Jumat, 21 Januari 2011

SMS Broadcast dan Keuntungannya

SMS broadcast sering di dengar atau diliat di media massa ataupun literatur teknologi selular, namun masih banyak yang belum mengetahui pegunaan dan apa sih itu SMS broadcast. Dalam kesehariannya kita saat ini, seiring teknologi mobile yng semakin canggih, serta aneka macam jenis ponsel yang digunakan ditambah lagi biaya telpon yang semakin murah saja, memaksa para pembuat sistim untuk memanfaatkan teknologi ini sebagai bagian daripada add-on dalam bisnis dan korporasi. Nah SMS broadcast inilah salah satu inovasinya.

SMS broadcast sebenernya sudah lama hadir di dunia, semenjak teknologi selular dibuat, SMS broadcast ini sudah ada. Merupakan fungsi cabang dari SMS gateway system, yaitu sistim yang memanfaatkan SMS pada jaringan selular GSM/CDMA dalam menyampaikan suatu data atau informasi – keluar dan masuk (input-output) – dari dan ke sistim, baik secara satu persatu ataupun secara massal / serentak.

Pada SMS broadcast ini, SMS gateway hanya digunakan sebagai fasilitas penyebar informasi saja, artinya dari aplikasi / perangkat lunak berupa software SMS broadcast yang dilengkapi Modem GSM/GPRS/CDMA sebagai media pengiriman informasi/sms. Dengan sekali input data atau informasi pada software SMS, kita dapat mengirimkan ke banyak nomor telepon selular yang terdaftar di database software SMS broadcast. Dalam waktu singkat ataupun lama (tergantung jumlah nomor selular yang dikirimi dan kemampuan modem pengirim SMSnya), satu atau beberapa informasi dapat terkirim ke banyak penerima. Tidak membutuhkan waktu untuk menunggu seluruh pesan terkirim semua, sistim mengerjakan untuk kita hingga selesai. Kemampuan sebar SMS-nya pun saat ini sudah mulai meningkat seiring meningkatnya perkembangan teknologi seluar khususnya modem pengirim SMS seperti Merk Modem Wavecom, Ultimo, Maestro, Siemens, Cinterion, simcom dan masih banyak lagi merk-merk modem sejenis yang dapat digunakan sebagai media pengiriman SMS dari software SMS Broadcast (bulk SMS software). Ada yang mampu mengirimkan 50 SMS per menit, dan ada yang mampu mengirimkan SMS sekaligus dalam jumlah 1000 sms/menit, semua tergantung dari kemampuan modem yang digunakan sebagai pengirim SMS-nya.

Untuk Indonesia, dengan perkembangan persaingan dunia selular dan telekomunikasi, kini provider GSM/CDMA banyak memberikan paket-paket murah pulsa dan sms, malah ada yang gratis SMS. Nah dengan paket-paket promo ini, kita lebih jadi bisa berhemat dalam program marketing ataupun informasi sejenisnya. Menyampaikan informasi dengan biaya yang murah serta tepat sasaran, langsung ke pengguna ponsel.

Keuntungan Penggunaan SMS broadcast untuk Bisnis:

Software yang semakin canggih dan fungsional, bisa di install di laptop, sehingga pengiriman SMS broadcast dapat dilakukan dimana saja.

Harga Software yang sudah semakin murah, range harga mulai 500 ribu hingga 5 jutaan (tergantung kemampuan software dalam penggunaan modem-nya).

Biaya pulsa SMS yang semakin murah malah gratis di beberapa layanan selular.

Target penyampaian informasi kepada pelanggan atau karyawan dapat tercapai, dan merata.

Maintenance yang murah.

Harga modem SMS yang juga semakin terjangkau dengan banyak pilihan yang tersedia di pasaran.

Untuk apa saja SMS broadcast dapat diimplementasikan:

Fungsi penyampaian informasi kepada nasabah/ pelanggan bagi perusahaan pelayanan.

Fungsi marketing yaitu sebagai penyampai informasi promosi dan iklan produk.

Fungsi distribusi dan kolaborasi informasi kelompok/member suatu organisasi non-profit atau profit.

Kampanye Politik dan Pemilihan Umum.

Informasi siswa/mahasiswa di sekolahan.

Informasi kepada orang tua murid di sekolahan.

Informasi karyawan dari suatu perusahaan.

Program periklanan sms.

dsb.

Siapa saja yang bisa menggunakan SMS broadcast ini:

Perusahaan.

Institusi Pemerintahan, Swasta, Pendidikan.

Perdagangan, pertokoan (pribadi atau perusahaan).

Organisasi non-profit

Ormas

Parpol.

dsb

Apa saja yang dibutuhkan:

Software SMS gsteway / SMS bulk / SMS broadcast yang sesuai kebutuhan.

Komputer atau laptop.

kartu selular (GSM / CDMA)

Pulsa (pasti dong)…

Modem GSM/CDMA dengan fasilitas dukungan perintah AT command (bisa Serial RS232 ataupun USB).

terakhir adalah database nomor telepon selular yang akan dikirimkan SMS —

Nah sampai disini diharapkan para pembaca dapat mengerti sedikit mengenai SMS broadcast. Selamat hunting software SMS broadcast yang murah dan juga modemnya..

Info Lowongan !!!

 Advertised: 12-1-11 | Closing Date: 11-2-11

 

PT. Astra Otoparts, Tbk. Merupakan perusahaan komponen otomotif terbesar di Indonesia dengan 30 anak perusahaan yang bergerak i bidang industri manufacturing dan trading komponen otomotif degan pasar domestik dan internasional. Kami mengundang SDM unggul dari perguruan tinggi ternama untuk berkarya sebagai:

Operator Pabrik
(Jawa Barat - Bogor, Bekasi, dan Cikarang)

 

Requirements:

  • Pria
  • SMK / SMA Sederajat
  • Usia maksimal 23 tahun
  • Nilai rata-rata 6.5
  • Bersedia di tempatkan di Bogor, Bekasi, dan Cikarang
  • Bersedia bekerja shift
  • Pekerja keras dan dapat bekerja sama

For registered JobStreet.com users, to apply online or via sms
JSA(spasi)APPLY(spasi)ERAVJV
Send to 9333

Kamis, 20 Januari 2011

Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal (Kursus)

Menghadapi krisis global saat ini, Putri – seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.

Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.



Berbekal keahliannya dalam bidang bahasa Jepang, Putri berminat untuk mendirikan kursus bahasa Jepang dengan metode khusus yang dia temukan berdasarkan pengalamannya dahulu waktu belajar bahasa Jepang tersebut. Metode tersebut dapat mempermudah seorang anak dalam mempelajari bahasa Jepang, berikut penulisan huruf-huruf kanji yang rumit.

Ketika dia sudah membulatkan tekad untuk membuka kursus di bidang Bahasa Jepang, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana dia harus memulai? Bagaimana cara mengurus ijin2 untuk mendirikan kursus tersebut? Apakah dia akan membentuk usaha sendiri ataukah bersama-sama dengan seorang partner? Apakah bentuk usaha yang dia inginkan?

Sebagai salah seorang sahabat nya, saya memberikan saran dan langkah-langkah yang harus dia ambil, dengan urut2an sebagai berikut:

I. Dia harus menentukan apakah dia akan berpartner dengan orang lain dalam membuka kursus tersebut, ataukah dia akan menjalankannya sendirian saja?

Karena pada dasarnya, mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta maupun negri, baik itu berupa Sekolah Tinggi, Sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus-kursus, sama seperti mendirikan Badan Usaha atau Badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan perpartner dengan membentuk CV, Yayasan maupun PT.

Jika ingin ber solo karier, maka Putri tinggal mengajukan ijin untuk mendirikan kursus tersebut ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud) atau lebih tepatnya lagi Dinas Pendidikan Menengah dan tinggi subdinas pendidikan luar sekolah (Dikmenti). Sedangkan jika ingin menggandeng partner kerja, maka Putri bisa membentuk PT, Yayasan atau CV. Cara pendiriannya sama dengan pendirian CV atau PT biasa, namun bedanya pengajuan ijin usahanya tidak pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) melainkan Dikmenti tersebut.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Salah satu satuan pendidikan non formal adalah penyelenggaraan kursus.

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara kursus wajib memperoleh ijin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Depdiknas).

Adapun syarat-syarat administrative yang harus dipenuhi baik untuk perorangan maupun badan usaha atau badan hukum adalah:

1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamdya

2. Melampirkan foto copy akta notaries bagi yang berbentuk yayasan

3. Melampirkan foto copy KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.

4. Melampirkan foto copy ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik.

5. Melampirkan Daftar Riawayat Hidup Pemilik/Penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif

6. Melampirkan surat keterangan kelakukan baik pemilik/penyelenggara dari Kepolisian.

7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan

8. Melampirkan tata tertib kursus

9. Melampirkan denah/peta lokasi kursus

10. Melampirkan pasfoto pemilik/penyelenggara dan penanggung Jawab Teknis Edukatif ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 5 lembar

11. Melampirkan Surat Rekomendasi dari DPC HIPKI

12. Melampirkan materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) buah)

13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.

Jadi, jika Putri memilih bentuk perorangan atas namanya sendiri, maka dia cukup membuat keterangan domisili usaha dan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Tapi, jika Putri memilih untuk membentuk CV, Yayasan ataupun PT bersama seorang atau lebih teman2nya, maka dia harus melalui prosedur pendirian CV, Yayasan ataupun PT yang standar dulu, baru bisa mengajukan ijin2 tersebut.

II. Prosedur Pendaftaran

1. Untuk Memperoleh Status terdaftar, maka prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap dan masing-masing dimasukkan dalam map snelhekter

b. Formulir yang telah diisi di tanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampirannya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini subdinas pendidikan luar sekolah

c. Berkas permohonan tersebut kemudian diteliti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas Dikmenti kotamadya

d. Apabila sudah lengkap semua persyaratan yang harus dipenuhi, petugas pendaftaran segera membuat tanda terima berkas permohonan ijin kursus

e. Berdasarkan permohonan dan kesepakatan antara pemohon dan petugas yang terdiri dari suatu team, akan melakukan survey lapangan untuk mengadakan studi kelayakan terhadap permohonan tersebut

f. Permohonan yang memenuhi syarat baik secara teknis maupun administrative akan diberikan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Kursus oleh Kepala Suku Dinas Dimenti Kotamadya setempat

g. Tanda bukti pendaftaran kursus tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan terhting sejak surat tersebut di tanda-tangani.

2. Jenjang tipe kursus

Setelah dipenuhinya prosedur awal, maka akan dilanjutkan dengan pemberian tipe kursus yang akan diberikan oleh Dikmenti, yaitu Tipe A, Tipe B dan TIpe C, dimana :

-Ijin Tahap/type C berlaku 1 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Suku Dinas Dikmenti Kotamadya

-Ijin Tahap/type B berlaku 2 -3 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh DInas Dikmenti Propinsi

-Ijin Tahap/type A berlaku 4 -5 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Dinas Dikmenti Propinsi

Jadi, untuk memperoleh status ijin tersebut, maka pertama-tama harus memenuhi prosedur sebagai berikut:

a. Lembaga kursus Diklusemas yang telah memiliki tanda bukti pendaftaran kursus akan dimonitor secara terus menerus oleh Kepala seksi PLS

b. Lembaga kursus Diklusemas yang telah melaksanakan kegiatan/program pembelajaran dengan baik sesuai dengan kententuan yang berlaku selama 6 bulan, kepala suku dinas kotamadya akan memberikan ijin yang berlaku selama 1 tahun dengan tipe C.

III. Kemana dia harus mengajukan permohonan ijin-ijin tersebut?

Pengajuan permohonan ijin pendirian kursus tersebut dilakukan berdasarkan lokasi tempat usaha dari kursus yang akan didirikan. Jika berbentuk PT, CV ataupun Yayasan, maka harus di ajukan di tempat kedudukan dari PT, CV ataupun Yayasan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, tempat pendaftaran ijin kursus tersebar di 5 (lima) wilayah kotamadya, yaitu:

Jakarta Pusat

Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya No. 15

Tlp (021) 392-6607, Fax: (021) 3923219

Jakarta Barat

Suku Dinas Dimenti Kotamadya JakartaBarat , Kompleks Perumahan KOPTI Jl. H. Aseni Semanan – Kalideres Fax: (021) 5407326

Jakarta Utara

Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Utara, Jl. Bendungan Melayu Utara No. 22

Tlp (021) 430-2364, Fax: (021) 4390570

Jakarta Timur

Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Timur

Jl. Sentra Primer Baru Blok B – Kantor Walikota Jakarta Timur

Tlp (021) 4802053/54, Fax: (021) 4802072

Jakarta Selatan

Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Selatan,

Jl. Trunojoyo No. 1 Lantai VI

Tlp/Fax: (021) 725-6847

IV. Mengajukan Pendaftaran Merek, Hak Cipta atau Paten

Karena Putri memiliki bentuk kursus dengan metode yang unik dan belum pernah diajarkan di Indonesia, maka saya menyarankan kepadanya untuk mengajukan pendaftaran Hak Cipta atas penemuan metode tersebut dan sekaligus juga mendaftarkan Merk atas hasil karya tersebut ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan HAM RI yang terletak di Jl. Daan Mogot – Tangerang.

V. Bagaimana jika Putri akan membeli franchise pendidikan oleh lembaga-lembaga kursus yang sudah ada di Indonesia?

Seperti halnya system franchise pada umumnya, maka Putri tinggal menghubungi lembaga yang menyediakan franchise tersebut. Pihak franchisor sudah memiliki syarat-syarat standard yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang akan membeli franchise mereka. Demikian pula mengenai prosedur pendirian lembaga kursus yang dijual secara franchise tersebut. Biasanya franchisor akan membantu para franchisee (pihak yang membeli lisensi atau ijin tersebut) untuk mendirikan kursus-kursus dimaksud.

Akhirnya, setelah mendengar penjelasan dari saya, Putri sudah mulai bisa menentukan bentuk kursus yang dia inginkan dan mulai mengajukan permohonan pendirian lembaga kursus atas namanya sendiri. Syukur Alhamdulillah,… sekarang kursus yang dia dirikan tidak hanya bisa membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, malah bisa sukses menjadi tulang punggung penghasilan keluarga. Saat ini dia sudah tertarik untuk dan mempelajari kemungkinan untuk menjual system pengajarannya tersebut dengan cara franchise.

mendirikan lembaga pendidikan !!!

Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)

Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999



Syarat:Umum

1. Mengisi Formulir yang telah disediakan

2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah

4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab

5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan

6. Daftar Pengelola Lembaga

7. Program / Kurikulum / Silabus

8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik

9. Surat pernyataan

10. Struktur program

11. Fotokopi ijazah pengajar

12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga

13. Foto berwarna 4x6 3 lembar

14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.

15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.

17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.

18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.

19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.

20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK

21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.

22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya

23. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan

24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta

25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.

26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai



Syarat:Badan Hukum

Syarat Umum + Syarat Badan Hukum

1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)

2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik



Syarat:Perpanjangan

Syarat Umum + Syarat Perpanjangan

1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian







Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)

Dasar Hukum :

• KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003

• Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

No. 113/DPPTKDN/X/2004



Syarat:Umum

1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.

2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.

4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.

5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.

6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.

7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK

8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.

9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya

10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan

11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta

12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.

13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai





IJIN PENYELENGARA/PENDIRIAN LPK SWASTA. dari pemda sleman, yogyakarta



LPK PERUSAHAAN



A. Nama Ijin

Ijin Penyelengara/Pendirian LPK Swasta, LPK Perusahaan



B. Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja

– PP No. 71 tahun 1991 tetang Latihan Kerja.

– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 1331/Men/1987 tentang Pola Umum

Pembinaan Sistem Latihan Kerja Nasional.

– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 149/Men//200 tentang Tata Cara Mendirikan

Lembaga Latihan Kerja.

– Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja

No. 76/BL/2000 tentang Petunjuk teknis Perijinan dan dan Pendaftaran

Lembaga Pelatihan Kerja.

– Perda No. 12 Tahun 2000 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah

Kabupaten Sleman.





C. Unit Kerja yang Memproses

a. SubDin Tenaga Kerja pada Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten

Sleman Jl. dr. Rajimin, Beran, Tridadi Sleman. Telepon 868803.

b. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY Jl. Ring Road Utara,

Maguwoharjo, Depok, Sleman Telp. 514047 Yogyakarta (Untuk Lembaga Lintas

Kabupaten Sleman) Kota atau Lembaga yang punya cabang di beberapa

Kabupaten Sleman.



D. Prosedur Pengurusan Ijin

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang

melatih masyarakat umum (pemohon) mengajukan surat permohonan kepada

Sub DinasTenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan.

2. Penelitian berkas permohonan oleh Kantor Sub Din Tenaga Kerja sleman.

3. Jika persyaratan permohonan tidak lengkap maka Kantor Sub Dinas Tenaga

Kerja memberitahukan kepada pemohon paling lama 12 hari kerja terhitung mulai

tanggal penerimaan permohonan untuk dilengkapi.

4. Jika persyaratan administrasi si pemohon ijin lengkap dan memenuhi

persyaratan,kemudian dilanjutkan peninjauan ke lapangan/lokasi lembaga

pemohon, paling lama 24 hari kerja terhitung mulai tanggal penerimaan

permohonan.

5. Jika hasil peninjauan di lapangan tidak sesuai dengan persyaratan yang

ditetapkan, maka permohonan ditolak.

6. Jika hasil peninjauan di lapangan sesuai dengan persyaratan, maka Kantor Sub

Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Keputusan Ijin Penyelenggaraan

Pelatihan Kerja paling lama 6 hari setelah terhitung mulai tanggal selesainya

peninjauan di lokasi.

7. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang mempunyai cabang di beberapa

kabupaten/kota Ijin Pendirian dan Penyelenggaraannya diterbitkan oleh Kantor

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY.



E. Persyaratan untuk mendapatkan ijin

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta:

a. Foto copy/salinan Akte Notaris Pendirian Lembaga yang disyahkan dan

didaftarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman yang berupa Akte, Pendidikan

Yayasan, Koperasi dan bentuk usaha lain.

b. Foto copy/Salinan Ijin Undang-Undang Gangguan berupa pemilikan Surat Ijin

Tempat Usaha (STTU) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten

Sleman.

c. Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja.

d. Keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.

e. Tanda bukti kepemilikan prasarana berupa kepermilikan tanah dan gedung

pelatihan kerja atau tanda bukti penguasaan berupa sewa atau kontrak atau ijin

areal air, udara, tanah dan gedung sekurang-kurangnya 1 tahun.

f. Tanda bukti memiliki sarana pelatihan sesuai program pelatihan yang akan

diselenggarakan, berupa daftar inventaris kelengkapan kantor dan

peralatan/mesin untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.

g. Program pelatihan yang mengacu kepada ketrampilan dan atau keahlian dan

atau kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, atau berupa

kurikulum, silabus untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.

h. Foto copy Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, yang menggambarkan

mekanisme kerja antar bagian bagian yang terkait satu sama lain,

dalam organisasi Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan.

i. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup Instruktur Pelatihan kerja yaitu

tenaga pelatih/pengajar serta daftar nama tenaga kepelatihan lainnya yaitu

tenaga ketata usahaan, tenaga pelaksana pelatihan dan tenga penyusun

program/pemasaran/ pelaporan pelatihan yang dilengkapi dengan Surat

Keputusan Pengangkatan dari pimpinan lembaga pelatihan kerja.

j. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan

pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain

yang disyahkan pemerintah.

2. Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.

a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.

b. Foto copy/salina akte notaris pendirian perusahaan yang bersangkutan.

3. Lembaga Pelatihan kerja Asing atau Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Asing.

a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.

b. Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Asing/Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang

pendiriannya memanfaatkan fasilitas penanaman modal asing, harus

melampirkan surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

atau Instansi yang

bertugas mengurusi.

c. Bagi Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja Asing yang

menyelenggarakan pelatihan kerja, harus melampirkan surat rekomendasi

dari pemerintah negara asal atau dari kedutaan negara yang bersangkutan

yang berada di Indonesia.



F. Syarat Ijin Penambahan Program Pelatihan Kerja.

1. Kurikulum perijinan dan sekaligus program pelatihan yang diajukan

2. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup instruktur pelatihan kerja dilengkapi

surat pengangkatan dari pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja untuk program

baru.

3. Tanda bukti pemilikan atau penguasaan prasarana dan sarana pelatihan kerja

yang baru, dapat berupa tanda bukti kepemilikan tanah, gedung,

peralatan/mesin atau tanda bukti sewa/kontrak ijin areal, udara, tanah, dan

gedung Lembaga Pelatihan Kerja.

4. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelansungan penyelenggaraan

pelatihan kerja disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain

yang disyahkan pemerintah untuk program baru.

F. Waktu Pemrosesan

1 (Satu) Minggu sampai dengan 2 (Dua) bulan terhitung mulai tanggal pengecekan

lapangan.



G. Biaya perijinan

– Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan : Rp. 25.000,00

– Ijin Penambahan Program : Rp.

25.000,00



H. Jangka Waktu Berlakunya Ijin

Ijin berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapa diperpanjang sesuai kebutuhan

lembaga/masyarakat.



I. Kewajiban Pemegang Ijin

Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan laporan

bulanan tentang kegiatan latihan secara periodik (Triwulan) kepada kantor pemberi

ijin dengan tembusan instansi terkait.



J. Sanksi/denda atas Pelangaran Ketentuan Ijin

1. Pemberian ijin penyelengaraan pelatihan kerja ini dapat dicabut bila selama 1

(Satu) tahun tidak melakukan kegiatan pelatihan dan menyalahgunakan ijin yang

dimiliki atau atas permohonan sendiri.

2. Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggitingginyan

Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

16. Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)

Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Rabu, 19 Januari 2011

Sejarah Perkoperasian di Indonesia

logo_gerakan_koperasi1

Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.

Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van Westerrode  untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.

Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengembangan cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut "toko andeel". Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.

Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.

Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.

Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.

Pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan, antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).

Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara Jepang.

Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.

Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.

Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sejak itu gerakan koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.

Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan

Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.

Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.

Ibnoe Soedjono, Kumpulan Tulisan: Koperasi dan Pembangunan Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian, 1997


Senin, 17 Januari 2011

agus hariwiyono wants to keep up with you on Twitter

Twitter

agus hariwiyono wants to keep up with you on Twitter

Twitter connects you with everything you want to know, right now. Short bursts of information are readily available from news organizations, corporate entities, politicians, celebrities, local businesses - even your close friends and family. Also, if you have something to share with the world, Twitter makes it super easy. To join for free, click the link below. http://twitter.com/i/96bd29a41fd20e344a229131b5791ee585863459

Thanks,

@twitter

About Twitter, Inc.

Founded in 2007, Twitter Inc believes the open exchange of information can have a positive global impact. Every "Tweet" is limited to 140 characters of text or links which means they are easily written or read on a wide variety of services and devices including any mobile phone, social networks, television, Macs, PCs, and the Web.

This message was sent by a Twitter user who entered your email address. If you'd prefer not to receive emails when other people invite you to Twitter, click here: http://twitter.com/i/o?c=4xCdxtMfTXYXSQ7VnYDb2xV7x7RsKWq8VJJIfpIaQHc06g7kIYpJWQ%3D%3D

Please do not reply to this message; it was sent from an unmonitored email address. This message is a service email related to your use of Twitter. For general inquiries or to request support with your Twitter account, please visit us at Twitter Support.