Rabu, 23 Oktober 2013

Draft Perjanjian Kerjasama Bengkel Keliling !!!

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
( PEKERJAAN JASA )
Nomor : 001/mBlink Bogor/VI/2013
 
Pada hari Senin, Tanggal 10, Bulan Juni, tahun 2013, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Panji Sofyan, selaku Kepala Bengkel, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bengkel mBlink ( Mobil Bengkel Keliling ), yang berkedudukan di Jalan Raya Jakarta Bogor Km 40 Nanggewer, Cibinong Bogor. Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
 
2.      Dorika Marga Nirwana, selaku Ketua Koperasi Karyawanan PT. XXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawanan PT. XXX, yang berkedudukan di Jalan Raya Jakarta Bogor Km 40 Nanggewer, Cibinong Bogor. Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
 
Kedua belah pihak dalam kedudukannya masing – masing tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :
1.      Bahwa Bengkel mBlink ( Mobil Bengkel Keliling ) adalah salah satu bengkel yang bergerak dibidang penjualan Spare Parts berbagai merk dari mulai Genuine Part sampai dengan Kwalitas 1 dan 2.
2.      Bahwa Bengkel mBlink ( Mobil Bengkel Keliling ) adalah salah satu bengkel yang bergerak dibidang perbengkelan dan memfokuskan diri dalam bisnis perbaikan / repair / press body / jasa koter, las dan lain – lain. Bermaksud mengadakan kerja sama dengan PT. XXX untuk melayani kebutuhan perawatan dan perbaikan kendaraan sepeda motor berbagai Merk ( Honda, Yamaha, Suzuki dan Lain – Lain) melalui ikatan kerjasama dengan Koperasi Karyawanan PT. XXX.
    Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak dalam kedudukan masing – masing telah setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan seperti termaksut didalam pasal – pasal sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP KERJASAMA
PIHAK PERTAMA melayani jasa pengerjaan perbaikan dan perawat sepeda motor, serta perbaikan lainnya meliputi : Press Body, Jasa Konter Blok mesin, Jasa Pengelasan dan jasa penyetelan Velg dan lain sebagainya. Serta menyediakan spare parts pengganti sesuai dengan permintaan pelanggan.
PASAL 2
PEMBERIAN BESARNYA DISKON
1.      PIHAK PERTAMA akan memberikan diskon sebesar 5 % dari harga jasa dan Spare Part sebesar 5 % kepada PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA akan memberikan service gratis 1 ( satu ) kali setelah PIHAK KEDUA melakukan 5 ( lima ) kali servis rutin.
2.      Pemberian diskon tersebut meliputi jasa pengerjaan perawatan dan perbaikan sepeda motor dan suku cadang kecuali Oli, Aki dan Busi.
PASAL 3
PROSEDUR PENGAJUAN JASA PERBAIKAN
  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan atau mengeluarkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) kepada PIHAK KEDUA yang sudah dilengkapi dengan jenis pekerjaan jasa yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK PERTAMA akan melakukan pekerjaannya sesuai dengan SPK yang sudah di keluarkan oleh PIHAK KEDUA.
  3. Kedua belah pihak telah menyepakati lamanya jangka waktu pengerjaan sesuai dengan estimasi waktu yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
  4. Jasa Tune Up terpisah dengan jasa tambahan lainnya.
  5. PIHAK PERTAMA melaksanakan proses kerja secara berurutan sekurang – kurangnya 3 hari kerja di lokasi PT. IKP
  6. PIHAK KEDUA menyediakan lahan atau tempat untuk proses kerja bagi PIHAK PERTAMA dan menjamin keamanan selama proses kerja berlangsung.
 
 
 
PASAL 4
PROSEDUR PENGAJUAN PENAGIHAN
1.      PIHAK PERTAMA akan mengajukan penagihan rutin kepada PIHAK KEDUA setiap ada perbaikan unit, dengan system pembayaran secara Term of Payment ( TOP ) tenggangan waktu sebagai berikut :
a.      Penagihan kwitansi pembayaran antara tanggal 1 – 15, akan dilunasi tanggal 20 pembayaaran Transfer via Bank Pertama dengan nomer rek 1234567891.
b.      Penagihan kwitansi pembayaran antara tanggal 16 – 31, akan dilunasi tanggal 5.
2.      PIHAK PERTAMA akan memberikan surat bukti kwitansi dan nota suku cadag (NSC) yang sudah ditanda tangani konsumen kendaraan sebagai pengganti document penagihan kepada PIHAK KEDUA.
 
PASAL 5
KETIDAKSESUAIAN KUALITAS JASA
  1. Apabila dalam kenyataannya PIHAK PERTAMA melakukan kesalahan dalam pekerjaan jasa kepada PIHAK KEDUA , maka PIHAK PERTAMA diwajibkan memperbaiki kualitasbarang / kerja tersebut. Sehingga kualitas barang / kerja sudah sesuai dengan yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA.
 
PASAL 6
WAKTU PERJANJIAN
  1. Jangka waktu perjanjiankerjasama ini selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini sampai bulan Juli 2014.
  2. Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama ini, kecuali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak ataupun oleh salah satu pihak.
 
 
PASAL 7
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA
  1. Kedua belah pihak sepakat mengadakan evaluasi bersama apabila dianggap perlu ( Jika dalam masa perjanjian diketemukan adanya masalh )
  2. Evaluasi perjanjian kerjasama ini antara lain bisa mengenai perubahan harga jasa ataupun perubahan – perubahan kebijakan lain apabila dianggap perlu.
 
PIHAK PERTAMA                                                                                        PIHAK KEDUA
       mBling                                                                                                     PT. XXX
 
Panji Sofyan                                                                                                 Dorika Marga N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar