Sabtu, 18 September 2010

PKB 3

BAB III

KERJASAMA BIPARTIT

Pasal 10

PERTEMUAN

Serikat Pekerja dan Perusahaan bertekad untuk meningkatkan kerjasama demi terciptanya ketenangan kerja bagi Pekerja dan ketenangan usaha bagi Perusahaan.

Untuk membina lancarnya hubungan timbal balik, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja mengadakan pertemuan-pertemuan:

1.            Pertemuan rutin, dilakukan setiap bulan sekali.

2.            Pertemuan insidential, dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah-masalah yang mendesak.

 

Pasal 11

P E M B I N A A N

Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi tercapainya tingkat produktivitas yang optimal, maka Serikat Pekerja dan Perusahaan melakukan pembinaan terhadap Pekerja dengan sasaran:

1.             Memelihara moral kerja.

2.             Memelihara dan meningkatkan disiplin kerja.

3.            Menanamkan rasa tanggung jawab.

4.            Meningkatkan sumber daya anggota Serikat Pekerja.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar