Sabtu, 18 September 2010

BAB 12

BAB XII

PENYELESAIAN KELUH KESAH

PasaL 92

KELUH KESAH

1.  Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menanggapi dan menyelesaikan keluh kesah Pekerja secara adil dan sesegera mungkin.

2.  Dalam hal Pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui saluran yang ditetapkan yaitu tata cara penyelesaian keluh kesah.

 

Pasal 93

TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

¨    Setiap keluhan atau pengaduan seorang Pekerja diusahakan terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

¨    Bila langkah pada ayat 1 (satu) tidak dapat diselesaikan, maka dengan sepengetahuan atasannya, Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan / tertulis.

¨    Bila langkah pada ayat 2 (dua) menemui jalan buntu, Pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan atau pengaduannya kepada Serikat Pekerja. Apabila Serikat Pekerja menilai keluhan tersebut wajar, maka Serikat Pekerja akan menyelesaikannya bersama dengan Bagian Personalia.

¨    Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh, ternyata masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan pendapat ini dianggap sebagai perselisihan perburuhan dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan Perusahaan tetap berlangsung dengan lancar dan aman.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar