Dengan
memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya
dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar
manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan
itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam
membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan
yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai
kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran
tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam
lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama
anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam
dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal
bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan
apapun yang ada.
Menyadari
akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong
oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak
bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua
menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran
Dasar.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi atau komunitas ini bernama NMAX INDONESIA dan untuk mempermudah
selanjutnya disingkat menjadi NMAX ID .
Pasal 2
Tempat dan
Kedudukan
Tempat
dan kedudukan NMAX ID berada di wilayah
hukum Indonesia.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi
NMAX ID berdiri atas kesamaan pendapat
dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Yamaha NMax
yang telah di deklarasikan dan
diresmikan oleh 16 orang pada tanggal 5 Juni 2016 untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
Hari jadi NMAX ID
diperingati setiap tanggal 5 Juni 2016.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
tertinggi organisasi NMAX ID terletak
dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
NMAX
INDONESIA (NMAX ID ) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan Organisasi
NMAX
ID didirikan dengan tujuan membina rasa
persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun penggemar otomotif roda
dua merk YAMAHA type NMax yang meliputi
seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan
sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
NMAX
ID adalah organisasi yang resmi dan
tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak
mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.
BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sifat Organisasi
NMAX
ID adalah organisasi untuk penggemar
motor merk YAMAHA type NMax .
NMAX
ID merupakan organisasi hobi yang tidak
ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
NMAX
ID bukan organisasi kekuatan politik,
bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak
menjalankan kegiatan politik praktis.
NMAX
ID adalah merupakan forum komunikasi dan
silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan dan agama.
Pasal 9
Fungsi dan Peran
Organisasi
·
Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan
bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
·
Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan
proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat
menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
·
Menjalin tali persaudaraan dengan club-club
otomotif pada umumnya
·
Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar
sepeda motor YAMAHA NMAX tetap menjalin
tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar
sepeda motor merk YAMAHA NMAX lainnya
yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
NMAX
INDONESIA dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
·
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman.
·
Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan,
persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
·
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan
tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
·
Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan
kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna
memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
·
Menyelenggarakan bakti sosial
·
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan
organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
·
Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan
instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik
di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
·
Melakukan kerjasama baik dengan instansi
pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan
NMAX ID adalah penggemar sepeda motor Yamaha
NMax perorangan yang dengan kesadaran
tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi organisasi NMAX ID terdiri
dari minimal 3 orang pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Apabila
di perlukan pengurus tambahan selain pengurus inti, maka Pengurus tersebuut
diangkat oleh Ketua sebagai pengurus tambahan.
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus
Inti dipilih oleh seluruh anggota dimana mekanisme pemilihannya di atur oleh
panitia pemilihan pengurus.
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa
kerja pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16
Keuangan
Organisasi
Agar
NMAX ID berfungsi sebagaimana tujuan dan
peran organisasi, NMAX ID dapat
memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan
atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang
bersumber dari antara lain :
·
Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota NMAX
ID .
·
Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha
dan atau kegiatan lain yang sah.
·
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal,
tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku
sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 17
Manfaat
Keuangan
organisasi NMAX ID dapat dimanfaatkan
untuk tujuan mendukung program-program NMAX ID
yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) NMAX ID .
Program-program
NMAX ID yang dimaksud antara lain :
Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya
yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran
Dasar NMAX INDONESIA disingkat NMAX ID
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga NMAX ID .
Anggaran
Rumah Tangga NMAX INDONESIA disingkat NMAX ID
ditetapkan oleh Peserta Mubes periode berjalan dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar NMAX ID
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran
Dasar
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3
(dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan
perubahan Anggaran Dasar NMAX ID
diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya
¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan
Peralihan
Jika
terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan
dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat
oleh pengurus Pusat.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota NMAX INDONESIA yang
diselenggarakan di Bogor pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016.
Ditetapkan di : Bogor
Pada
tanggal : 5 Juni 2016.
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
NMAX INDONESIA TAHUN 2016
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
SYARIF HIDAYATULLOH
Anggota
BERI YANTO YOEBERTHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar