BAB I
KEANGGOTAAN/JAMA'AH
Pasal 1
Status Jama'ah
1. Anggota/Jama'ah Masjid Jami' Ar-Rohmah adalah warga muslim Perumahan Puri Nirwanan 3 Karadenan dan sekitarnya yang senantiasa aktif baik dalam kegiatan ibadah dan kegiatan syi'ar lainnya yang diselenggarakan di Masjid Jami' Ar-Rohmah.
2. Status keanggotaan sebagai anggota jama'ah Masjid Jami' Ar-Rohmah akan gugur apabila meninggal dunia, tidak lagi menjadi warga Perumahan Puri Nirwana 3 Karadenan dan tidak pernah aktif lagi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Jami' Ar-Rohmah.
Pasal 2
Hak Jama'ah
1. Jama'ah berhak untuk turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Ar-Rohmah.
2. Jama'ah berhak untuk menggunakan fasilitas dan sarana masjid untuk kegiatan ibadah dan kegiatan syi'ar lainnya dalam rangka memakmurkan masjid.
3. Jama'ah berhak untuk mendapatkan pembinaan dan tarbiah yang baik melalui program yang dijalankan oleh DKM Ar-Rohmah.
4. Jama'ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus DKM Ar-Rohmah.
5. Jama'ah berhak mengikuti Musyawarah Jama'ah, memiliki hak bicara, hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 3
Kewajiban Jama'ah
1. Menjaga kehormatan agama Islam.
2. Menjaga nama baik Masjid Jami' Ar-Rohmah dan jama'ahnya.
3. Mengamalkan syari'at Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan As Sunnah.
4. Berpartisipasi aktif dan mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan DKM Ar-Rohmah.
5. Menjalin tali Ukhuwah dan tali silaturahmi yang kokoh khususnya dengan sesama Jama'ah Masjid Jami' Ar-Rohmah dan ummat Islam umumnya.
6. Turut serta dalam mengamankan lingkungan dan menjaga kekayaan/asset yang dimiliki masjid.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 6
Badan Pengurus
1. Masjid Jami' Ar-Rohmah diurus dan dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid Jami' Ar-Rohmah.
2. DKM Ar-Rohmah terdiri dari Pengurus Harian dan Bidang/Seksi.
3. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
4. Struktur Pengurus DKM Ar-Rohmah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama'ah.
5. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus DKM Ar-Rohmah bersifat otonon dan independent.
6. Masa jabatan periode Pengurus DKM Ar-Rohmah adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa kepengurusan habis Pengurus DKM Ar-Rohmah harus menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah.
7. Ketua DKM Ar-Rohmah tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
Pasal 7
Anggota Pengurus
1. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua DKM Ar-Rohmah yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu 2 (dua) orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Penetapan Anggota Pengurus DKM Ar-Rohmah dilakukan oleh Ketua DKM Ar-rohmah dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 8
Dewan Penasehat
1. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus DKM Ar-Rohmah dalam mengemban amanah dibentuk Dewan Penasehat Ar-Rohmah.
2. Dewan Penasehat Ar-Rohmah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
3. Susunan Dewan Penasehat Ar-Rohmah terdiri dari satu orang Ketua, dan sekurang-kuranganya 2 (dua) orang anggota.
4. Dewan Penasehat Ar-Rohmah berwenang untuk mempertanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus DKM Ar-Rohmah.
5. Dewan Penasehat Ar-Rohmah berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
Wewenang Pengurus
1. Memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
2. Berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara syar'i.
3. Berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama'ah
4. Melakukan kerjasama atau kesepakatan dengan pihak lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 10
Tanggung Jawab Pengurus
1. Pengurus DKM Ar-Rohmah bertanggungjawab kepada jama'ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Pengurus DKM Ar-Rohmah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama'ah.
BAB IV
IDENTITAS
Pasal 11
Identitas
1. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Lambang DKM Ar-Rohmah adalah Gambar Kubah Masjid berwarna hijau dengan tulisan Masjid Jami' Ar-Rohmah berwarna biru, dengan gambar sebagai berikut:
3. Penggunaan lambang dipergunakan pada:
1. Kop Surat
2. Stempel
3. Spanduk
4. Tempat lainnya yang menunjukkan identitas masjid dan organisasi.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 12
Aturan Tambahan
1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam bentuk pedoman, peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga DKM Ar-Rohmah disyahkan dan diresmikan dalam Musyawarah Jama'ah ke 1 (satu) pada tanggal …………………………………di Masjid Jami' Ar-Rohmah Puri Nirwana 3 Karadenan Cibinong -
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusJazakallah khoirn katsir, atas postingan ini, izin copy utk bahan pengurusan masjid kami
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusJazakallah khoirn katsir, atas postingan ini, izin copy utk bahan pengurusan masjid kami
jazakallah
BalasHapus