Sabtu, 18 September 2010

PKB 2

BAB II

JAMINAN, FASILITAS DAN DISPENSASI

BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 6

FASILITAS & BANTUAN BAGI SERIKAT PEKERJA

1.    Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER-04/Men/96 Perusahaan melakukan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja dengan berpedoman pada ketentuan petunjuk pelaksanaan Serikat Pekerja,dan telah di sepakati oleh seluruh anggota.

2.    Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan dan fasilitas lainnya, untuk kegiatan insidentil yang berkaitan dengan kegiatan Serikat Pekerja di dalam lingkungan Perusahaan.

3.    Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat-tempat yang mudah dibaca Pekerja di dalam lingkungan Perusahaan. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman, maka pengumuman tersebut harus diketahui oleh Perusahaan atau Personalia dan copy pengumuman tersebut diberikan kepada Perusahaan.

4.    Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan mengizinkan mengadakan rapat atau pertemuan di ruangan milik Perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan, sepanjang sarana tersebut tersedia.

5.    Dalam Hal Pengurus atau Anggota Serikat Pekerja, untuk melaksanakan program pendidikan, perusahaan mendukung dan dapat memberikan dana, dan bantuan tersebut sifatnya tidak mengikat..

 

Pasal 7

JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA

1.      Pekerja yang dipilih menjadi pengurus Serikat Pekerja atau ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan / atasannya karena fungsinya.

2.      Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan seizin atasannya.

3.      Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan tentang hal-hal yang menyangkut keadaan Perusahaan yang erat kaitannya dengan masalah hubungan ketenagakerjaan dan program - program Perusahaan yang bersifat umum .

4.      Perusahaan menjamin bahwa tindakan penutupan Perusahaan (Lock Out) hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila kondisi Perusahaan sudah tidak memungkinkan untuk beroperasi dan atau telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan dan pelaksanaanya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sebelum melaksanakan Alternatif terakhir (Lock Out) terlebih dahulu disepakati dengan Serikat Pekerja.

 

Pasal 8

JAMINAN BAGI PERUSAHAAN

1.      Serikat Pekerja tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakan tata tertib dan disiplin serta pemberian peringatan / sanksi atas kesalahan pelanggaran yang dilakukan Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.      Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan Pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.

3.      Serikat Pekerja tidak akan melakukan aksi-aksi sepihak yang dapat merugikan Perusahaan secara langsung atau tidak langsung.

 

Pasal 9

DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

1.    Untuk keperluan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa mempengaruhi kondite dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja, kepada Pengurus atau Wakil-wakil yang ditunjuk oleh Pengurus Serikat Pekerja dalam hal menjalankan tugas-tugas Serikat Pekerja atau memenuhi panggilan Instansi atau Lembaga Pemerintah dalam hubungan kegiatan dan keperluan lain yang berhubungan  dengan masalah ketenagakerjaan.

2.    Apabila seseorang Pengurus / anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi anggota pengurus perangkat Serikat Pekerja yang lebih tinggi, Perusahaan memberikan dispensasi sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar