Sabtu, 18 September 2010

PKB 5

BAB V

WAKTU KERJA

Pasal 21

JAM KERJA

Mengingat sifat Pekerjaan di Perusahaan, jam kerja diatur sebagai berikut:

A. PABRIK

a. Shift I:

¨Hari Senin s.d. Kamis       : Jam 07.00 – 16.00 (istirahat 60 menit).

¨Hari Jum'at              : Jam 07.00 – 16.20 (istirahat 80 menit).

¨Hari Sabtu dan Minggu     : Istirahat mingguan.

b. Shift II:

a.    Hari Senin s.d. Jum'at    : Jam 16.00 – 24.00 (Istirahat 60 menit).

b.    Hari Sabtu dan Minggu  : Istirahat mingguan

c. Shift III:

¨Hari Senin s.d. Jum'at       : Jam 24.00 –07.00 (Istirahat 60 menit).

¨Hari Sabtu dan Minggu     : Istirahat mingguan

B. KANTOR

¨   Hari Senin s.d. Kamis    : Jam 07.30 – 16.30 (Istirahat 60 menit).

¨   Hari Jum'at                       : Jam 07.30 – 16.50 (Istirahat 80 menit).

¨   Hari Sabtu dan Minggu : Istirahat mingguan.

C. KEAMANAN

Sesuai dengan sifat Pekerjaan yang khusus dari keamanan, maka jam kerja, hari kerja dan hal-hal lain diatur sebagai berikut:

1. Jam Kerja :

¨Shift I                                    : Jam 06.45 – 15.45

¨Shift II                       : Jam 15.45 – 23.45

¨Shift III                      : Jam 23.45 – 06.45

2. Pengaturan waktu kerja (shift / regu) diatur oleh Pimpinan Kerja.

3. a. Istirahat mingguan 2 (dua) hari kerja, tidak selalu jatuh pada hari Sabtu dan     Minggu.

b. Istirahat kerja diatur bergiliran oleh pimpinan kerja dengan memperhatikan tugas keamanan.

 

Pasal 22

KERJA LEMBUR

1.Untuk menyelesaikan Pekerjaan-Pekerjaan yang tertunda dan mendesak, Perusahaan dapat memberlakukan kerja lembur.

2.Kelebihan jam kerja yang diperhitungkan sebagai jam lembur minimal 15 menit jam kerja dengan sepengetahuan atasan.

 

Pasal 23

PERJALANAN DINAS

Perjalanan dinas atas perintah Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Perusahaan, baik perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri, diatur sebagai berikut:

A. Perjalanan Dinas Dalam Negeri

PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DINAS

WILAYAH

GOL

FASILITAS

Sarana Traansportasi

Selururh Indonesia

I - III

Kereta api  kelas Eksekutif ( untuk transportasi dalam pulau jawa ) / pesawat kelas ekonomi.

Biaya penginapan ( maksimum )

Selururh Indonesia

I - III

Hotel non bintang

Biaya makan

Seluruh Indonesia

I - III

Rp. 50.000,-/ hari

Uang saku

Seluruh Indonesia

I - III

Rp. 20.000,-/hari

Biaya laudry di hotel

Seluruh Indonesia

I - III

Sesuai kwitansi

Biaya taksi ( sesuai peruntukan )

Seluruh Indonesia

I - III

Sesuai kwitansi

Biaya telp ( minimal 3 hari sekali untuk keluarga )

Seluruh Indonesia

I - III

Sesuai kwitansi

 

B. Perjalanan Dinas Luar Negeri

 

PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DINAS

WILAYAH

GOL

FASILITAS

Sarana transportasi  ( maksimum )

Seluruh dunia

I - III

Pesawat kelas ekonomi ( maskapai nasional )

Biaya penginapan ( maksimum )

Seluruh dunia

I - III

Standard room hotel bintang 3

Biaya makan

Wilayah I : jepang , taiwan, korea, USA.

I - III

5.000 yen / hari. 45 USD / hari

Biaya makan

Wilayah II : asia ( kecuali jepang, taiwan, korea )

I - III

30 USD / hari

Biaya makan

Wilayah III : eropa,amerika, ( kecuali USA ) afrika, australia, timur tengah.

I - III

35 USD / hari

Uang saku

Wilayah I : jepang, taiwan, korea, USA.

I - III

2.500 yen / hari , 45 USD / hari

Uang saku

Wilayah II : asia, ( kecuali jepang, taiwan, korea )

I - III

15 USD / hari

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar