Sabtu, 18 September 2010

BAB 10

                BAB X

                TATA TERTIB DAN KEDISIPLINAN

Pasal 72

TATA TERTIB KERJA

 

1.Setiap Pekerja wajib:

1.          Menepati waktu serta menjalankan Pekerjaan dengan penuh tanggung jawab.

2.   Memakai pakaian kerja, tanda pengenal, perlengkapan kerja serta alat keselamatan kerja yang telah ditentukan secara benar dan rapi.

3.   Senantiasa mengusahakan agar meningkatkan efisiensi kerja dan memperbaiki mutu kerjanya.

4.   Memegang teguh untuk tidak membocorkan rahasia Perusahaan maupun teknik  dan informasi yang didapat dari Perusahaan baik selama masih bekerja maupun sudah tidak ada ikatan kerja dengan Perusahaan.

5.   Menghemat, memakai / merawat dengan baik semua peralatan, mesin-mesin, bahan bakar dan bahan konsumsi lainnya.

6.   Menjaga keselamatan, kebersihan, dan kerapihan tempat kerja masing-masing serta mencegah timbulnya bahaya kebakaran.

7.   Melapor kepada atasannya apabila terjadi kehilangan perlengkapan / peralatan dan harta milik Perusahaan.

8.   Memelihara sikap menghormati antara atasan dengan bawahan maupun antara sesama Pekerja sesuai dengan kepribadian Indonesia.

9.   Menjalin kebebasan memeluk agama menurut keyakinan masing-masing serta menciptakan kerja sama yang harmonis sesuai yang digariskan pasal 29 UUD 1945.

10.             Melapor kepada Perusahaan mengenai setiap perubahan alamat dan status keluarga selambat-lambatnya satu minggu.

11.             Memenuhi perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang berhubungan dengan tugas Pekerjaannya secara sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.

12.             Menerapkan cara-cara yang semestinya dan memelihara kebersihan dan  keteraturan dalam menggunakan fasilitas yang disediakan Perusahaan (kamar mandi, WC, Mushola dan lain-lain).

13.       Melaksanakan 5R di lingkungan kerja.

14.       Mentaati semua prosedur kerja yang ada dan berlaku dalam Perusahaan.

1. Pimpinan kerja diwajibkan:

A. Bersikap dan memperlakukan bawahannya sesuai yang telah ditentukan oleh Perusahaan secara wajar dan bijaksana.

B. Memberikan petunjuk, bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai Pekerjaan yang harus dilakukan secara lisan / tertulis.

C. Menegur bawahannya yang menyalahi peraturan.

D. Melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan objektif.

¨              Setiap Pekerja dilarang:

1. Meninggalkan kerja maupun melakukan Pekerjaan lain tanpa seizin atasannya.

2. Melewati hak jabatannya / wewenang atau menyalahgunakan hak tersebut.

3. Memakai material, barang konsumsi dan peralatan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau menyimpan dan membawa keluar barang-barang milik Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.

4. Menerima servis atau pemberian lainnya berupa uang maupun barang yang tidak patut diterima yang berkaitan dengan Pekerjaannya atau mencari keuntungan diri sendiri ataupun perbuatan yang serupa dengan itu, sehingga mengganggu orang lain / merusak moral publik.

5. Menyalahgunakan dan memindahkan perlengkapan / peralatan kerja dan harta milik Perusahaan dari tempat / lokasi yang telah ditentukan, kecuali dalam pemakaian yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya di dalam lingkungan Perusahaan.

6.  Melakukan kegiatan dalam Perusahaan atau dalam jam kerja Perusahaan yang dilarang pemerintah RI.

7. Membuang segala macam kotoran di tempat yang tidak semestinya dan mencoret-coret dinding, pintu, pagar dan tempat lainnya di dalam Perusahaan.

8. Melanggar tata tertib Perusahaan, merusak kebiasaan / adat istiadat yang baik serta melakukan perbuatan yang dapat mengotori nama baik sebagai Pekerja Perusahaan.

4. Setiap Pekerja harus mengetahui larangan-larangan Perusahaan dan melaksanakan kewajibannya sebagai Pekerja dengan sebaik-baiknya. Apabila Pekerja melakukan perbuatan yang dilarang dan atau melalaikan kewajibannya sebagai Pekerja dikenakan surat peringatan yang disesuaikan dengan pertimbangan berat ringannya akibat perbuatan Pekerja tersebut.

 

                Pasal 73

                PROSEDUR DAN PENCATATAN PADA WAKTU

                DATANG DAN PULANG BEKERJA

1. Setiap Pekerja diharuskan masuk dan keluar tempat kerja melalui pintu masuk dan keluar yang sudah ditentukan.

2. Setiap Pekerja wajib mencatat masuk dan keluar bekerja masing-masing atas kartu absensi / Time Card yang dibawa / disediakan untuk Pekerja masing-masing dengan menggunakan pakaian kerja.

3. Setiap Pekerja diharuskan masuk tempat kerja masing-masing tepat pada waktunya, yaitu sesaat sebelum sirene tanda mulai bekerja berbunyi dan berhenti bekerja setelah berbunyi sirene tanda berhenti bekerja dan sesudah membereskan Pekerjaan diharuskan keluar dari tempat kerja (kecuali bekerja lembur).

4. Dilarang menyuruh orang lain untuk mencatat kartu absensi / time card yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) di atas, maupun dilarang menerima permintaan orang lain untuk mencatat kartu tersebut.

5. Setiap Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memindahkan, mengambil atau menyembunyikan kartu pencatat waktu dari tempat yang telah ditentukan.

b. Merubah waktu pada kartu pencatat waktu.

c. Berbuat kasar yang dapat mengakibatkan mesin pencatat waktu rusak atau tidak  berfungsi sebagai mana mestinya.

 

Pasal 74

BARANG-BARANG YANG DIBAWA MASUK DAN KELUAR DAN PEMERIKSAAN TERHADAPNYA

 

1.  Setiap Pekerja pada waktu membawa barang selain dari pada yang biasa diperlukan ke dalam maupun keluar Perusahaan, diharuskan meminta ijin Perusahaan melalui prosedur yang telah ditentukan, kemudian harus menunjukan kepada petugas keamanan.

2.   Setiap Pekerja pada waktu masuk atau pulang kerja diharuskan mentaati apabila petugas keamanan meminta untuk memeriksa barang-barang yang dibawanya.

 

Pasal 75

LARANGAN MASUK KERJA SERTA

PERMINTAAN / INSTRUKSI PULANG

Perusahaan berwenang melarang Pekerja untuk masuk kerja atau dapat menyuruhnya pulang untuk hal-hal tersebut dibawah ini:

a.          Mereka yang menolak pemeriksaan barang-barang yang dibawa.

b.   Mereka yang mabuk Alkohol / Narkoba, yang mengancam tata tertib disiplin, atau yang dianggap membahayakan orang lain dari segi kesehatan dan keamanan.

c.    Mereka yang membawa senapan, senjata api, senjata tajam dan sebagainya yang dianggap berbahaya.

d.          Mereka yang memakai pakaian yang melanggar kesopanan umum.

e.          Mereka yang sudah dilarang masuk bekerja.

 

Pasal 76

KEDISIPLINAN

¨ Perusahaan selalu berusaha untuk menegakan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahaan dan Pekerja. Oleh karenanya Perusahaan perlu memberikan petunjuk bimbingan dan perintah melalui para kepala bagian / pimpinan kerja, sehingga pengambilan tindakan demi tegaknya disiplin dapat dibatasi seminimal mungkin.

¨ Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik, dengan demikian terhadap Pekerja yang melanggar peraturan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya.

¨ Apabila pelanggaran yang dilakukan Pekerja itu cukup berat, Perusahan akan menggunakan haknya untuk memutuskan hubungan kerja setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

¨ Pekerja yang diberi suatu tugas tidak boleh melimpahkan atau menyerahkan Pekerjaan tersebut kepada Pekerja lainnya kecuali bila dibenarkan oleh atasannya.  Demikian pula Pekerja tidak boleh menggunakan atau memperbaiki suatu peralatan milik Perusahan tanpa persetujuan atasan yang berwenang.

¨ Pekerja dilarang menerima tamu-tamu pribadi selama jam kerja dilingkungan tempat kerja Perusahaan tanpa izin dari atasannya.

¨ Pekerja dilarang keras menggunakan dana Perusahaan untuk urusan pribadi.

 

Pasal 77

SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB / KEDISIPLINAN.

¨ Setiap Pekerja yang melanggar tata tertib kedisiplinan akan dikenakan sanksi dengan urutan dan masa berlaku sebagai berikut:

¨ Teguran Lisan                                                        :    1 (satu) bulan.

¨ Surat Teguran (ST)                                   :    3 (tiga) bulan.

¨ Surat peringatan I (Pertama)                    :    3 (tiga) bulan.

¨ Surat Peringatan II   (kedua)                    :    4 (empat) bulan.

¨ Surat Peringatan III (Ketiga)                     :    6  (enam) bulan.

¨ Pemutusan hubungan kerja.

1. Pelaksanaan pemberian Sanksi.

3. Terhadap Pekerja yang sedang menjalani sanksi tindakan disiplin tetapi melakukan pelanggaran lagi terhadap tata tertib / kedisiplinan yang walaupun sifatnya lebih rendah, maka kepada Pekerja tersebut dikenakan sanksi yang tingkatannya lebih tinggi.

4. Dalam hal masa berlaku suatu sanksi belum habis, terjadi lagi pelanggaran terhadap tata tertib / kedisiplinan maka masa berlaku sanksi yang baru dihitung sejak tanggal dikeluarkan sanksi baru tersebut.

1. Prosedur pemberian sanksi.

Jenis Sanksi

Diberikan oleh

Tanda tangan

Tembusan

a. Teguran lisan

Kasie ybs

-

-

b. Surat teguran

Kasie ybs

Kasie/Kadept

Personalia dan SPMI

c. Surat Peringatan I             

Kasie ybs

Kasie/Kadept

Personalia dan SPMI

d.  Surat Peringatan II

Personalia

Personalia/Kadept

Kadept dan SPMI

e. Surat Peringatan III

Personalia

Personalia/Kadiv.

Kadept dan SPMI

 

Pasal 78

JENIS PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SANKSI

1.Teguran Lisan.

1. Teguran lisan diberikan oleh atasan langsung/pimpinan kerja yang dicatat dalam personal data bersangkutan sesaat setelah diberikan teguran dan masa berlakunya 1 (satu) bulan.

2. Pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran:

a. Tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir) 1(satu) kali dalam sebulan.

b. Terlambat masuk kerja 2 (dua) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

c. Meninggalkan tempat kerjanya ketempat lain dalam lingkungan Perusahaan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan Pekerjaannya.

d. Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan Surat Keterangan sakit dari Dokter yang sah pada kesempatan pertama masuk kerja.

1.         Surat Teguran

Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Teguran adalah:

1.          Terlambat masuk kerja 5 (lima) kali dalam sebulan

2.          Mangkir 2 (dua) hari dalam sebulan.

3.          Peningkatan sanksi dari teguran.

4.          Menempatkan/memakai kartu tanda pengenal bukan di tempat yang telah ditentukan dan atau tidak menjaga keutuhannya.

5.          Pada waktu bekerja, tidak mengenakan pakaian kerja dan                                       perlengkapan lain yang ditentukan baginya.

6.          Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerjanya.

7.          Beristirahat tidak pada tempat - tempat yang ditentukan.

8.          Masuk/keluar Perusahaan tidak melalui pintu yang telah ditetapkan.

9.          Menerima tamu pribadi bukan di tempat yang telah ditentukan.

 

III. Surat Peringatan I (pertama)

Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan I (pertama):

1.          Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali dalam sebulan.

2.          Mangkir 3 (tiga) hari dalam sebulan.

3.   Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Terguran yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.

4.          Mencatatkan waktu hadir orang lain.

5.   Melakukan Pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah pimpinan kerja yang bersangkutan.

6.          Meninggalkan Pekerjaan tanpa seizin atasannya.

7.          Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standar operasi yang ditentukan.

8.          Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan.

9.   Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan yang diketahuinya.

10.            Tidak mematuhi aturan tentang aturan kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat - alat kerja serta lingkungan Perusahaan.

11.       Tidak mentaati perintah yang layak dari atasannya.

12.   Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan   tidak patut.

13.   ekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan baginya, antara lain dalam menggunakan mesin, peralatan dan bahan lainnya milik Perusahaan secara tidak cermat dan atau kurang hati-hati sehinggga dapat menimbulkan kerusakan/pemborosan dan atau bahaya bagi dirinya/orang lain.

14.       erokok sambil berjalan di area Perusahaan.

 

A.        Surat Peringatan II (Dua).

Pelanggaran yang dikenakan sanksi surat peringatan kedua:

1.          Terlambat masuk kerja 15 (lima belas) kali dalam sebulan.

2.   Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut- turut dalam sebulan.

3.   Peningkatan sanksi pelanggaran dari surat peringatan II (kedua) yang jenis dan berat pelanggaranya sama.

1.         Surat Peringatan III (Tiga).

Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringantan Ketiga:

1. Terlambat masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) kali dalam sebulan.

2. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut alam sebulan.

3. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan II (kedua) yang jenis dan atau pelanggarannya sama.

4. Menolak perintah yang layak dari atasan.

5. Membawa senjata api/senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan.

6. Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keonaran yang dapat merugikan Perusahaan.

7. Melalaikan kewajibannya secara serampangan.

8. Merokok dan atau membuat api ditempat yang ada tanda larangan.

9. Ceroboh melakukan Pekerjaan sehingga menimbulkan kecelakaan/bahaya bagi dirinya dan atau orang lain.

10. Tidur pada waktu jam kerja.

11. Memindahkan barang milik Perusahaan dari tempatnya dengan niat untuk dimiliki.

12. Tidak cakap melakukan Pekerjaan walaupun sudah dicoba dibeberapa bagian.

 

Pasal 79

SKORSING

1. Skorsing dikenakan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran yang diancam Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tidakan yang merugikan Perusahaan.

3. Selama izin PHK belum diberikan (menunggu keputusan) maka skorsing dapat diberikan paling lambat 6 (enam) bulan.

 

Pasal 80

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pelanggaran yang dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja:

Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena Pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pengusaha atau kepentingan Negara.

3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, di tempat kerja, dan ditempat-tempat yang ditetapkan Perusahaan.

4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.

5. Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan.

6. Menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja

7. Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

8.  Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

9. Mangkir 5 (lima) hari berturut-turut atau 10 (sepuluh) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah.

10. Merusak barang milik Perusahaan, baik dengan sengaja maupun karena kecerobohan.

11. Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Ketiga (SP- III) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.

12. Menerima pemberian imbalan jasa dari siapapun untuk melakukan hal-hal yang merugikan Perusahaan.

13. Memindahkan dan atau membawa barang milik Perusahaan ke luar area Perusahaan tanpa disertai Surat Bukti yang sah, yang dapat merugikan Perusahaan.

14. Kepada Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena kesalahan berat selain mendapatkan hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) undang-undang No.13 tahun 2003 diberikan juga uang pisah. (uang pisah agar disebutkan besarnya sesuai dengan hasil bipartit)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar