Sabtu, 18 September 2010

PKB 7

BAB VII

JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal  37

TUNJANGAN UANG PENGOBATAN

  1. Perusahaan memberikan tunjangan uang pengobatan kepada Pekerja, istri Pekerja dan anak Pekerja.
  2. Tunjangan uang pengobatan yang dimaksud, berlaku untuk Pekerja sendiri setelah bekerja 1 ( satu ) bulan dan untuk keluarganya setelah melewati masa percobaan.
  3. Ketentuan lain tentang tunjangan uang pengobatan diatur sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

4.    Pekerja yang dipekerjakan kembali setelah melewati masa pension mendapat tunjangan pengobatab sesuai dengan golongan terakhir sesuai dengan ayat 3.

5.    Perusahaan memberikan tunjangan uang pengobatan kepada Pekerja (suami/istri) yang sama – sama bekerja di PT. AO-AWP dengan ketentuan :

a.    Untuk suami menanggung dirinya dan anak-anaknya yanga sah yang terdafatar di Perusahaan sebesar 3 (tiga) x Gaji pokok sesuai ayat 3.

b.    Untuk istri menanggung dirinya sebesar 1,5 (satu setengah) x Gaji pokok sesuai ayat 3.

c.    Apabila plafon tunjangan uang pengobatan istri lebih besar, maka tunjangan uang pengobatan atas anak-anaknya mengikuti plafon tunjangan uang pengobatan istri dan untuk suami menanggung dirinya sendiri sebesar plafon tunjangan uang pengobatannya (1,5 x Gaji pokok) sesuai ayat 3.

6.    Penggantian biaya pengobatan diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas biaya pemeriksaan dan atau resep Dokter / Apotek.

7.    Tunjangan uang pengobatan mencakup hal-hal :

a.    Biaya pemeriksaan Dokter Umum dan Spesialis

b.    Biaya pembelian obat-obat di Apotek

c.    Biaya perawatan gigi

d.    Biaya pengobatan mata

e.    Biaya pengobatan THT

f.     Biaya laboratorium

8.    Penggantian uang pengobatan gigi meliputi perawatan saraf gigi, pembersihan karang gigi, pembuatan jaket atau gigi palsu dan penambahan amalgam bukan logam mulia (dengan menyebutkan nomor gigi).

9.    Khusus untuk penggantian gigi palsu atau prothese lengkap maupun sebagian, akan diberikan setelah Pekerja tetap Bekerja 1 (satu) tahun.

10. Beberapa jenis obat yang mudah dijual bebas tidak mendapat penggantian yaitu :

a.    Semua jenis kosmetik

b.    Semua jenis sabun

c.    Semua jenis bedak

d.    Semua jenis susu

e.    Semua jenis shampoo

f.     Semua jenis minyak angina / obat gosok

g.    Semua jenis pasta gigi

h.    Semua jenis antiseptic

i.      Semua jenis obat penguat seksual

j.      Semua jenis alat bantu

 

Pasal 38

PENGGANTIAN BIAYA KACAMATA

  1. Tunjangan uang penggantian kacamata diberikan kepada Pekerja tetap.
  2. Kacamata dibeli berdasarkan resep dokter mata.
  3. Lensa putih biasa diganti berdasarkan resep dokter sekurang-kurangnya setelah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun pemakaian.
  4. Lensa berwarna mendapat penggatian sebesar harga lensa putih.
  5. Penggantian kacamata diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan patokan harga sebagai berikut :

a. Bingkai                                          Rp. 174.000,-

b. Lensa Monofokus                                   Rp. 111.360,-

c. Lensa Cylinder                             Rp. 139.200,-

d. Lensa Bifokus                              Rp. 180.960,-

e. Lensa Bifokus + Cylinder                      Rp. 208.800,-

      6. Penggantian kacamata (lensa + bingkai) diluar biaya pengobatan.

 

Pasal 39

PERAWATAN RUMAH SAKIT

1.    Perusahaan memberikan tunjangan uang perawatan Rumah Sakit kepada Pekerja dan keluarganya yaitu istri Pkerja dan anak Pekerja sampai dengan anak ke-3 (tiga), urutan diambil dari anak pertama.

2.    Perawatan rumah sakit yang ditanggung Perusahaan meliputi biaya kamar, biaya operasi, biaya dokter, biaya obat, biaya pertolongan pertama dokter / obat-obatan, biaya pemeriksaan laboratorium / rontgent, biaya ambulans kalau diperlukan dan biaya lain selama berlangsungnya perwatan dirumah sakit.

3.    a. Perawatan rumah sakit dimaksud berlaku untuk Pekerja sendiri dan keluarganya

    setelah bekerja 1 (satu) bulan.

b. Untuk Pekerja golongan 0 (kontrak) perawatan rumah sakit juga berlaku bagi

    Pekerja itu sendiri dan keluarganya setelah bekerja 1 (satu) bulan.

4.    Kelas perawatan rumah sakit diatur sebagai berikut :

a. Golongan 0 (kontrak)      Perwatan dikelas III

b. Golongan I,II                     Perawatan dikelas II

c. Golongan III                      Perawatan dikelas I

  1. Bila dalam keadaan mendesak seorang Pekerja atau keluarganya karena keadaan       sakitnya harus masuk rumah sakit, sedangkan kamar yang menjadi haknya telah penuh maka Pekerja atau keluarganya tersebut dapat dirawat pada kelas kamar dengan biaya setingkat lebih tinggi, untuk waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari.
  2. Jangka waktu perawatan dirumah sakit bagi Pekerja dan keluarganya diatur sebagai berikut :

a.    Bagi Pekerja sendiri untuk selama-lamanya 12 (duabelas) bulan terus-menerus dan tidak terputus-putus sebesar 100%.

b.    Bagi keluarga Pekerja untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan terus-menerus dan tidak terputus-putus sebesar 100% dan untuk 6 (enam) bulan berikutnya hanya ditanggung oleh perusahaan sebesar 75%.

  1. Sakit terus-menerus adalah penyakit yang menahun atau berkepanjangan, termasuk apabila Pekerja / keluarganya yang setelah sakit lama mampu bekerja kembali, tetapi dalam waktu 4 minggu sakit kembali dengan sakit yang sama.
  2. Bila Pekerja atau keluarganya setalah dirawat inap mendapat rekomendasi tertulis dari dokter untuk kontrol berobata atas penyakit yang sama maka biaya pemeriksaan dan pengobatan dimasukkan dalam biaya perawatan rumah sakit untuk kontrol berobat tersebut.

 

Pasal 40

A S U R A N S I

  1. Setiap Pekerja didaftarkan sebagai peserta program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. JAMSOSTEK meliputi :

a.    Jaminan Kecelakaan Kerja

b.    Jaminan Kematian

c.    Jaminan Hari Tua

  1. Besarnya iuran program JAMSOSTEK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.14 / 1993 adalah sebagai berikut :

 

 

  1. Iuran program JAMSOSTEK dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Disamping sebagai peserta program JAMSOSTEK, setiap Pekerja yang berdinas tetap juga diasuransikan (Asuransi Jiwa) pada perusahaan asuransi swasta yang ditunjuk oleh perusahaan dan preminya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya uang pertanggungan ditentukan oleh perusahaan.
  3. Perusahaan berkewajiban menyampaikan laporan saldo tahunan THT (Tunjangan Hari Tua) kepada Pekerja setelah menerima laporan dari JAMSOSTEK.

 

Pasal 41

DANA PENSIUN

  1. Setiap Pekerja tetap diikutsertakan dalam program Dana Pensiun Astra sesuai dengan ketentuan dan berhak menerima sejumlah manfaat Pensiun.
  2. Manfaat Pensiun tersebut diatas diberikan dalam hal :

a.    Peserta mengundurkan diri apabila telah mempunyai masa keperstaan di Dana Pensiun Astra sekurang0kurangnya 3(tiga) tahun.

b.    Cacat tetap

c.    Meniggal dunia

d.    Mencapai batas usia Pekerja

e.    Diberhentikan dari perusahaan / PHK

  1. Iuran peserta 3,2% dipotong dari upah pokok Pekerja.
  2. Iuran Perusahaan ditetapkan berdasarkan perhitungan Aktuaris (
  3. Masa kepesertaan berakhir karena mencapai batas usia yang ditetapkan oleh Depnaker, meninggal dunia, cacat tetap, mengundurkan diri / diberhentikan dari perusahaan.
  4. Hak-hak Pekerja mengenai manfaat Pensiun disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dana Pensiun Astra.

 

Pasal 42

SUMBANGAN PERNIKAHAN

  1. Pekerja tetap yang melangsungkan perkawinan pertama secara sah dan perkawinan kedua yang dikarenakan perceraian dari perkawinan pertama diberikan sumbangan pernikahan yang besarnya diatur sebagai berikut :

- Golongan 0 s/d III 0,5 x Upah

  1. Perusahaan memberikan tunjangan uang perkawinan kepada Pekerja (suami/istri) yang sama-sama bekerja di PT. AO-AWP yang melangsungkan perkawinan yang pertama. Tunjangan uang perkawinan tersebut diberikan untuk kedua-duanya (masing-masing mendapatkan).

 

Pasal 43

SUMBANGAN KEDUKAAN

  1. Apabila istri / suami atau anak Pekerja atau Pekerja sendiri yang telah terdaftar pada perusahaan meninggal dunia, perusahaan memberikan sumbangan kedukaan setelah menerima bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan kedukaan untuk golongan 0s/d III 1 x Upah.
  2. Perusahaan memberikan tunjangan uang kedukaan kepada Pekerja, kecuali suami/istri yang sama-sama bekerja di PT.AO-AWP, kepada mereka diberikan salah satu yang tertinggi diantara keduanya.

 

Pasal 44

SUMBANGAN KELAHIRAN

  1. Perusahaan memberikan tunjangan perawatan kelahiran, baik kelahiran normal maupun abnormal kepada Pekerja yang telah melewati masa percobaan / diangkat dalam dinas tetap, terbatas sampai kelahiran ke 3 (tiga) yang biayanya masuk dalam perawatan rumah sakit.
  2. Perusahaan memberikan tunjangan perawatan kelahiran kepada Pekerja untuk anak ke 4 (empat) dan seterusnya, apabila terjadi kelahiran abnormal (operasi/pembedahan dan atau vacuum, keguguran/kuret), yang diberikan adalah tunjangan perawatan rumah sakit atas ibunya dan untuk anaknya menjadi tanggungan Pekerja yang bersangkutan (kwitansi perawatan terpisah).
  3. Perusahaan memberikan tunjangan perawatan kelahiran kepada Pekerja (suami./istri) yang sama-sama bekerja di PT.AO-AWP, kepada mereka diberikan salah satu kelas perawatan yang tertinggi diantara keduanya.

 

Pasal 45

KELUARGA BERENCANA

  1. Untuk menunjang program pemerintah, dibidabg keluarga berencana dan untuk kelancaran pelaksanaannya, maka perusahaan akan membantu biaya konsultasi dan alat kontrasepsi. Penggantian biaya konsultasi dan alat kontrasepsi diluar tunjangan uang pengobatan.

 

Pasal 46

PENDIDIKAN DAN LATIHAN

  1. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan kerja bagi Pekerja, baik untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja maupun alih teknologi, Perusahaan akan melaksanakan Program Pendidikan Ketrampilan yang diselenggarakan sendiri atau badan-badan lain didalam maupun diluar negeri sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.
  2. Perusahaan akan menunjuk Pekerja berkenaan dengan pekerjaan dan jabatannya untuk mengikuti program pendidikan dan latihan.
  3. Pekerja yang ditugaskan oleh perusahaan untuk mengikuti pendidikan dan latihan wajib melakukan dengan sebaik-baiknya.
  4. Pekerja yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan latihan diluar jam kerja, maka Pekerja yang bersangkutan diberikan upah ,embur dan tunjangan lain (uang transportasi, uang makan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 47

PENDIDIKAN PRAKERJA

  1. Perusahaan menyelenggarakan pendidikan prakerja bagi Pekerja baik guna membekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai perusahaan, cara kerja, perangkat organisasi, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku di perusahaan yang pelaksanaannya sebagai berikut :

a.    Untuk teori minimal 2 hari kerja

b.    Untuk praktek/pengenalan lapangan minimal 5 hari kerja

c.    Pekerja diberi tanda training dilengan.

 

Pasal 48

KESENIAN DAN OLAHRAGA

  1. Untuk mengembangkan kesenian dan olahraga khususnya dadlam lingkungan perusahaan, disediakan biaya dan fasilitas sesuai kemampuan perusahaan.
  2. Pekerja diwajibkan mengikuti senam kesegaran jasmani yang pelaksanaannya dilakukan setiap hri kerja dengan pengaturan sebagai berikut :

a.    Untuk shift I dan III dilakukan pada jam 06.50 – 07.00 WIB.

b.    Untuk shift II dilakukan pada jam 15.50 – 16.00 WIB.

 

Pasal 49

R E K R E A S I

  1. Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis diantara sesama keluarga Pekerja, setiap 1 (satu) tahun sekali perusahaan menyediakan biaya untuk rekrreasi sesuai dengan kemempuan perusahaan yang akan dibicarakan dengan Serikat Pekerja.
  2. Pekerja yang tidak dapat mengikuti rekreasi dikarenakan tidak dapat menginggalkan pekerjaannnya (lembur), maka upahnya seperti pada pasal 27 sub C, dan akan diberikan kepadanya uang transport dan uang konsumsi rekreasi dikalikan jumlah anggota keluarganya.

 

Pasal 50

KREDIT SEPEDA MOTOR

  1. Pekerja golongan I – III yang telah menjalani masa kerja selama 5 (talima) tahun mendapat kesempatan kredit sepeda motor HONDA, dengan masa kredit 4 (empat) tahun, tanpa bunga, type sepeda motor yang akan diambil bebas sesuai dengan kemampuan Pekerja, jatah keluar sepeda motor sesuai dengan jatuh temponya.
  2. Kesempatan berikutnya diberikan setelah 5 (lima) tahun sejak kkredit sebelumnya atau setiap kelipatan 5 (lima) tahun.
  3. Kredit sepeda motor akan diberikan kepada Pekerja yang tidak mempunyai hutang kepada perusahaan, kecuali 1/3 dari penghasilannya (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Transport + Tunjangan makan dan minum + Insentif Kehadiran) masih mencukupi.
  4. Kredit sepeda motor yang dibayar oleh Pekerja sudah termasuk biaya asuransi kehilangan, dimana bila terjadi kehilangan klaim asuransi akan diurus oleh Pekerja dan pihak perusahaan.

 

Pasal 51

USAHA KOPERASI

  1. Guna menunjang Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui koperasi maka perusahaan akan membantu usaha-usaha Pekerja antara lain dalam bentuk :

a.    Penyedian fasilitas yang memadai bagi kegiatan kopearsi dalam lingkungan perusahaan.

b.    Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui HRD.

c.    Bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan serta kebutuhan pengembangan kopeasi yang pelasanaannya diatur dalam kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Pengurus Koperasi.

  1. Fasilitas dan dispensasi untuk pengurus / pegawai koperasi.

 

Pasal 52

FASILITAS IBADAH

  1. Perusahaan memperhatikan pembinaan mental para Pekerja dengan menyediakan fasilitas ibadah berupa tempat ibadah yan memadai bagi Pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keprcayaannya sesuai dengan kemampuan perusahaan.
  2. Khusus untuk hari jum'at Pekerja diperbolehkan keluar lingkungan perusahaan untuk sholat jum'at.
  3. Untuk menunjang kelanccaran pelaksanaan ibadah, perusahaan membentuk kepengurusan sarana ibadah dan dispensasi bagi pengurusnya.

 

Pasal 53

PENGHARGAAN

  1. Penghargaan Karya Bhakti diberikan kepada Pekerja tetap yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan setiap 5 (lima) tahun kelipatan sesudahnya terhitung sejak tanggal mulai bekerja yang diakui oleh perusahaan yaitu :

a.    Penghargaan Karya Bhakti 5 (lima) tahun, berupa medali emas seberat 5 (lima) gram dan piagam

b.    Penghargaan Karya Bhakti 10 (sepuluh) tahun, berupa medali emas seberat 10 (sepuluh) gram dan piagam

c.    Penghargaan Karya Bhakti 15 (lima belas) tahun, berupa medali emas seberat 15 (lima belas) gram dan piagam

d.    Penghargaan Karya Bhakti 20 (dua puluh) tahun, berupa medali emas seberat 20 (dua puluh) gram dan piagam

e.    Penghargaan Karya Bhakti 30 (tiga puluh) tahun, berupa medali emas seberat 30 (tiga puluh) gram dan piagam

f.     Penghargaan Karya Bhakti 35 (tiga puluh lima) tahun, berupa medali emas seberat 35 (tiga puluh lima) gram dan piagam

 

Pasal 54

PEKERJA TELADAN

  1. Perusahaan memberikan penghargaan khusus kepada Pekerja teladan yaitu kepada Pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria-kriteria tertentu ditetapkan oleh perusahaan dan Serikat Pekerja.
  2. Bagi para penerima presikat Pekerja teladan akan menerima hadiah nerupa uang dan piagam penghargaan sesuai dengan SK Direksi PT. Astra Otoparts Tbk.

 

Pasal 55

PENYELESAIAN HUTANG PEKERJA DAN

INVENTARIS PERUSAHAAN

  1. Putusnya hubungan kerja tidak secara otomatis membebaskan sisa hutang Pekerja yang ada berdasarkan bukti-bukti yang sah.

 

Pasal 56

PAJAK PENGHASILAN

  1. Perusahaan memberikan tunjangan pajak penghasilan sebesar pajak penghasilan yang terutang.
  2. Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan pajak penghasilan Pekerja sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 57

BANTUAN BEASISWA

  1. Dalam rangka ikut mencerdaskan pekerja dan keluarganya, perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa kepada :
    1. Pekerja sendiri yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan berprestasi
    2. Anak pekerja yang berprestasi
  2. Untuk menentukan criteria dan penilaian serta besarnya bantuan beasiswa tersebut diatas, diatur oleh team beasiswa yang terdiri dari perusahaan dan serikat pekerja.

 

Pasal 58

SUMBANGAN BENCANA ALAM / KESUSAHAN

Untuk meringankan beban pekerja yang mengalami kerusakan rumah tinggal akibat bencana alam / kerusuhan / kebakaran, maka perusahaan memberikan sumbangan uang bencana alam / kesusahan kepada pekerja setelah menerima bukti-bukti yang sah, kecuali bagi pekerja (suami/istri) yang sama-sama bekerja di PT. Astra Otopart, Tbk Divisi Adiwira Plastik, kepada mereka diberikan salah satu diantara keduanya. Besaran dan sifat kerusakan akibat bencana tersebut, akan dibicarakan antara serikat pekerja dengan perusahaan

 

Pasal 59

BANTUAN UANG KEPEMILIKAN RUMAH

1.    perusahaan memberikan bantuan pinjaman uang kepemilikan rumah dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    kesempatan ini hanya berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan bekerja di PT. Astra Otoparts, Tbk Divisi Adiwira Plastik

b.    pinjaman dikenakan bunga sebesar 4% (empat peratus) per tahun dengan cara pengembalian sebagai berikut :

§  50% (lima puluh peratus diangsur dengan pemotongan hadiah kerja setiap tahun selama 4 (empat) kali.

§  50% (lima puluh peratus) diangsur setiap bulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan.

c.    Upah pekerja minimal 3 kali jumlah angsuran perbulan

d.    Pekerja telah mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun

e.    Penentuan pekerja yang memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan ini atas rekomendasi team yang terdiri dari serikat pekerja dan perusahaan

f.     Besarnya bantuan pinjaman yang diberikanadalah sebesar 10 kali upah

2.    perusahaan memberikan bantuan pinjaman uang kepem,ilikan rumah kepada pekerja (suami/istri) yang sama-sama bekerja di PT. Astra Otopart, Tbk Divisi Adiwira Plastik. Bantuan pinjaman uang kepemilikan rumah diberikan kepada kedua-duanya (masing-masing mendapatkan), dengan ketentuan bahwa bantuan pinjaman uang tersebut untuk mengambil 1 (satu) rumah dan atau 2 (dua) rumah yang bersebelahan dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah.

3.    syarat tambahan untuk pemohonan bantuan uang kepemilikan rumah :

a.    pekerja belum memiliki rumah sendiri yang harus dibuktikan dengan surat keterangan kontrak / menumpang atau sejenisnya dari RT, RW dan Lurah setempat

b.    bagi pekerja yang mengambil KPR harus memenuhi persyaratan dan prosedur administrasi yang ditentukan oleh bank melalui developer yang bersangkutan.

c.    Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh perusahaan

 

Pasal 60

BANTUAN RENOVASI RUMAH

 

1.    Perusahaan memberikan bantuan pinjaman uang untuk renovasi rumah dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Pekerja telah memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun

b.    Kesempatan berikutnya deberikan setelah minimal 5 (lima) tahun sejak peminjaman pertama

c.    Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara pemotongan upah setiap bulannya selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan bunga 4% (empat peratus) per tahun

d.    Upah pekerja minimal 3 (tiga) kali jumlah angsuran perbulan, berikut atas pinjaman lainya

e.    Besarnya bantuan pinjaman uang untuk renovasi rumah sebesar 8 (delapan) x upah

2.    perusahaan memberikan bantuan pinjaman uang renovasi rumah kepada pekerja (suami/istri) yang sama sama bekerja di PT. Astra Otoparts, Tbk Divisi Adiwira Plastik. Bantuan pinjaman uang tersebut diberikan kepada kedua duanya (masing-masing mendapatkan), dengan ketentuan bahwa surat kepemilikan rumah tersebut atas nama sal;ah satu dari keduanya atau dengan menunjukkan surat keterangan lain yang menyatakan bahwa rumah tersebut akan / sudah menjadi miliknya.

3.    persyaratan bantuan pinjaman uang untuk renovasi rumah adalah sebagai berikut :

a.    Pekerja sudah memiliki rumah sendiri yang di buktikan dengan copy surat   kepemilikan rumah.

b.    Mengajukan proposal anggaran biaya untuk renovasi.

 

Pasal 61

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

 

1.    perusahaan memberikan bantuan pinjaman uang untuk biaya pendidikan anak pekerja dibatasi sampai anak ke 3 (tiga), dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    untuk masuk SLTP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

b.    untuk masuk SLTA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

c.    untuk masuk perguruan tinggi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

2.    pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara pemotongan upah setiap bulannya selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan, tanpa bunga

3.    Upah pekerja minimal 3 (tiga) x jumlah angsuran perbulan, berikut atas pinjaman yang lainya

4.    bagi pekerja (suami/istri) yang sama sama bekerja di PT. Astra Otopart, Tbk Divisi Adiwira Plastik, bantuan pinjaman uang tersebut diberikan kepada salah satu diantara keduanya.

5.    pekerja yang mengajukan bantuan pinjaman ini, membuat surat permohonan dengan melampirkanb bukti-bukti yang sah, yaitu :

a.    foto copy ijasah dengan menunjukkan ijasah asli

b.    foto copy formilir pendaftaran dan persyaratan yang ditentukan oleh pihak sekolah

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar