Sabtu, 18 September 2010

PKB 6

BAB VI

Pasal 24
PENGUPAHAN

1     Upah

      Upah yang dimaksud pada Bab 1 Pasal 2 Ayat 13 yaitu gaji pokok berikut tunjangan-tunjangan dan komponen-komponen upah lainnya, diberikan dalam bentuk gross ( belum dikenakan pajak ) dan perusahaan memungut dan menyetorkan pajak pendapatan atas upah karyawan ( sesuai dengan UU No 7 Tahun 1983, PPh pasal 21 dan JO UU no 7 Tahun 1991 ) dan karyawan berhak menerima bukti pembayaran pajak ( SPT tahunan, PPh pasal 21 ) setiap tahun.

2   Tunjangan

     Terdiri dari :

      a. Tunjangan Tetap

          Yaitu  tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak dikaitkan dengan kehadiran, yaitu tunjangan jabatan.

      b. Tunjangan Tidak Tetap

         Yaitu  tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dikaitkan dengan kehadiran, yaitu tunajangan uang transport, tunjangan uang makan dan minum, dan tunjangan uang insentif atau kehadiran.

3.    Upah yang ditentukan bagi Pekerja adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku ( PPh 21 )

4.    Upah dibayarkan setiap 1 (satu) hari sebelum akhir bulan.

5     Bilamana hari yang dimaksud jatuh pada hari sabtu/minggu/libur, pembayaran upah akan dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.

6     Bilamana pembayaran upah tidak dibayarkan tepat pada waktunya ( karena ada hal-hal yang khusus ) maka perusahaan harus membicarakan dengan serikat pekerja sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum hari pembayaran upah yang seharusnya dan hasilnya akan diberitahukan kepada pekerja.

7.    Apabila tejadi kesalahan perhitungan pembayaran, maka perusahaan akan melakukan penyelesaian terhadap kesalahan tersebut selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja setelah pengajuan klaim.

 

Pasal 25
PAJAK PENGHASILAN

Perusahaan melaksanakan perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan pekerja sebagaimana dimaksud oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 26

PENYESUAIAN GAJI POKOK

1.             Kepada semua pekerja diberikan penyesuaian upah pokok untuk memulihkan daya beli  yang besarnya berpedoman kepada Indeks Harga Konsumen ( IHK ) Nasional yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik ( BPS ) dan UMK yang berlaku untuk wilayah Bogor.

 

2.             Penyesuaian upah pokok ini dilakukan setiap tanggal 1 Januari yang besarnya didasarkan atas hasil musyawarah  untuk mufakat antara perusahaan dan serikat pekerja.

 

3. Kenaikan Promosi KJ

   Kenaikan Gaji karena promosi KJ yang diberikan kepada pekerja tetap yang besarnya 15 % dari upah.

 

4. Kenaikan Sub Golongan

   Diberikan kepada pekerja tetap yang besarnya 10 % dari upah dengan ketentuan dan periode pengaturannya ditentukan sendiri.

 

5. Kenaikan Prestasi Kerja

   Kepada pekerja tetap diberikan penyesuaian upah yang diberikan setiap periode penilaian karya atas prestasi kerja yang dicapai dan besarnya diatur sbb :

   Nilai 1=1%, 2=2%, 3=3%, 4=5%, 5=6%

   Catatan : bagi karyawan yang pada seluruh point penilaian mendapat nilai minimum 4, maka kenaikan ditambahkan sebesar 4% sebagai imbalan prestasi bagi karyawan.

 

6. Kenaikan Reguler

   Yaitu Kenaikan upah yang ditetapkan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali sebesar 10 % diluar kenaikan point 1 s/d 4.

 

Pasal 27

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

1. TUL dihitung sesuai dengan peraturan MENAKER No. KEP.72 / MEN / 84 yang diatur sebagai berikut :

 

            1 TUL             =  ( 1/173 ) x upah sebulan

    1 TUL      =  ( 1/173 ) x { GP + Insentif +  Tunj. Jabatan +((Tunj. Makan + Tunj.    Transport) x HK) }

 

            a. Perhitungan Hari Kerja Biasa

                        Upah lembur           

                                    Menit ke 15 s/d ke 60          = 1.5 x TUL

                                    Jam 2 s/d 7                            = 2.0 x TUL

                                    Jam 8                                  = 3.0 x TUL

                                    Jam 9 dst                            = 4.0 x TUL

            b. Hari Libur Istirahat

                                                      Upah lembur

                        Jam 1 s/d 7                         = 2.0 x TUL

                        Jam 8                                  = 3.0 x TUL

                                    Jam 9 dst                            = 4.0 x TUL

                        c. Hari Libur Resmi / Nasional

            Upah lembur                                             = 2.25 % x GP x Jam kerja

            d. Hari Libur Masal

                Upah lembur                                         = 2.25% x Upah sebulan x Jam  kerja

 

Pasal 28

UPAH DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN NEGARA

 

1. Kepada pekerja yang menjalankan kewajiban Negara sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 8/1981, maka ketentuan upahnya diatur sebagai berikut :

    a. Perusahaan wajib membayar upah pekerja bilamana dalam menjalankan kewajiban Negara, pekerja yang dimaksud tidak menerima upah, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

 b. Perusahaan berkewajiban membayar selisih upah pekerja bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari yang biasanya diterima dari perusahaan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

    c. Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah pekerja, bilamana dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut pekerja telah memperoleh upah dan tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima dari perusahaan

 

Pasal 29

UPAH PEKERJA SELAMA SKORSING

1.    Kepada pekerja yang dikenakan tindakan skorsing, maka dalam skorsing upahnya ditetapkan dan dibayar sesuai undang-undang yang berlaku (UU RI No. 13 /2003 pasal 155 ayat 3)

 

Pasal 30

UPAH SELAMA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN

 

1. Dalam hal pekerja menderita sakit dan dirawat di rumah sakit atau di rumah dibawah pengawasan dookter sehingga karena sakitnya ia tidak dapat melakukan pekerjaannya, Perusahaan akan membayar upah (gaji pokok + tunjangan jabatan + tunjangan transport + tunjangan makan dan minum + insentif kehadiran) kepada pekerja dengan ketentuan sbb :

            a. 4 bulan pertama   : dibayarkan 100% ( seratus persen) upah

            b. 4 bulan kedua      : dibayarkan 85% (delapanpuluh lima                                              persen)  upah

            c. 4 bulan ketiga       : dibayarkan 65% (enam puluh lima persen)                                            upah

            d. Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 45% (empatpuluh lima persen) upah  sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan            oleh perusahaan.

2.    Termasuk Sakit terus-menerus, penyakit menahun atau berkepanjangan, demikian pula apabila pekerja yang setelah sakit lama mampu bekerja kembali tetapi tidak  lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali. (UU RI No. 13 / 2003)

3.    Bagi pekerja yang mengalami sakit karena kecelakaan kerja / hubungan kerja yang terjadi di tempat kerja, upahnya dibayar 100% (seratus persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

 

Pasal 31

UPAH PEKERJA SELAMA DITAHAN YANG BERWAJIB

 

1. Bilamana pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, upahnya diatur sbb :

            a. Ditahan bukan berdasarkan pengaduan perusahaan

         Dalam hal pekerja ditahan oleh yang berwajib sampai dengan dijatuhkannya vonis dari pengadilan negeri dan atau untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan , upah ( gaji pokok + tunjangan jabatan) ditetapkan dan dibayarkan dengan rincian sbb:

                        Menikah        = 100% selama 6 bulan

                        Lajang            = 50% selama 3 bulan pertama

                                                               25% selama 3 bulan berikutnya.

                                                   20% untuk seterusnya     sampai dengan adanya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

                        b. Ditahan berdasarkan pengaduan perusahaan

         Upah pekerja dibayarkan 50% x Upah pokok. Apabila pekerja dibebaskan dari tuntutan, maka perusahaan akan memberikan selisih upahnya yang belum dibayarkan selama di tahan.

c. Apabila tuntutan perusahaan terhadap karyawan yang bersangkutan tidak terbukti secara hukum, maka perusahaan wajib :

                        c.1.  Merehabilitasi nama baik karyawan yang bersangkutan

            c.2. Membayar kekurangan upah selama karyawan yangbersangkutan dalam  proses  hukum

                        c.3. Membayar ganti rugi baik moril dan meteriil sebanyak 10 kali  upah

 

Pasal 32

INSENTIF KEHADIRAN

1.  Insentif Kehadiran Bulanan

      a. Perusahaan memberikan insentif kehadiran kepada pekerja tetap golongan 1 s/d 3.

      b. Insentif kehadiran dibayarkan setiap bulan pada bulan berikutnya pada setiap              pembayaran gaji.

      c. Besarnya insentif kehadiran adalah Rp. 120.000,- Netto

      d. Potongan insentif kehadiran karena non produktif yaitu Rp. 7.500,- per 15 menit dalam satu hari kerja.

      e. Potongan diambil dari besarnya insentif pada satu bulan tersebut.

f..Ketidak hadiran karyawan ( non produktif ) yang tidak termasuk absensi dalam      perhitungan insentif kehadiran adalah :

1.   Sakit akibat kecelakaan kerja yang dikuatkan Laporan Investigasi Kecelakaan

2.    Cuti

3.    Sakit dirumah yang dikuatkan oleh surat keterangan dokter yang sah

    4.  IMP Karena sakit ( dilakukan pada hari kerja yang bersangakutan ) atau keperluan  yang bersifat mendesak ( melahirkan, keluarga meninggal ).

2.    Insentif Kehadiran Tahunan

      Perusahaan memberikan Insentif Kehadiran tahunan kepada pekerja

      Ketentuan-ketentuan mengenai Insentif kehadiran tahunan :

         a. Insentif kehadiran tahuna dibayarkan kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran hadiah kerja.

         b. Rincian besarnya insentif kehadiran tahunan di atur dengan ketentuan sbb:

 

Pasal 33

TUNJANGAN JABATAN

1.    Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang memegang suatu jabatan  ( Sub leader Keatas )

2.    Besarnya tunjangan jabatan adalah 10% dari gaji pokok

 

Pasal 34

TUNJANGAN UANG TRANSPORT

1.    Pekerja yang bekerja pada hari kerja biasa maupun kerja lembur diberikan tunjangan uang transport dan dibayarkan tiap tanggal 10 dan 20 tiap bulannya.

3.    Besarnya tunjangan transport adalah : 2 x 2 x Tarip angkutan kota (angkot) x  125% perhari masuk kerja dan berlaku untuk golongan I s/d III.

4.    Perusahaan menyediakan uang transport untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kemajuan perusahaan seperti training, QCC dan lain-lain.

5.    Apabila perusahaan tidak dapat menyediakan kendaraan / angkutan yang layak untuk dinas keluar, demi kemajuan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan biaya penggantian transportasi ( PP ) yang besarnya sama dengan ongkos menggunakan taxi.

6.    Perusahaan akan memberikan tunjangan uang transport kepada karyawan yang karena tugasnya dibutuhkan untuk menggantikan driver yang besarnya 2 kali uang makan tugas keluar kantor.

7.    Sehubungan dengan adanya 2 plant, apabila karyawan membutuhkan kendaraan untuk melaksanakan tugas perusahaan, dan perusahaan tidak dapat menyediakannya, maka kepada karyawan akan diberikan penggantian uang transport sebesar tunjangan transport

8.    Perusahaan memberikan tunjangan uang makan yang memenuhi standard kalori ( 4 sehat ) kepada pekerja setiap hari masuk kerja.

9.    Pekerja yang bekerja pada shift 1 dan shift 2 diwajibkan makan di perusahaan yang penyediaannya di atur melalui jasa boga (catherinng), yang besarnya akan selalu di tinjau ulang berdasarkan rekomendasi dari tim menu. Untuk pekerja yang bekerja pada shift 3 tunjangan makan diberikan dalam bentuk uang, yang besarnya sama dengan tunjangan uang makan tugas keluar kantor.

10. Tunjangan makan dan minum diberikan bagi pekerja yang bekerja lembur dengan ketentuan sbb :

 

Pasal 35

TUNJANGAN UANG MAKAN, MINUM, SUSU DAN SNACK

1.    Lembur pada hari kerja biasa dengan jam lembur sekurang-kurangnya 3 jam bagi  pekerja lanjutan dari shift 1, shift 2 dan shift 3.

   2.  Lembur pada hari libur :

         - Jam kerja lembur sekurang-kurangnya 4 jam dan melewati jam makan.

   - Bila lemburnya harus diperpanjang :

 

            Shift 1                        : 3 jam setelah jam 16.00

            Shift 2                        : 3 jam setelah jam 24.00

            Shift 3                        : 3 jam setelah jam 07.00

3. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.

4. a. Perusahaan akan memberikan tunjangan susu kepada pekerja setiap hari kerja

b. Pekerja akan memberikan tunjangan kopi kepada pekerja shift 3 setiap hari kerja        dan hari libur

5. Besarnya tunjangan makan dan minum dirinci sbb :

a. Kepada pekerja yang menjalankan dinas luar, menerima tunjangan uang makan     sebesar RP. 15000,- net/hari

b. Selama bulan puasa Ramadhan, kepada pekerja diberikan makanan tambahan yang diatur perusahaan dan atas persetujuan dari SPMI.

 

Pasal 36   

TUNJANGAN HARI RAYA

 

1     Perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja selambat-lambatnya 14 hari  menjelang hari raya denga ketentuan :

2     Masa kerja 1 (satu) tahun dan seterusnya menerima 1 (satu ) kali upah pokok dalam sebulan.

3     Masa kerja 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 1 (satu) tahun menerima THR proporsional( menurut pertimbangan bulan masa kerja  bulan masa kerja / 12 * upah pokok sebulan)

4     Masa kerja kurang dari 3 bulan tidak mendapat tunjangan hari raya.

5     Perusahaan memberikan bingkisan dan tunjangan transport untuk hari raya kepada pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan atau lebih dan mengenai besarnya bingkisan dan transport hari raya tersebut akan dibicarakan lebih lanjut antara SPMI dan perusahaan.

6     Bagi pekerja yang sudah bermasa kerja lebih dari satu tahun yang putus hubungan kerjanya 3 bulan sebelum hari raya karena :

               a. Meninggal dunia

               b. Cacat tetap

               c. Medical unfit.

               d. Sakit berkepanjangan

               e. Pensiun / mencapai batas usia kerja

Kepada mereka tetap diberikan tunjangan hari raya yang besarnya adalah hasil kesepakatan antara SPMI dan perusahaan.

 

Pasal 37

TUNJANGAN AKHIR TAHUN

1     Setiap akhir tahun, perusahaan memberikan hadiah kerja yang besarnya adalah hasil musyawarah antara SPMI dengan perusahaan dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan perusahaan.

 

2     Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun dan lebih dari 3 bulan, mendapatkan hadiah kerja dengan perimbangan bulan masa kerja / 12 dari hadiah kerja yang bersangkutan / proporsional.

 

3     Bagi pekerja yang sudah bermasa kerja lebih dari satu tahun yang putus hubungan kerjanya 3 bulan sebelum akhir tahun karena :

                     a. Meninggal dunia

                     b. Cacat tetap

                     c. Medical unfit.

                     d. Sakit berkepanjangan

                     e. Pensiun / mencapai batas usia kerja

            Kepada mereka tetap diberikan tunjangan akhir tahun yang besarnya adalah hasil kesepakatan antara SPMI dan perusahaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar