengurus tambahan.
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus Inti dipilih oleh seluruh anggota dimana mekanisme pemilihannya di atur oleh panitia pemilihan pengurus.
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa kerja pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB IX

KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT


Pasal 16
Keuangan Organisasi
Agar NMAX ID  berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, NMAX ID   dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
·         Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota NMAX ID .
·         Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
·         Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.

Pasal 17
Manfaat
Keuangan organisasi NMAX ID  dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program NMAX ID  yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) NMAX ID .
Program-program NMAX ID  yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.

BAB X


ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 18
Lambang

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 19
Anggaran Dasar NMAX INDONESIA disingkat NMAX ID  ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga NMAX ID .
Anggaran Rumah Tangga NMAX INDONESIA disingkat NMAX ID  ditetapkan oleh Peserta Mubes periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar NMAX ID

BAB XII

PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN


Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan Anggaran Dasar NMAX ID  diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan Peralihan
Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.



BAB XIII

PENUTUP


Pasal 22
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota NMAX INDONESIA yang diselenggarakan di Bogor pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016.






Ditetapkan di  :  Bogor

Pada tanggal   : 5 Juni 2016.


MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua


SYARIF HIDAYATULLOH

Anggota



BERI YANTO                        YOEBERTHO  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar