Kamis, 20 Januari 2011

mendirikan lembaga pendidikan !!!

Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)

Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999



Syarat:Umum

1. Mengisi Formulir yang telah disediakan

2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah

4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab

5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan

6. Daftar Pengelola Lembaga

7. Program / Kurikulum / Silabus

8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik

9. Surat pernyataan

10. Struktur program

11. Fotokopi ijazah pengajar

12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga

13. Foto berwarna 4x6 3 lembar

14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.

15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.

17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.

18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.

19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.

20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK

21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.

22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya

23. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan

24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta

25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.

26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai



Syarat:Badan Hukum

Syarat Umum + Syarat Badan Hukum

1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)

2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik



Syarat:Perpanjangan

Syarat Umum + Syarat Perpanjangan

1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian







Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)

Dasar Hukum :

• KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003

• Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

No. 113/DPPTKDN/X/2004



Syarat:Umum

1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.

2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.

4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.

5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.

6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.

7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK

8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.

9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya

10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan

11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta

12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.

13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai





IJIN PENYELENGARA/PENDIRIAN LPK SWASTA. dari pemda sleman, yogyakarta



LPK PERUSAHAAN



A. Nama Ijin

Ijin Penyelengara/Pendirian LPK Swasta, LPK Perusahaan



B. Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja

– PP No. 71 tahun 1991 tetang Latihan Kerja.

– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 1331/Men/1987 tentang Pola Umum

Pembinaan Sistem Latihan Kerja Nasional.

– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 149/Men//200 tentang Tata Cara Mendirikan

Lembaga Latihan Kerja.

– Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja

No. 76/BL/2000 tentang Petunjuk teknis Perijinan dan dan Pendaftaran

Lembaga Pelatihan Kerja.

– Perda No. 12 Tahun 2000 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah

Kabupaten Sleman.





C. Unit Kerja yang Memproses

a. SubDin Tenaga Kerja pada Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten

Sleman Jl. dr. Rajimin, Beran, Tridadi Sleman. Telepon 868803.

b. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY Jl. Ring Road Utara,

Maguwoharjo, Depok, Sleman Telp. 514047 Yogyakarta (Untuk Lembaga Lintas

Kabupaten Sleman) Kota atau Lembaga yang punya cabang di beberapa

Kabupaten Sleman.



D. Prosedur Pengurusan Ijin

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang

melatih masyarakat umum (pemohon) mengajukan surat permohonan kepada

Sub DinasTenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan.

2. Penelitian berkas permohonan oleh Kantor Sub Din Tenaga Kerja sleman.

3. Jika persyaratan permohonan tidak lengkap maka Kantor Sub Dinas Tenaga

Kerja memberitahukan kepada pemohon paling lama 12 hari kerja terhitung mulai

tanggal penerimaan permohonan untuk dilengkapi.

4. Jika persyaratan administrasi si pemohon ijin lengkap dan memenuhi

persyaratan,kemudian dilanjutkan peninjauan ke lapangan/lokasi lembaga

pemohon, paling lama 24 hari kerja terhitung mulai tanggal penerimaan

permohonan.

5. Jika hasil peninjauan di lapangan tidak sesuai dengan persyaratan yang

ditetapkan, maka permohonan ditolak.

6. Jika hasil peninjauan di lapangan sesuai dengan persyaratan, maka Kantor Sub

Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Keputusan Ijin Penyelenggaraan

Pelatihan Kerja paling lama 6 hari setelah terhitung mulai tanggal selesainya

peninjauan di lokasi.

7. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang mempunyai cabang di beberapa

kabupaten/kota Ijin Pendirian dan Penyelenggaraannya diterbitkan oleh Kantor

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY.



E. Persyaratan untuk mendapatkan ijin

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta:

a. Foto copy/salinan Akte Notaris Pendirian Lembaga yang disyahkan dan

didaftarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman yang berupa Akte, Pendidikan

Yayasan, Koperasi dan bentuk usaha lain.

b. Foto copy/Salinan Ijin Undang-Undang Gangguan berupa pemilikan Surat Ijin

Tempat Usaha (STTU) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten

Sleman.

c. Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja.

d. Keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.

e. Tanda bukti kepemilikan prasarana berupa kepermilikan tanah dan gedung

pelatihan kerja atau tanda bukti penguasaan berupa sewa atau kontrak atau ijin

areal air, udara, tanah dan gedung sekurang-kurangnya 1 tahun.

f. Tanda bukti memiliki sarana pelatihan sesuai program pelatihan yang akan

diselenggarakan, berupa daftar inventaris kelengkapan kantor dan

peralatan/mesin untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.

g. Program pelatihan yang mengacu kepada ketrampilan dan atau keahlian dan

atau kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, atau berupa

kurikulum, silabus untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.

h. Foto copy Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, yang menggambarkan

mekanisme kerja antar bagian bagian yang terkait satu sama lain,

dalam organisasi Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan.

i. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup Instruktur Pelatihan kerja yaitu

tenaga pelatih/pengajar serta daftar nama tenaga kepelatihan lainnya yaitu

tenaga ketata usahaan, tenaga pelaksana pelatihan dan tenga penyusun

program/pemasaran/ pelaporan pelatihan yang dilengkapi dengan Surat

Keputusan Pengangkatan dari pimpinan lembaga pelatihan kerja.

j. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan

pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain

yang disyahkan pemerintah.

2. Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.

a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.

b. Foto copy/salina akte notaris pendirian perusahaan yang bersangkutan.

3. Lembaga Pelatihan kerja Asing atau Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Asing.

a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.

b. Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Asing/Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang

pendiriannya memanfaatkan fasilitas penanaman modal asing, harus

melampirkan surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

atau Instansi yang

bertugas mengurusi.

c. Bagi Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja Asing yang

menyelenggarakan pelatihan kerja, harus melampirkan surat rekomendasi

dari pemerintah negara asal atau dari kedutaan negara yang bersangkutan

yang berada di Indonesia.



F. Syarat Ijin Penambahan Program Pelatihan Kerja.

1. Kurikulum perijinan dan sekaligus program pelatihan yang diajukan

2. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup instruktur pelatihan kerja dilengkapi

surat pengangkatan dari pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja untuk program

baru.

3. Tanda bukti pemilikan atau penguasaan prasarana dan sarana pelatihan kerja

yang baru, dapat berupa tanda bukti kepemilikan tanah, gedung,

peralatan/mesin atau tanda bukti sewa/kontrak ijin areal, udara, tanah, dan

gedung Lembaga Pelatihan Kerja.

4. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelansungan penyelenggaraan

pelatihan kerja disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain

yang disyahkan pemerintah untuk program baru.

F. Waktu Pemrosesan

1 (Satu) Minggu sampai dengan 2 (Dua) bulan terhitung mulai tanggal pengecekan

lapangan.



G. Biaya perijinan

– Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan : Rp. 25.000,00

– Ijin Penambahan Program : Rp.

25.000,00



H. Jangka Waktu Berlakunya Ijin

Ijin berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapa diperpanjang sesuai kebutuhan

lembaga/masyarakat.



I. Kewajiban Pemegang Ijin

Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan laporan

bulanan tentang kegiatan latihan secara periodik (Triwulan) kepada kantor pemberi

ijin dengan tembusan instansi terkait.



J. Sanksi/denda atas Pelangaran Ketentuan Ijin

1. Pemberian ijin penyelengaraan pelatihan kerja ini dapat dicabut bila selama 1

(Satu) tahun tidak melakukan kegiatan pelatihan dan menyalahgunakan ijin yang

dimiliki atau atas permohonan sendiri.

2. Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggitingginyan

Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

16. Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)

Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar