Sabtu, 18 September 2010

BAB 14

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 97

P E N U T U P

A.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani di Bogor dan mengikat bagi kedua belah pihak.

B.Apabila terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.

C.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disepakati serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.

D.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Depertemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dan di bukukan serta diperbanyak oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar