Sabtu, 18 September 2010

PKB

BAB I

UMUM

Pasal 1

PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh:

1.    PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik yang didirikan di Bogor dengan Akta Notaris Ny, Rukmasanti Hardjasatya, SH No: 50 tgl 20 september 1991 dan diubah dengan Akta terakhir, Notaris Benny Kristianto, SH, No: 106 tgl 25 februari 1998, yang berkedudukan di Jl. Raya Jakarta-Bogor Km 51,3 Ciluar-Bogor(Pabrik I) dan Jl. Raya Jakarta-Bogor Km 47 Nanggewer Mekar Cibinong-Bogor (Pabrik II), selanjutnya disebut sebagai Perusahaan.

2.    Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik yang terdaftar pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kab. Bogor sesuai dengan Surat Keputusan No: KEP-156/W9/K3/1999. Dalam hal ini secara syah mewakili karyawan PT. ASTRA OTOPARTS Tbk Divisi Adiwira Plastik berkedudukan di Jl, Raya Jakarta-Bogor Km 51,3 Ciluar Bogor (Pabrik I) dan Jl. Raya Jakarta - Bogor Km 47 Nanggewer Mekar Cibinong Bogor (Pabrik II), selanjutnya di sebut sebagai Serikat Pekerja.

 

Pasal 2

PENGERTIAN DAN ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1.  Perusahaan

Adalah PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik berkedudukan di Jl. Raya Jakarta-Bogor Km 51.3 Ciluar-Bogor (Pabrik I) dan Jl. Raya Jakarta Bogor Km 47 Nanggewer Mekar Cibinong-Bogor (Pabrik II) yang didirikan dengan  Akta Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, SH, No: 50 Tgl 20 September 1991 dan diubah dengan Akta terakhir, Notaris Benny Kristianto, SH, No: 106 tgl 25 Februari 1998.

2. Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Automotif Mesin & Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP.AMK.FSPMI.) Unit Kerja PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik yang mewakili karyawan PT.Astra Otoparts Tbk  Divisi AWP yang menjadi angggota,SP,AMK,FSPMI dengan kuasa penuh dan berkedudukan di Plant 1 dan Plant 2 yang terdaftar pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kab. Bogor sesuai dengan Surat Keputusan No: KEP-156/W9/K3/1999.

3. Pengusaha

Ialah Pimpinan Perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.

4. Keluarga Pengusaha

Ialah seorang istri atau suami dan anak-anak yang sah dari Pengusaha.

5. Pengurus Serikat Pekerja

Ialah Pekerja yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menjabat sebagai Pimpinan dan Pengurus Serikat Pekerja.

6. Pekerja

Ialah orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

7.  Anak Pekerja

Ialah anak yang sah dari Pekerja, berumur di bawah 21 (dua puluh satu) tahun atau masih melanjutkan pendidikan sampai batasan S1, belum berpenghasilan, belum menikah dan sepenuhnya menjadi tanggungan Pekerja berdasarkan bukti yang sah dan terdaftar di Perusahaan.

8.  Istri Pekerja

Ialah seorang istri dari pernikahan yang sah menurut undang-undang yang berlaku dan terdaftar di Perusahaan.

9.  Orang Tua Pekerja

Ialah Ayah dan Ibu Pekerja yang Sah sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan.

10.      Mertua Pekerja

Ialah ayah dan ibu dari suami atau istri Pekerja yang Sah sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan.

11.      Ahli Waris

Ialah istri/suami/anak-anak yang sah dari Pekerja yang terdaftar di Perusahaan, atau orang yang ditunjuk mendapatkan warisan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

12.      Pimpinan Kerja

Ialah  Pekerja yang karena jabatannya mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung dan tidak langsung terhadap Pekerja bawahannya.

13.      Upah

Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja  untuk suatu Pekerjaan yang telah atau akan dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian / persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar kesepakatan  termasuk tunjangan- tunjangan baik untuk Pekerja sendiri atau keluarganya.

14.      Masa Kerja

Adalah jangka waktu seseorang bekerja di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung mulai tanggal diterima sebagai Pekerja di Perusahaan.

15.      Pekerjaan

Adalah Pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

16.      Jam Kerja

Adalah jam – jam yang telah ditetapkan pada hari kerja dimana Pekerja wajib untuk melakukan Pekerjaan / hal - hal yang berhubungan dengan Pekerjaan.

17.      Hari Kerja

Adalah jangka waktu yang berjalan dari jam 07.00 pagi s.d. 07.00 pada pagi hari berikutnya, tidak termasuk hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

18.      Kerja Lembur

Adalah bekerja melebihi ketentuan jam kerja menurut Undang - Undang, atau bekerja diluar hari / jam kerja.

19.      Kerja Shift

Adalah Pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja secara bergiliran menurut pengaturan kerja yang ditetapkan.

20.      Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi / timbul atau karena suatu hubungan kerja (sesuai dengan Kepmen Nomor: Per-04/Men/1993).

21.      Lingkungan Perusahaan

Adalah seluruh area Perusahaan termasuk bangunan, jalan dan halaman yang berada di dalamnya.

22.      Jabatan

Adalah kedudukan dalam struktur / jenjang Organisasi Perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab.

23.      Istirahat Mingguan

Adalah hari Sabtu dan Minggu, kecuali untuk jenis Pekerjaan yang sifatnya khusus.

24.      Hari Libur Nasional

Adalah hari - hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

25.      Waktu istirahat

Adalah waktu diantara jam-jam kerja yang telah ditentukan dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

26.      Dana Pensiun

Adalah manfaat pensiun yang berhak diterima oleh Pekerja sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Astra yang berlaku.

27.      Bonus Akhir Tahun

Adalah Kewajiban Perusahaan yang harus diberikan setiap akhir tahun kepada Karyawan PT.ASTRA OTOPARTS Tbk Divisi Adiwira Plastik

 

Pasal 3

LUASNYA KESEPAKATAN

1.       Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal - hal yang umum seperti tertera pada Perjanjian Kerja Bersama ini tanpa mengurangi hak - hak Perusahaan dan Serikat Pekerja sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

2.      Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Karyawan PT Astra Otopart Tbk. Divisi Adiwira Plastik, yang menjadi anggota (SP.AMK.FSPMI). Untuk hal-hal tertentu dapat ditetapkan lain dengan tetap berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.      Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan / penerapan perjanjian ini, maupun dalam pertumbuhan dan perkembanganya sesuai dengan situasi dan kondisi perlu adanya penyempurnaan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu  mengadakan penyesuaian secara musyawarah dan mufakat atas dasar kekeluargaan.

 

Pasal 4

KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

1.    Perusahaan maupun Serikat Pekerja dan atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya kesepakatan ini, baik isi maupun maknanya berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.    Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib Perusahaan dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

3.    Perusahaan dan Serikat Pekerja wajib mensosialisasikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Karyawan PT. Astra Otoparts. Tbk. Adiwira Plastik

 

Pasal 5

PENGAKUAN HAK-HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

1.      Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh Pekerja / anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan

2.      Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

3.       Kedua belah pihak saling menghormati sesuai dengan azas kemitraan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar