Minggu, 05 Agustus 2012

Uniknya Desa Huanglo, Seluruh Perempuannya Berambut Sangat Panjang!


 
=========================
Agus Hariwiyono
=========================
Home :
Puri Nirwana III Blok AA No. 18
Kel. Karadenan, Kec. Cibinong, Kab. Bogor
Jawa Barat - Indonesia 16916
Hp. 0813 1026 2066
email : agushariwiyono@yahoo.co.id ; hariwiyonoagus@gmail.com
blog : http://agushariwiyono.blogspot.com
=========================
Office :
Quality Assurance,
PT. Astra Otoparts Tbk.- Divisi Adiwira Plastik


Plant 2
Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 47
Nanggewer Mekar, Bogor 16912
Indonesia
Telp. 021-8754241 / 8754246
Fax. 021-8754245
=========================
----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Agus Hariwiyono agus.hariwiyono@toyota.co.id
Rambut merupakan mahkota yang akan selalu dijaga keindahannya oleh kaum wanita. Tapi bagi suku Yao, rambut memiliki simbol yang melebihi hal itu. Bagi mereka rambut menjadi simbol paling berharga yang menggambarkan kehormatan dan kesejahteraan. Makanya tidak heran jika Anda menemukan seluruh wanita di suku ini memiliki rambut yang super panjang.



Suku Yao mendiami desa Huangluo yang terletak di wilayah Longji Guilin. Setidaknya ada 82 kepala keluarga yang tinggal di desa tersebut. Kebanyakan dari mereka masih memegang nilai tradisi leluhur dan hidup penuh dengan kesederhanaan.



Hampir sama dengan desa tradisional alami lainnya, pemandangan alam, lingkungan yang asri serta kebudayaan yang terbilang kuno menjadi atraksi tersendiri bagi para wisatawan yang datang baik dari luar daerah ataupun mancanegara. Namun hal yang paling mengundang minat mereka adalah tradisi kaum wanitanya yang terobsesi memanjangkan rambut hingga menyentuh tanah.

Reputasi itu membuat desa ini dijuluki 'desa rambut panjang'. Bahkan mereka mendapat pengakuan resmi dari museum rekor dunia Guiness World Record sebagai 'Desa Dengan Rambut Terpanjang'.

Sebagai catatan, rata-rata panjang rambut para wanita yang ada di sana adalah 1,7 meter. Sementara yang terpanjang bisa mencapai 2.1 meter.

Dahulu, atau lebih tepatnya sebelum tahun 1987, tradisi di Huangluo tidak memperbolehkan orang lain melihat rambut mereka tergerai selain suami dan anak-anak. Dengan kata lain, setiap warga perempuan diwajibkan menggulung rambut dan memakai penutup kepala.

Dan jika ada orang lain yang secara tidak sengaja melihat rambut mereka, maka orang itu harus diangkat menjadi menantu dan tinggal selama tiga tahun. Namun peraturan ini dihapus dan akhirnya mereka pun bebas memperlihatkan rambut mereka kapan saja.


 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar