Minggu, 19 September 2010

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JA’MI AR-ROHMAH PERUMAHAN PURI NIRWANA 3 KARADENAN CIBINONG - BOGOR

Kekayaan/asset DKM Ar-Rohmah diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal secara sar'i dan tidak mengikat.  Dana terkumpul merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu perlu dikelola dengan baik. Pedoman Pengelolaan Keuangan ini dimaksudkan agar dapat memberi acuan kepada Pengurus DKM Ar-Rohmah di dalam mengelola dana organisasi.

 

I.          SUMBER DANA

 

Untuk merealisasikan program kerja DKM Ar-Rohmah  yang telah ditetapkan memerlukan anggaran & biaya yang tidak sedikit. Kurang baiknya anggaran & pembiayaan dapat  menyebabkan terhambatnya  realisasi berbagai kegiatan yang  telah  direncanakan. Oleh  karena  itu  perlu adanya suatu perencanaan pencarian sumber-sumber dana yang baik.  Diantaranya dapat dilakukan dengan cara:

 

1.1.Donatur Tetap.

Melakukan usaha penggalian sumber dana melalui donatur yang memberi sumbangan secara rutin. Dengan ketentuan antara lain:

1.      Donatur tetap  dari  jama'ah masjid Ar-Rohmah khususnya, maupun warga Puri Nirwana 3 umumya.

2.      Donatur diberi pilihan besarnya uang donasi.

3.      Donatur secara suka rela tiap bulan menyisihkan sebagian hartanya melalui Zakat, infaq dan shodaqoh.

4.      Menetapkan petugas pengumpul dana dengan bagian 5% dari pendapatan donatur tetap.

5.      Menggunakan mekanisme kontrol Kartu Donatur.

6.      Secara rutin menerbitkan Laporan Keuangan melalui papan informasi.

7.      Kegiatan dilakukan di bawah koordinasi Bidang ZIS.

 

1.2.Donatur Tidak Tetap.

Mengajukan surat permohonan bantuan  dana yang dilengkapi dengan proposal suatu kegiatan kepada:

1.      Instansi Pemerintah.

2.      Instansi swasta.

3.      Yayasan/Lembaga donor.

4.      Pribadi

 

1.3.Donatur bebas.

Dana diperoleh baik dari lingkungan jama'ah Masjid sendiri ataupun dari luar yang sifatnya insidentil. Dilakukan dengan cara:

a.       Himbauan untuk melaksanakan zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf.

b.      Menyediakan kotak amal di lingkungan masjid.

c.       Menyediakan kotak amal di tempat-tempat tertentu, misalnya: toko, super market, dan lain-lain.

d.      Menyediakan kotak amal Jum'at yang diedarkan pada saat pelaksanaan ibadah jum'at. Diusahakan tidak mengganggu jama'ah yang beribadah.

e.       Melakukan penggalangan dana melalui kotak amal pada saat kegiatan tertentu, misalnya: shalat 'ied, Bulan suci Ramadhan, dan lain-lain.

 

1.4.Usaha Bidang ekonomi.

Pada prinsipnya semua kegiatan mu'amalah diselenggarakan di luar bangunan Masjid dan tidak menjadikan Masjid sebagai tempat kegiatan jual beli. Beberapa usaha dapat dilakukan guna mendapatkan dana, diantaranya:

a.       Memberikan pelayanan jasa pembayaran listrik, air dan telepon kepada warga dengan sejumlah infaq tertentu.

b.      Mencetak dan menjual kalender hijriyah.

c.       Menyediakan toko kitab yang melayani kebutuhan masyarakat.

d.      Mendirikan lembaga pendidikan; seperti TK/TPA

 

 

II.                       PENGANGGARAN KEGIATAN

 

Perencanaan keuangan dalam melaksanakan Program Kerja DKM Ar-Rohmah sebaiknya dilakukan secara periodik. Perencanaan ini meliputi penerimaan dan pengeluaran dana secara detail, sehingga rencana pendapatan dan kebutuhan anggaran biaya, InsyaAllah dapat diperkirakan.

 

2.1.Mekanisme Penyusunan Anggaran.

1.      Masing-masing Bidang/Seksi menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama'ah untuk kegiatan tahunan.

2.      Melakukan identifikasi kegiatan dan penjadwalannya.

3.      Melakukan penghitungan anggaran biaya untuk masing-masing kegiatan.

4.      Mengajukan anggaran yang telah disusun masing-masing Bidang/Seksi pada saat Musyawarah Kerja Pengurus DKM Ar-Rohmah.

5.      Melakukan integrasi keseluruhan pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.

 

2.2.Budgeting (Pengangaran).

Pada saat Musyawarah Kerja,  Pengurus DKM Ar-Rohmah menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan kegiatan yang akan diselenggarakan. Diusahakan dalam penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber dana yang jelas supaya tidak mengalami defisit.

Beberapa yang perlu diperhatikan antara lain:

a.       Melakukan prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan.

b.      Pos-pos pengeluaran dan pemasukan ditunjukkan secara jelas.

c.       Memberi toleransi anggaran sebesar (±) 10 %.

d.      Jumlah pengeluaran masing-masing bidang dinyatakan angka-angkanya.

e.       Melakukan integrasi seluruh bidang dalam menyusun anggaran.

 

 

 

III.                         LALU LINTAS KEUANGAN

 

3.1.Pengumpulan Dana.

Pengumpulan dana dikoordinasi oleh Bendahara bekerja sama dengan Bidang ZIS, yang berupaya dalam memenuhi kebutuhan anggaran biaya seluruh program kerja. Teknis pengumpulan masing-masing donasi adalah sebagai berikut:

3.1.1.           Donatur tetap

1.      Mengajukan surat edaran kebersediaan menjadi donatur tetap kepada jama'ah Masjid Ar-Rohmah khususnya maupun warga Puri Nirwana 3 umumnya.

2.      Apabilan Donatur memberi jawaban "bersedia".  Maka Petugas Pengumpul datang secara rutin tiap bulan ke rumah masing-masing donatur tetap untuk mengumpulkan dana. Petugas dilengkapi identitas yang jelas.

3.      Menyampaikan ucapan terima kasih melalui Lembar Informasi.

4.      Dana yang terkumpul setelah dikurangi honor Petugas Pengumpul diserahkan kepada Bidang ZIS, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.

 

3.1.2.           Donatur tidak tetap.

1.      Mengajukan surat permohonan bantuan dana  dilengkapi dengan proposal suatu kegiatan kepada donatur.

2.      Apabila pengajuan permohonan bantuan dana dipenuhi, maka dana cash atau berupa cheque diserahkan langsung kepada Bendahara oleh pengurus yang menerimanya.

3.      Menyampaikan ucapan terima kasih melalui surat resmi.

 

3.1.3.           Donatur bebas.

a.       Untuk penempatan kotak amal di luar lingkungan Masjid jami' Ar-Rohmah dilakukan dengan membuat surat permohonan penempatan.

b.      Membuat kotak amal sesuai dengan kebutuhan dan menempatkan pada tempat-tempat yang sudah ditentukan.

c.       Secara periodik Bidang ZIS membuka kotak-kotak amal tersebut.

d.      Menyampaikan ucapan terima kasih melalui pengumuman.

e.       Dana yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.

 

3.1.4.           Usaha ekonomi.

1.      Memberikan pelayanan jasa pembayaran listrik, air dan telepon kepada warga dengan sejumlah infaq tertentu.

2.      Mencetak dan menjual kalender hijriyah.

3.      Menyediakan toko kitab yang melayani kebutuhan masyarakat.

4.      Mendirikan lembaga pendidikan; seperti TK/TPA

5.      Melakukan auditing keuangan secara periodik.

6.      Melakukan perhitungan tahunan rugi-laba usaha yang dilakukan.

7.      Hasil pendapatan yang diperoleh selanjutnya diserahkan kepada Bendahara.

 

3.2.Pemasukan dan pengeluaran.

Seluruh Dana yang telah dikumpulkan Bidang Ekonomi & Bidang ZIS, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan DKM Ar-Rohmah.

 Kas Keuangan DKM Ar-Rohmah dibedakan menjadi dua, yaitu:

a.      Kas kecil.

Dana untuk kebutuhan rutin yang disimpan oleh Bendahara

b.      Kas Besar.

Dana yang tersimpan di Rekening Bank Syari'ah.

 

Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan:

1.      Dana dikeluarkan harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang.

2.      Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Bendahara yang disetujui oleh Ketua DKM  dengan mengisi Form Permintaan Dana.

3.      Setelah disetujui maka selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana dari Kas Keuangan DKM Ar-Rohmah sesuai dengan permintaan.

4.      Pengeluaran dana harus melalui mekanisme Form Pengeluaran Dana.

5.      Pemasukan dan pengeluaran dana oleh Bendahara dilakukan jurnal pembukuan.

6.      Selanjutnya Bendahara juga memberikan Laporan Keuangan Kas DKM Ar-Rohmah secara periodik.

 

3.2.                                               Pengawasan.

Aktifitas pengumpulan dana oleh Bidang ZIS maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:

 

1.      Lembar bukti.

Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, kupon, dan lain-lain.

 

2.      Lembar Informasi.

Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang ZIS maupun Bendahara.

 

3.      Papan Informasi

Laporan keuangan DKM Ar-Rohmah yang ditempelkankan pada papan informasi.

 

4.      Laporan rutin.

Pengurus Bidang ZIS maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus.

 

5.      Forum/Lembaga pengawas.

Dapat melakukan pengawasan secara langsung dengan menanyakan, meminta penjelasan dan mengawasi kondisi keuangan DKM Ar-Rohmah, diantaranya:

1.      Rapat Umum.

2.      Rapat Pleno.

3.      Dewan Penasehat Ar-Rohmah.


1 komentar:

  1. Terimakasih pak Agus, sy copy ya untuk kepentingan informasi pengurus masjid tempat saya. semoga kita bisa kenal lebih dekat lagi nanti Insya Allah.

    Anwar Sayuthi
    e-mail : anwar_inti@yahoo.com
    Sintang-Kalbar

    BalasHapus