Sabtu, 18 September 2010

BAB 13

BAB XIII

MASA BERLAKU, PERUBAHAN, PERPANJANGAN

PasaL 94

MASA BERLAKU

1. Jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak (Perusahaan dan Serikat Pekerja).

2. Untuk musyawarah Perjanjian Kerja Bersama berikutnya, kedua belah pihak sepakat untuk membicarakan keinginan tersebut paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.

 

Pasal 95

PERUBAHAN

Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ada ketentuan - ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk diperbaiki / diubah maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

 

Pasal 96

PERPANJANGAN

Sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, Serikat Pekerja dan Perusahaan bersama-sama menyusun Perjanjian Kerja Bersama yang baru. Apabila Perjanjian Kerja Bersama baru belum selesai pada waktunya maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama dianggap sebagai telah diperpanjang secara langsung untuk waktu yang paling lama 1 (satu) tahun.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar