Rabu, 22 September 2010

Hukum menyogok untuk mendapatkan hak

Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?

 

Jawaban:

Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya; menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram.

 

Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya; ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi si penerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya.

 

Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syariat dan tidak diridhoi oleh akal sehat. Pada kenyataannya, sebagian orang -semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak bisa melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan uang, padahal ini haram dan berarti pengkhianatan terhadap negara dan amanat. Juga berarti memakan harta dengan cara perolehan yang batil dan zhalim terhadap sesama. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah -subhanahu wata'ala- dan melaksanakan amanat yang mereka emban. Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan sogokan, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut hukumnya haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti membantunya berbuat haram, dan membantu berbuat haram berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya.

Maka hendaklah anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja padanya.

 

Rujukan:

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ?Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 16-18.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Sumber: http://fatwa-ulama.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar