BAB VI
Pasal 24
PENGUPAHAN
1 Upah
Upah yang dimaksud pada Bab 1 Pasal 2 Ayat 13 yaitu gaji pokok berikut tunjangan-tunjangan dan komponen-komponen upah lainnya, diberikan dalam bentuk gross ( belum dikenakan pajak ) dan perusahaan memungut dan menyetorkan pajak pendapatan atas upah karyawan ( sesuai dengan UU No 7 Tahun 1983, PPh pasal 21 dan JO UU no 7 Tahun 1991 ) dan karyawan berhak menerima bukti pembayaran pajak ( SPT tahunan, PPh pasal 21 ) setiap tahun.
2 Tunjangan
Terdiri dari :
a. Tunjangan Tetap
Yaitu tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak dikaitkan dengan kehadiran, yaitu tunjangan jabatan.
b. Tunjangan Tidak Tetap
Yaitu tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dikaitkan dengan kehadiran, yaitu tunajangan uang transport, tunjangan uang makan dan minum, dan tunjangan uang insentif atau kehadiran.
3. Upah yang ditentukan bagi Pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku ( PPh 21 )
4. Upah dibayarkan setiap 1 (satu) hari sebelum akhir bulan.
5 Bilamana hari yang dimaksud jatuh pada hari sabtu/minggu/libur, pembayaran upah akan dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
6 Bilamana pembayaran upah tidak dibayarkan tepat pada waktunya ( karena ada hal-hal yang khusus ) maka perusahaan harus membicarakan dengan serikat pekerja sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum hari pembayaran upah yang seharusnya dan hasilnya akan diberitahukan kepada pekerja.
7. Apabila tejadi kesalahan perhitungan pembayaran, maka perusahaan akan melakukan penyelesaian terhadap kesalahan tersebut selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja setelah pengajuan klaim.
Pasal 25
PAJAK PENGHASILAN
Perusahaan melaksanakan perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan pekerja sebagaimana dimaksud oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
PENYESUAIAN GAJI POKOK
1. Kepada semua pekerja diberikan penyesuaian upah pokok untuk memulihkan daya beli yang besarnya berpedoman kepada Indeks Harga Konsumen ( IHK ) Nasional yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik ( BPS ) dan UMK yang berlaku untuk wilayah Bogor .
2. Penyesuaian upah pokok ini dilakukan setiap tanggal 1 Januari yang besarnya didasarkan atas hasil musyawarah untuk mufakat antara perusahaan dan serikat pekerja.
3. Kenaikan Promosi KJ
Kenaikan Gaji karena promosi KJ yang diberikan kepada pekerja tetap yang besarnya 15 % dari upah.
4. Kenaikan Sub Golongan
Diberikan kepada pekerja tetap yang besarnya 10 % dari upah dengan ketentuan dan periode pengaturannya ditentukan sendiri.
5. Kenaikan Prestasi Kerja
Kepada pekerja tetap diberikan penyesuaian upah yang diberikan setiap periode penilaian karya atas prestasi kerja yang dicapai dan besarnya diatur sbb :
Nilai 1=1%, 2=2%, 3=3%, 4=5%, 5=6%
Catatan : bagi karyawan yang pada seluruh point penilaian mendapat nilai minimum 4, maka kenaikan ditambahkan sebesar 4% sebagai imbalan prestasi bagi karyawan.
6. Kenaikan Reguler
Yaitu Kenaikan upah yang ditetapkan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali sebesar 10 % diluar kenaikan point 1 s/d 4.
Pasal 27
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR
1. TUL dihitung sesuai dengan peraturan MENAKER No. KEP.72 / MEN / 84 yang diatur sebagai berikut :
1 TUL = ( 1/173 ) x upah sebulan
1 TUL = ( 1/173 ) x { GP + Insentif + Tunj. Jabatan +((Tunj. Makan + Tunj. Transport) x HK) }
a. Perhitungan Hari Kerja Biasa
Upah lembur
Menit ke 15 s/d ke 60 = 1.5 x TUL
Jam 2 s/d 7 = 2.0 x TUL
Jam 8 = 3.0 x TUL
Jam 9 dst = 4.0 x TUL
b. Hari Libur Istirahat
Upah lembur
Jam 1 s/d 7 = 2.0 x TUL
Jam 8 = 3.0 x TUL
Jam 9 dst = 4.0 x TUL
c. Hari Libur Resmi / Nasional
Upah lembur = 2.25 % x GP x Jam kerja
d. Hari Libur Masal
Upah lembur = 2.25% x Upah sebulan x Jam kerja
Pasal 28
UPAH DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN NEGARA
1. Kepada pekerja yang menjalankan kewajiban Negara sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 8/1981, maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut :
a. Perusahaan wajib membayar upah pekerja bilamana dalam menjalankan kewajiban Negara, pekerja yang dimaksud tidak menerima upah, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
b. Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah pekerja bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari yang biasanya diterima dari perusahaan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
c. Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah pekerja, bilamana dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut pekerja telah memperoleh upah dan tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima dari perusahaan
Pasal 29
UPAH PEKERJA SELAMA SKORSING
1. Kepada pekerja yang dikenakan tindakan skorsing, maka dalam skorsing upahnya ditetapkan dan dibayar sesuai undang-undang yang berlaku (UU RI No. 13 /2003 pasal 155 ayat 3)
Pasal 30
UPAH SELAMA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN
1. Dalam hal pekerja menderita sakit dan dirawat di rumah sakit atau di rumah dibawah pengawasan dookter sehingga karena sakitnya ia tidak dapat melakukan pekerjaannya, Perusahaan akan membayar upah (gaji pokok + tunjangan jabatan + tunjangan transport + tunjangan makan dan minum + insentif kehadiran) kepada pekerja dengan ketentuan sbb :
a. 4 bulan pertama : dibayarkan 100% ( seratus persen) upah
b. 4 bulan kedua : dibayarkan 85% (delapanpuluh lima persen) upah
c. 4 bulan ketiga : dibayarkan 65% (enam puluh lima persen) upah
d. Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 45% (empatpuluh
2. Termasuk Sakit terus-menerus, penyakit menahun atau berkepanjangan, demikian pula apabila pekerja yang setelah sakit lama mampu bekerja kembali tetapi tidak lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali. (UU RI No. 13 / 2003)
3. Bagi pekerja yang mengalami sakit karena kecelakaan kerja / hubungan kerja yang terjadi di tempat kerja, upahnya dibayar 100% (seratus persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.
Pasal 31
UPAH PEKERJA SELAMA DITAHAN YANG BERWAJIB
1. Bilamana pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, upahnya diatur sbb :
a. Ditahan bukan berdasarkan pengaduan perusahaan
Dalam hal pekerja ditahan oleh yang berwajib sampai dengan dijatuhkannya vonis dari pengadilan negeri dan atau untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan , upah ( gaji pokok + tunjangan jabatan) ditetapkan dan dibayarkan dengan rincian sbb:
Menikah = 100% selama 6 bulan
Lajang = 50% selama 3 bulan pertama
25% selama 3 bulan berikutnya.
20% untuk seterusnya sampai dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
b. Ditahan berdasarkan pengaduan perusahaan
Upah pekerja dibayarkan 50% x Upah pokok. Apabila pekerja dibebaskan dari tuntutan, maka perusahaan akan memberikan selisih upahnya yang belum dibayarkan selama di tahan.
c. Apabila tuntutan perusahaan terhadap karyawan yang bersangkutan tidak terbukti secara hukum, maka perusahaan wajib :
c.1. Merehabilitasi nama baik karyawan yang bersangkutan
c.2. Membayar kekurangan upah selama karyawan yangbersangkutan dalam proses hukum
c.3. Membayar ganti rugi baik moril dan meteriil sebanyak 10 kali upah
Pasal 32
INSENTIF KEHADIRAN
1. Insentif Kehadiran Bulanan
a. Perusahaan memberikan insentif kehadiran kepada pekerja tetap golongan 1 s/d 3.
b. Insentif kehadiran dibayarkan setiap bulan pada bulan berikutnya pada setiap pembayaran gaji.
c. Besarnya insentif kehadiran adalah Rp. 120.000,- Netto
d. Potongan insentif kehadiran karena non produktif yaitu Rp. 7.500,- per 15 menit dalam satu hari kerja.
e. Potongan diambil dari besarnya insentif pada satu bulan tersebut.
f..Ketidak hadiran karyawan ( non produktif ) yang tidak termasuk absensi dalam perhitungan insentif kehadiran adalah :
1. Sakit akibat kecelakaan kerja yang dikuatkan Laporan Investigasi Kecelakaan
2. Cuti
3. Sakit dirumah yang dikuatkan oleh surat keterangan dokter yang sah
4. IMP Karena sakit ( dilakukan pada hari kerja yang bersangakutan ) atau keperluan yang bersifat mendesak ( melahirkan, keluarga meninggal ).
2. Insentif Kehadiran Tahunan
Perusahaan memberikan Insentif Kehadiran tahunan kepada pekerja
Ketentuan-ketentuan mengenai Insentif kehadiran tahunan :
a. Insentif kehadiran tahuna dibayarkan kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran hadiah kerja.
b. Rincian besarnya insentif kehadiran tahunan di atur dengan ketentuan sbb:
Pasal 33
TUNJANGAN JABATAN
1. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang memegang suatu jabatan ( Sub leader Keatas )
2. Besarnya tunjangan jabatan adalah 10% dari gaji pokok
Pasal 34
TUNJANGAN UANG TRANSPORT
1. Pekerja yang bekerja pada hari kerja biasa maupun kerja lembur diberikan tunjangan uang transport dan dibayarkan tiap tanggal 10 dan 20 tiap bulannya.
3. Besarnya tunjangan transport adalah : 2 x 2 x Tarip angkutan kota (angkot) x 125% perhari masuk kerja dan berlaku untuk golongan I s/d III.
4. Perusahaan menyediakan uang transport untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kemajuan perusahaan seperti training, QCC dan lain-lain.
5. Apabila perusahaan tidak dapat menyediakan kendaraan / angkutan yang layak untuk dinas keluar, demi kemajuan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan biaya penggantian transportasi ( PP ) yang besarnya sama dengan ongkos menggunakan taxi.
6. Perusahaan akan memberikan tunjangan uang transport kepada karyawan yang karena tugasnya dibutuhkan untuk menggantikan driver yang besarnya 2 kali uang makan tugas keluar kantor.
7. Sehubungan dengan adanya 2 plant, apabila karyawan membutuhkan kendaraan untuk melaksanakan tugas perusahaan, dan perusahaan tidak dapat menyediakannya, maka kepada karyawan akan diberikan penggantian uang transport sebesar tunjangan transport
8. Perusahaan memberikan tunjangan uang makan yang memenuhi standard kalori ( 4 sehat ) kepada pekerja setiap hari masuk kerja.
9. Pekerja yang bekerja pada shift 1 dan shift 2 diwajibkan makan di perusahaan yang penyediaannya di atur melalui jasa boga (catherinng), yang besarnya akan selalu di tinjau ulang berdasarkan rekomendasi dari tim menu. Untuk pekerja yang bekerja pada shift 3 tunjangan makan diberikan dalam bentuk uang, yang besarnya sama dengan tunjangan uang makan tugas keluar kantor.
10. Tunjangan makan dan minum diberikan bagi pekerja yang bekerja lembur dengan ketentuan sbb :
Pasal 35
TUNJANGAN UANG MAKAN, MINUM, SUSU DAN SNACK
1. Lembur pada hari kerja biasa dengan jam lembur sekurang-kurangnya 3 jam bagi pekerja lanjutan dari shift 1, shift 2 dan shift 3.
2. Lembur pada hari libur :
- Jam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 jam dan melewati jam makan.
- Bila lemburnya harus diperpanjang :
Shift 1 : 3 jam setelah jam 16.00
Shift 2 : 3 jam setelah jam 24.00
Shift 3 : 3 jam setelah jam 07.00
3. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.
4. a. Perusahaan akan memberikan tunjangan susu kepada pekerja setiap hari kerja
b. Pekerja akan memberikan tunjangan kopi kepada pekerja shift 3 setiap hari kerja dan hari libur
5. Besarnya tunjangan makan dan minum dirinci sbb :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar