Sabtu, 18 September 2010

BAB 11

BAB XI

TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 81

U M U M

1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan atau Pekerja untuk pemutusan / mengakhiri hubungan kerja, baik putus karena hukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Kesepakatan Kerja Bersama dan atau Peraturan Perundang-undangan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena:

a.Dalam masa percobaan.

b.Mengundurkan diri.

c.Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

d.Sakit berkepanjangan.

e.Tidak mampu bekerja (Medical Unfit).

f.Meninggal Dunia.

g.Mencapai batas usia kerja.

h.Pelanggaran tata tertib kerja dan kedisiplinan.

i.Putusan Pengadilan Negeri.

j.Rasionalisasi,Merger,Akuisisi

 

Pasal 82

DALAM MASA PERCOBAAN

Dalam masa percobaan, kedua belah pihak sewaktu - waktu dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kewajiban memberitahukan sebelumnya. Pemberhentian atas dasar ini tidak diberikan imbalan pesangon / uang penghargaan masa kerja.

 

Pasal 83

MENGUNDURKAN DIRI

1.    Bagi Pekerja yang ingin mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memberitahukan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan.

2.    Pemberian uang pesangon / uang penghargaan masa kerja / ganti kerugian diatur sesuai UU RI No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.(isi uu nya)

3.     Kepada pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana pasal (1) diberikan uang pisah yang besarnya berdasarkan Pedoman Astra Group No: ADM/AI/HRD/01/VIII/03 tentang Uang Pisah.

Maka Uang Pisah bagi karyawan adalah sebagai berikut :

a.    Karyawan yang mengundurkan diri dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

                                      i.        Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

                                    ii.        Tidak terikat kedalam ikatan dinas dan

                                   iii.        Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Besarnya uang pisah adalah sebagai berikut :

Masa kerja                             Besarnya Uang Pisah

3  < MK <  6                           2 x Upah

6  < MK <  9                           3 x Upah

9  < MK < 12                          4 x Upah

12  < MK < 15                                    5 x Upah

15  < MK < 18                                    6 x Upah

18  < MK < 21                                    7 x Upah

21  < MK < 24                                    8 x Upah

24  < MK                                10 x Upah

b.    Karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun yang putus hubungan kerja karena melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran yang dapat langsung dikenakan sanksi pemutsan hubungan kerja seperti yang diatur dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Besarnya uang pisah 1 x Upah.

c.    Karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun yang putus hubungan kerja karena mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis. Besarnya uang pisah adalah 1 x Upah.

 

Pasal 84

BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DIPERJANJIKAN

1.Pekerja yang terputus kontrak kerjanya 1 (satu) bulan sebelum hari raya (lebaran) mendapatkan THR.

2.Pekerja yang terputus kontrak kerjanya minimal 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun mendapatkan hadiah kerja yang diperhitungkan secara proporsional dan mengacu pada nilai bonus sebelumnya.

3.Pekerja yang terputus kontrak kerjanya pada tahun pertama mendapatkan Uang jasa sebesar 1 ( satu ) x Upah.

4.Pekerja yang terputus kontrak kerjanya pada tahun kedua mendapatkan Uang jasa sebesar 2 ( Dua ) x Upah.

 

Pasal 85

SAKIT BERKEPANJANGAN

Dalam hal Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan sebagaimana dimaksud Pasal 30 selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan mengikuti ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

 

Pasal 86

TIDAK MAMPU BEKERJA (MEDICAL UNFIT)

Dalam hal Pekerja dipandang tidak mampu bekerja kerena alasan kesehatan (Medial Unfit) dengan pertimbangan Dokter, hubungan kerja dapat diputuskan dengan mengikuti ketentuan Perundang - undangan yang berlaku.

 

Pasal 87

MENINGGAL DUNIA / CACAT TETAP

1.Dalam hal Pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang sah diberikan hak-hak sebagai berikut :

a. Pertanggungan Asuransi sebagaimana ditentukan pada pasal 40.

b. Manfaat Pensiun (Pekerja Tetap).

c. Santunan sesuai dengan UU RI No.13/2003, maka kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan diberikan :

                          i.       2 ( dua ) kali uang pesangon.

                         ii.       2 ( dua ) kali uang penghargaan masa kerja

                       iii.       Uang penggantian hak

                       iv.       Upah bulan berjalan

d. Koperasi memberikan Sisa Hasil Usaha nya ( SHU )

e. Mendapatkan fasilitas kepada anggota keluarganya untuk bekerja

f. Biaya pemakaman sebesar Rp 1.500.000,-

g. Uang Duka sebesar 3 (tiga) bulan Upah ( Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Transpot + Tunjangan Makan + Insentif Kehadiran )

2. Dalam hal Pekerja menderita cacat tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak mampu bekerja, diberikan hak - hak sebagai berikut:

a. JAMSOSTEK

b. Manfaat Pensiun (Pekerja Tetap)

c. Asuransi (Pekerja Tetap)

d.  Statusnya Di PHK kan

 

Pasal 88

BATAS USIA BEKERJA

1.Batas usia bekerja di Perusahaan ditetapkan pada saat dicapainya Usia 55 (lima puluh lima) tahun berdasarkan data yang ada di Perusahaan.

2.Atas pertimbangan tertentu, Perusahaan dapat meminta kepada Perkerja yang telah mencapai usia sebagaimana ayat 1 (satu) diatas untuk tetap bekerja dan dengan persetujuan yang bersangkutan untuk waktu maksimal 5 ( lima ) tahun yang ketentuannya dimuat dalam ketentuan tersendiri.

3.Kepada Pekerja yang terputus hubungan kerjanya karena batas usia bekerja Perusahaan memberikan :

a.Dana Pensiun Astra

b.Jamsostek

c.Hadiah kerja untuk tahun berjalan (proporsional), apabila masa           pensiun maksimal 3 bulan sebelum akhir tahun mendapatkan 100% hadiah kerja.

d.Pesangon, penghargaan masa kerja, ganti kerugian sesuai ketentuan UU RI No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

e.  Hak – hak di koperasi

1.Serikat pekerja memberikan hadiah

5.Dalam Masa Persiapan Pensiun ( MPP )  perusahaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pelatihan wira usaha bagi pekerja yang bersangkutan

 

Pasal 89

PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA DAN KEDISIPLINAN

¨Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan kedisiplinan yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Kerjanya dapat diputuskan sesuai dengan UU RI No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

¨Dengan mempertimbangkan ketenangan dan kelancaran kerja dalam Perusahaan, maka tindakan pembebasan tugas sementara (skorsing) dapat dilakukan terhadap Pekerja sesuai dengan pasal 155 ayat 3 UU RI No.13/2003 yang sebelumnya di bicarakan dengan serikat pekerja.

 

Pasal 90

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

1. Dalam hal Pekerja dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan mendapatkan pesangon / uang penghargaan masa kerja / uang ganti kerugian sesuai dengan UU RI No.13/2003.

2. Dalam memutuskan suatu perkara perusahaan harus menganut azas praduga tak bersalah.

 

Pasal 91

RASIONALISASI, MERGER, AKUISISI

4.Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pindah lokasi, perubahan status perusahan,Perusahaan melakukan efisiensi,perusahaan tutup,perusahaan pailit adalah merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh pengusaha,yang pelaksanaannya dimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

5.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja dalam hal terjadi Perusahaan Pindah lokasi dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,maka kepada pekerja diberikan paling sedikit :

6.2 ( dua ) kali uang pesangon

7.uang penghargaan masa kerja

8.uang penggantian hak

9.upah bulan berjalan

a.  Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status,penggabungan,peleburan,atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan paling sedikit :

a. Uang Pesangon

b. Uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak

d. Upah bulan berjalan

4. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja diperusahaannya sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 pasal ini, maka kepada pekerja diberikan paling sedikit :

a. 2 (dua ) kali uang pesangon

b. 2 (dua) kali uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak

d. Upah bulan berjalan

5. Perusahaan dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja karena perusahaan melakukan efisiensi,dengan ketentuan kepada pekerja diberikan paling sedikit :

a. 2 (dua)kali uang pesangon

b. 2 (dua)kali uang penghargaan masa kerja

c. Uang Penggantian Hak

d. Upah bulan berjalan

6. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau keadaan memaksa (force majeure) dengan ketentuan kepada pekerja diberikan paling sedikit :

a. 2 (dua) kali uang pesangon

b. 2 (dua) kali uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak

d. Upah bulan berjalan

e. Uang tambahan sebesar 4 bulan Upah untuk persiapan mencari kerja.

7. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit yang ditentukan oleh pengadilan,dengan ketentuan kepada pekerja diberikan paling sedikit :

a. 2 (dua) kali uang pesangon

b. 2 (dua) kali uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak

d. Upah bulan berjalan

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar