BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 97
P E N U T U P
A.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani di
B.Apabila terjadi salah penafsiran terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.
C.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disepakati serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya.
D.Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Depertemen Tenaga Kerja Republik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar