BAB VIII
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 62
PEMERIKSAAN BERKALA
Perusahaan wajib memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi seluruh Pekerja minimal setiap 1 (satu) tahun sekali. Pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan fisik, darah, urine, rontgent dan parameter lain sesuai bahaya yang ada di area kerja masing-masing.
Pasal 63
ALAT - ALAT PELINDUNG DIRI
Untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perusahaan menyediakan alat-alat pelindung diri / proteksi sesuai standar yang ditetapkan oleh Komite LK3, dimana Pekerja diwajibkan memakai alat-alat tersebut, mematuhi peraturan-peraturan serta program Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 64
P 2 K 3 L
Dalam rangka pembinaan Keselamatan, Kesehatan kerja dan Lingkungan, Perusahaan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P2K3L) yang bertugas menyusun peraturan dan Program Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan, sekaligus pengawasan pelaksanaannya.
PasaL 65
PERLENGKAPAN KERJA
¨Perlengkapan kerja dibagikan kepada Pekerja dan merupakan inventaris Perusahaan.
¨Pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja setiap hari kerja dan memelihara kebersihan serta kerapihan.
¨Penukaran perlengkapan kerja karena rusak atau tidak layak pakai, harus melalui persetujuan pimpinan kerja.
¨Penggantian perlengkapan kerja yang hilang akan dibebankan kepada Pekerja sebesar nilai yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
¨a. Perlengkapan kerja yang diberikan kepada Pekerja setiap 1 (satu) tahun berjumlah sebanyak – banyaknya:
* Operator, juru layan
- 2 (dua) pasang pakaian kerja
- 2 (dua) topi
- 1 (satu) pasang sepatu kerja
* . Pengemudi
- 2 (dua) pasang pakaian kerja
- 1 (satu) topi
- 1 (satu) pasang sepatu kerja
* Keamanan
- 3 (tiga) pasang pakaian kerja
- 1 (satu) pasang sepatu kerja
- 1 Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu dan berhubungan dengan tugasnya (kopel rim, topi, tali kur, tongkat, borgol dan sabuk kecil)
* Pekerja kantor
- 2 (dua) pasang pakaian kerja
- 1 topi
- 1 sepatu kerja
* Mekanik
- 2 pasang pakaian kerja
- 2 pakaian wear pack
- 2 topi
- 1 sepatu kerja
b. Pembagian perlengkapan dilaksanakan secara bertahap dalam 2 tahap, yaitu :
* Tahap I, dilaksanakan pada awal tahun yaitu pada awal bulan Januari
* Tahap II, dilaksanakan pada pertengahan tahun yaitu pada awal bulan Juli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar