Sabtu, 18 September 2010

PKB 4

BAB IV

HUBUNGAN KERJA

Pasal 12

PENERIMAAN PEKERJA

1.             Penerimaan Pekerja baru merupakan wewenang Perusahaan yang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

2.             Persyaratan umum yang dipergunakan dalam penerimaan Pekerja adalah :

a.     Warga Negara Indonesia

b.     Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.

c.     Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan.

d.    Lulus test yang diwajibkan oleh Perusahaan.

e.    Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari kepolisian.

f.     Bersedia tunduk dan patuh pada peraturan dan tata tertib yang berlaku di     Perusahaan yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

g.    Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak lain.

3.            Pekerja yang telah diterima oleh Perusahaan, sebelum melaksanakan Pekerjaan rutinnya diwajibkan mengikuti penyuluhan awal dari HRD dan Serikat Pekerja untuk mendapatkan pengarahan mengenai hak dan kewajiban (jam kerja, tata tertib, dll).

 

Pasal 13

MASA PERCOBAAN

1.             Masa percobaan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.

2.             Pada akhir masa percobaan, Perusahaan berhak sepenuhnya untuk menentukan apakah Pekerja dalam masa percobaan diterima sebagai Pekerja Tetap atau tidak, yang harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tenbusannya disampaikan kepada Serikat Pekerja.

3.             Dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun Pekerja berhak memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

 

Pasal 14

HUBUNGAN KERJA UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

1.             Perusahaan berhak untuk memperkerjakan Pekerja untuk satu jangka waktu tertentu pada suatu Pekerjaan tertentu, dengan syarat kerja dan ketentuan lainnya yang dinyatakan secara khusus dalam Perjanjian Kerja yang diadakan antara Pekerja yang bersangkutan dengan Perusahaan dan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku (Permenaker No. PER-02/MEN/1993).

2.             Kesepakatan untuk waktu tertentu hanya dapat dilakukan dua kali kepada Pekerja yang bersangkutan, dengan lamanya kesepakatan pertama 12 bulan dan kesepakatan kedua 12 bulan.

 

Pasal 15

PENGANGKATAN DALAM DINAS TETAP

1.             Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik atau telah melewati Hubungan Kerja Waktu Tertentu selama 2 kali dengan baik dan memenuhi kebutuhan / persyaratan yang ditetapkan Perusahaan dapat diangkat dalam dinas tetap.

2.             Perusahaan akan memberikan Surat Keputusan dinas tetap yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan kepada Pekerja yang bersangkutan

 

Pasal 16

PENILAIAN PRESTASI

1. Penilaian prestasi kerja setiap Pekerja dilakukan oleh atasan Pekerja setahun dua   kali. Adapun pengaturan lebih lanjut ditetapkan tersendiri.

2. Hasil Penilaian Prestasi Kerja merupakan salah satu unsur dalam menentukan :

a.     Besarnya kenaikan gaji

b.     Promosi dan Mutasi

c.     Besarnya alpha untuk hadiah kerja

Hal-hal yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja antara lain menyangkut kuantitas dan kualitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja serta disiplin kerja.

 

Pasal 17

PANGKAT DAN JABATAN

1. Kepangkatan Pekerja pada Perusahaan dibagi mulai pangkat terendah yaitu golongan I (satu) sampai golongan VII (tujuh) yang tertinggi.

2. Perubahan jabatan yang dipangku seorang Pekerja tidak selalu mempengaruhi golongan, pangkat dan demikian pula sebaliknya.

3. Rincian Golongan dan Klasifikasi jabatan diatur tersendiri dan disosialisasikan tiga bulan setelah KKB ini berlaku. 

 

Pasal 18

M U T A S I

1. Perusahaan berwenang memutasikan Pekerja untuk suatu jabatan dalam lingkungan Perusahan,   dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi Perusahaan.

  2. Mutasi bersifat mendidik, membimbing, tidak didasari pada "SARA" yang dapat merugikan Pekerja dan tidak mengurangi hak-hak yang diterima Pekerja sebelumnya.

3. Mutasi Pekerja keluar Perusahaan dilakukan melalui musyawarah mufakat antara Perusahaan dengan Pekerja bersangkutan dengan sepengetahuan Serikat Pekerja.

4. Setiap mutasi ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.

 

Pasal 19

PROMOSI

Perusahaan akan memberikan prioritas kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan untuk pengisian jabatan lebih tinggi berdasarkan kepada:

a.     Kebutuhan Perusahaan.

b.     Catatan – catatan dari Prestasi Kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat kecakapan, minimal dalam masa 1 (satu) tahun.

c.     Masa Kerja.

d.     Pendidikan

 

Pasal 20

DEMOSI

Perusahaan dapat megambil tindakan berupa pencabutan jabatan dari Pekerja yang melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib kerja / kedisiplinan dan atau tidak mampu dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mengurangi hak-hak yang diterima Pekerja sebelumnya.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar