BAB IX
CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN MENDAPAT UPAH
Pasal 66
CUTI TAHUNAN
Cuti tahunan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kelancaran operasi Perusahaan yang pelaksanaanya dibicarakan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 67
CUTI BESAR
1. Pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut atau kelipatan 5 tahun masa kerja pada perusahaan atau Astra Group, memperoleh cuti besar selama 1 bulan atau 22 hari kerja dan uang cuti dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun; 1 bulan upah + uang makan + uang transport
b. Masa kerja 10 tahun; 1,5 bulan upah + uang makan + uang transport
c. Masa kerja 15 tahun; 2 bulan upah + uang makan + uang transport
d. Masa kerja 20 tahun; 2,5 bulan upah + uang makan + uang transport
e. Masa kerja 25 tahun; 3 bulan upah + uang makan + uang transport
f. Masa kerja 30 tahun; 3,5 bulan upah + uang makan + uang transport
2. Cuti tahunan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kelancaran operasi Perusahaan yang pelaksanaanya dibicarakan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Pasal 68
PEKERJA WANITA HAID
Bagi pekerja wanita yang sedang datang haid, dimana kedatangannya dirasakan sakit dan mengganggu untuk dapat melaksanakan tugas kerjanya dan memerlukan istirahat diberikan istirahat cuti haid selama 2 hari yaitu pada hari pertama dan hari kedua datangnya haid tersebut.
Pasal 69
CUTI MELAHIRKAN
1. Kepada Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti yang diatur 1½ (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan Dokter dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
2. Apabila bayi yang dikandung lahir melewati waktu yang diperkirakan oleh Dokter, maka perhitungan cuti setelah bayi lahir tetap 1½ (satu setengah) bulan terhitung dari tanggal kelahiran.
3. Apabila bayi yang dikandung lahir sebelum waktu yang diperkirakan oleh Dokter, maka perhitungan cuti setelah bayi lahir tetap 1½ (satu setengah) bulan terhitung dari tanggal kelahiran.
4. Cuti yang diakibatkan oleh karena mengalami gugur kandungan berdasarkan
5. Cuti hamil dapat diperpanjang apabila Dokter memandang perlu bahwa Pekerja wanita yang bersangkutan masih harus beristirahat.
Pasal 70
TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH
Pekerja berhak mendapat ijin tidak masuk kerja dengan menerima upah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pekerja sendiri melangsungkan pernikahan
- Untuk daerah Jabotabek : 3 hari kerja
- Untuk luar Jabotabek (Pulau Jawa) : 4 hari kerja
- Untuk luar pulau Jawa : 5 hari kerja
b. Anak sah pekerja melangsungkan pernikahan
- Untuk daerah Jabotabek : 3 hari kerja
- Untuk luar Jabotabek (Pulau Jawa) : 4 hari kerja
- Untuk luar pulau Jawa : 5 hari kerja
c. Saudara sekandung pekerja menikah : 2 hari kerja
d. Anggota keluarga pekerja meninggal dunia
- Istri/Suami/Anak : 3 hari kerja
- Bapak/Ibu/Mertua/Saudara sekandung/ : 2 hari kerja
orang serumah
- Kakek/nenek : 1 hari kerja
e. Istri sah pekerja melahirkan : 2 hari kerja
f. Khitanan/ Pembaptisan anak sah pekerja : 2 hari kerja
g. Istri/ suami/anak diopname : 2 hari kerja
h. Mengalami misibah/ bencana alam : diberikan dengan memperhitungkan
peristiwanya
i. Menjalankan dan menunaikan ibadah haji yang pertama kali selama bekerja di Perusahaan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8/1981 tentang Perlindungan Upah.
Pasal 71
HARI LIBUR NASIONAL
Pada hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja berhak tidak masuk kerja dengan tetap menerima upah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar