BAB V
WAKTU KERJA
Pasal 21
JAM KERJA
Mengingat sifat Pekerjaan di Perusahaan, jam kerja diatur sebagai berikut:
A. PABRIK
a. Shift I:
¨Hari Senin s.d. Kamis : Jam 07.00 – 16.00 (istirahat 60 menit).
¨Hari Jum'at : Jam 07.00 – 16.20 (istirahat 80 menit).
¨Hari Sabtu dan Minggu : Istirahat mingguan.
b. Shift II:
a. Hari Senin s.d. Jum'at : Jam 16.00 – 24.00 (Istirahat 60 menit).
b. Hari Sabtu dan Minggu : Istirahat mingguan
c. Shift III:
¨Hari Senin s.d. Jum'at : Jam 24.00 –07.00 (Istirahat 60 menit).
¨Hari Sabtu dan Minggu : Istirahat mingguan
B. KANTOR
¨ Hari Senin s.d. Kamis : Jam 07.30 – 16.30 (Istirahat 60 menit).
¨ Hari Jum'at : Jam 07.30 – 16.50 (Istirahat 80 menit).
¨ Hari Sabtu dan Minggu : Istirahat mingguan.
C. KEAMANAN
Sesuai dengan sifat Pekerjaan yang khusus dari keamanan, maka jam kerja, hari kerja dan hal-hal lain diatur sebagai berikut:
1. Jam Kerja :
¨Shift I : Jam 06.45 – 15.45
¨Shift II : Jam 15.45 – 23.45
¨Shift III : Jam 23.45 – 06.45
2. Pengaturan waktu kerja (shift / regu) diatur oleh Pimpinan Kerja.
3. a. Istirahat mingguan 2 (dua) hari kerja, tidak selalu jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
b. Istirahat kerja diatur bergiliran oleh pimpinan kerja dengan memperhatikan tugas keamanan.
Pasal 22
KERJA LEMBUR
1.Untuk menyelesaikan Pekerjaan-Pekerjaan yang tertunda dan mendesak, Perusahaan dapat memberlakukan kerja lembur.
2.Kelebihan jam kerja yang diperhitungkan sebagai jam lembur minimal 15 menit jam kerja dengan sepengetahuan atasan.
Pasal 23
PERJALANAN DINAS
Perjalanan dinas atas perintah Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Perusahaan, baik perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri, diatur sebagai berikut:
A. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DINAS | WILAYAH | GOL | FASILITAS |
Sarana Traansportasi | Selururh | I - III | Kereta api kelas Eksekutif ( untuk transportasi dalam pulau jawa ) / pesawat kelas ekonomi. |
Biaya penginapan ( maksimum ) | Selururh | I - III | Hotel non bintang |
Biaya makan | Seluruh | I - III | Rp. 50.000,-/ hari |
Uang saku | Seluruh | I - III | Rp. 20.000,-/hari |
Biaya laudry di hotel | Seluruh | I - III | Sesuai kwitansi |
Biaya taksi ( sesuai peruntukan ) | Seluruh | I - III | Sesuai kwitansi |
Biaya telp ( minimal 3 hari sekali untuk keluarga ) | Seluruh | I - III | Sesuai kwitansi |
B. Perjalanan Dinas Luar Negeri
PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DINAS | WILAYAH | GOL | FASILITAS |
Sarana transportasi ( maksimum ) | Seluruh dunia | I - III | Pesawat kelas ekonomi ( maskapai nasional ) |
Biaya penginapan ( maksimum ) | Seluruh dunia | I - III | Standard room hotel bintang 3 |
Biaya makan | Wilayah I : jepang , | I - III | 5.000 yen / hari. 45 USD / hari |
Biaya makan | Wilayah II : asia ( kecuali jepang, | I - III | 30 USD / hari |
Biaya makan | Wilayah III : eropa,amerika, ( kecuali | I - III | 35 USD / hari |
Uang saku | Wilayah I : jepang, | I - III | 2.500 yen / hari , 45 USD / hari |
Uang saku | Wilayah II : asia, ( kecuali jepang, | I - III | 15 USD / hari |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar